Penentuan Harga Jual Menggunakan Metode Standard Markup Pricing untuk Menentukan Omset Penjualan pada Mebel Kayu di Daerah Bukir


Abstract
UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia masih belum sepenuhnya dikelola secara
profesional. Sebagian besar manajemen usaha yang diterapkan diwariskan secara turun-temurun, sehingga
cenderung tradisional dan manual. Selain itu, sumber daya manusia (SDM) pelaku UMKM umumnya memiliki
keterampilan yang rendah, yang berkaitan erat dengan tingkat pendidikan mereka yang juga relatif rendah.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis metode, faktor penghambat, dan faktor pendukung dalam
penetapan harga jual guna menentukan omzet penjualan pada usaha mebel kayu di daerah Bukir, dengan
membandingkannya menggunakan metode markup pricing. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif
dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan
dokumentasi. Analisis data melibatkan tahapan reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan dan
verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan harga jual pada usaha mebel kayu di daerah Bukir
didasarkan pada biaya bahan baku, biaya tenaga kerja, dan biaya overhead. Namun, biaya-biaya tersebut belum
mampu menutupi pengeluaran dan menghasilkan laba yang diinginkan. Jika harga jual tetap dipertahankan,
perusahaan berisiko mengalami kerugian. Hal ini menunjukkan bahwa usaha mebel kayu di daerah Bukir
belum menerapkan metode standard markup pricing sebagai dasar penentuan harga jual. Faktor-faktor yang
memengaruhi penetapan harga jual meliputi faktor internal, seperti tujuan pemasaran perusahaan, biaya
produksi, dan kualitas produk, serta faktor eksternal, seperti karakteristik pasar, permintaan pelanggan, dan
tingkat persaingan.