Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak dan Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi pada KPP Pratama Probolinggo

  • Ginanjar Aji Satya Graha Universitas Terbuka
  • Selfi Budi Helpiastuti
  • Joko Rizkie Widokarti
Abstrak views: 696 , PDF downloads: 612
Kata Kunci: Kepatuhan Wajib Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, Pengetahuan Perpajakan

Abstrak

Penelitian ini bermaksud untuk menganalisis pengaruh kesadaran Wajib Pajak dan pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Probolinggo. Peningkatan kepatuhan Wajib Pajak sangat diperlukan untuk meningkatkan penerimaan pajak. Permasalahannya adalah kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Probolinggo selama tahun 2019 hingga 2021 mengalami penurunan. Kepatuhan tersebut antara lain kepatuhan penyampaian SPT Tahunan dan pembayaran pajak. Landasan teori utama yang dipakai antara lain teori atribusi dan teori kepatuhan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif asosiatif. Populasi penelitian adalah Wajib Pajak KPP Pratama Probolinggo sejumlah 124.385. Pengambilan sampel pada penelitian ini menggunakan teknik accidental sampling dan mendapatkan sampel sebanyak 277 responden. Teknik pengumpulan data yang dipakai adalah penyebaran kuesioner. Penelitian ini hanya meneliti dua variabel bebas antara lain kesadaran Wajib Pajak dan pengetahuan perpajakan sedangkan variabel terikatnya adalah kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Analisis data memakai analisis regresi linier berganda. Perangkat lunak yang dipakai adalah SPSS versi 26. Berdasarkan hasil analisis untuk variabel kesadaran Wajib Pajak (X1), pengetahuan perpajakan (X2), dan kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Y), diperoleh model regresi sebagai berikut: Y = 5,546 + 0,212X1 + 0,564X2. Hasil uji koefisien determinasi menunjukkan bahwa kedua variabel bebas dapat menjelaskan variabel terikat sebesar 61,4%. Hasil uji t menunjukkan bahwa kesadaran Wajib Pajak memiliki pengaruh terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dan pengetahuan perpajakan memiliki pengaruh terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Referensi

Andreoni, James, Erard, B., & Feinstein, J. (1998). Tax Compliance. Journal of Economic Literature, 36(2), 818–860.

Devano, S., & Rahayu, S. K. (2006). Perpajakan: Konsep, Teori dan Isu. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup.

Fitria, D. (2017). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pengetahuan dan Pemahaman Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Journal of Applied Business and Economics, 4(1), 30–44.

Gusrefika, R. (2018). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Pajak, Motivasi Membayar Pajak dan Tingkat Pendidikan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Kasus Pada Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM di KPP Pratama Tampan Pekanbaru). Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Ekonomi, 1(1), 1–15.

Hartini, O. S., & Sopian, D. (2018). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi Kasus Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karees). Jurnal Sains Manajemen dan Akuntansi, 10(2), 43–56.

Irianto, E. S. (2005). Politik Perpajakan: Membangun Demokrasi Negara. Yogyakarta: UII Press.

Mardiasmo. (2019). Perpajakan. Yogyakarta: CV. Andi.

Nasiroh, D., & Afiqoh, N. W. (2022). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Kesadaran Perpajakan, dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. RISTANSI: Riset Akuntansi, 3(2), 152–164.

Nasucha, C. (2004). Reformasi Administrasi Publik: Teori dan Praktik. Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana.

Nasution. (2012). Perpajakan. Jakarta: Bumi Aksara.

Putri, K. J., & Setiawan, P. E. (2017). Pengaruh Kesadaran, Pengetahuan dan Pemahaman Perpajakan, Kualitas Pelayanan dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, 18(2), 1112–1140.

Rahayu, N. (2017). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Ketegasan Sanksi Pajak, dan Tax Amnesty terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Akuntansi Dewantara, 1(1), 15–30.

Rahayu, S. K. (2010). Perpajakan Indonesia: Konsep & Aspek Formal. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Rahman, A. (2010). Panduan Pelaksanaan Administrasi Perpajakan Untuk Karyawan, Pelaku Bisnis dan Perusahaan. Bandung: Nuansa Cendekia.

Rosyida, I. A. (2018). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Kesadaran, dan Pengetahuan Tax Amnesty terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Journal of Management and Accounting, 1(1), 29–43.

Suandy, E. (2011). Hukum Pajak (5 ed.). Jakarta: Salemba Empat.

Susanti, M., Dewi, S. P., & Sufiyati. (2017). Kepatuhan Pelaporan Wajib Pajak (Studi Kasus di Jakarta Barat dan Tangerang). Jurnal Bisnis dan Akuntansi, 19(2), 141–156.

Syahputra, H. E. (2017). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak dan Pelayanan Pegawai Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Petisah Tahun 2016. Jurnal Mutiara Akuntansi, 2(1), 1–16.

Toshiyuki, F. (2001). Administrasi Perpajakan yang Semestinya (Semoga Administrasi Perpajakan di Indonesia Terus Berkembang. Japan: Japan International Cooperation Agency.

Wahyuni. (2018). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pengetahuan, Sistem Administrasi Perpajakan Modern, dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Perpajakan pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar. Bongaya Journal for Research in Accounting, 1(2), 1–7.

Zain, M. (2005). Manajemen Perpajakan (2 ed.). Jakarta: Salemba Empat.

Zuhdi, F. A., Topowijono, & Azizah, D. F. (2015). Pengaruh Penerapan E-SPT dan Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Pada Pengusaha Kena Pajak yang Terdaftar di KPP Pratama Singosari). Jurnal Perpajakan (JEJAK), 7(1), 1–7.

Diterbitkan
2024-03-18