Evaluasi Pengelolaan Benda Sitaan Dan Barang Rampasan Negara di Kantor RUPBASAN Kelas 1 Surabaya
Keywords:
Confiscated Items, public policy, RupbasanAbstract
Benda sitaan negara adalah benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan, sedangkan barang rampasan negara adalah benda sitaan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara. RUPBASAN adalah tempat menyimpan benda sitaan dan barang rampasan negara untuk keperluan prosedur peradilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara di Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas 1 Surabaya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan pengumpulan data melalui wawancara dan observasi di lokasi penelitian. Evaluasi dilakukan dengan menggunakan teori evaluasi kebijakan publik menurut William N. Dunn. Fokus utama penelitian mencakup efektivitas, efisiensi, kecukupan, kesetaraan, responsivitas, dan ketepatan dalam pengelolaan barang sitaan dan rampasan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Rupbasan Kelas 1 Surabaya telah menjalankan fungsi pengelolaan sesuai dengan regulasi, terdapat beberapa tantangan seperti keterbatasan fasilitas penyimpanan, kurangnya kejelasan kebijakan terkait durasi penyimpanan, dan potensi penurunan nilai barang akibat lamanya penyimpanan. Faktor pendukung meliputi kerjasama yang baik antar instansi terkait dan komitmen pegawai dalam menjaga keamanan serta keutuhan barang. Adapun faktor penghambat meliputi kurangnya sumber daya manusia, minimnya alokasi anggaran, dan tingginya kompleksitas barang sitaan yang harus dikelola.
