Akuntabilitas dan Transparansi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo
Abstract
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah sebuah program yang dibentuk oleh pemerintah dengan dijembatani oleh Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 35 Th. 2016 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, dinyatakan bahwa program yang bertujuan untuk membuat pendaftaran tanah di Indonesia menjadi lebih cepat dan efisien. Saat ini yang sudah terdaftar sebanyak 711.432 bidang tanah, atau 82,2%. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan memahami secara mendalam mengenai prinsip akuntabilitas dan transparansi serta bentuk pertanggungjawaban yang diterapkan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menemukan bahwa Kecamatan Sukodono secara efektif menerapkan sistem pendaftaran tanah yang komprehensif. Prosesnya melibatkan keterlibatan masyarakat, pembentukan panitia, dan pemeriksaan berkas yang transparan. Transparansi dipastikan melalui tim panitia, pemeriksaan berkas, dan sosialisasi biaya. Kabupaten ini menekankan tidak adanya pemerasan dan proses yang cepat. Tantangan muncul dari berkas yang tidak lengkap. Pengawasan yang ketat mencegah korupsi. Rekomendasi yang diberikan mencakup survei untuk cakupan yang lebih luas, pembaruan situs web untuk aksesibilitas, dan pengawasan yang lebih ketat dari komite. Peneliti selanjutnya perlu memperdalam sumber-sumber, meningkatkan pengumpulan data, dan melakukan wawancara yang komprehensif untuk mendapatkan pemahaman yang lebih menyeluruh mengenai program pendaftaran tanah.
Kata kunci : Akuntabilitas, Transparansi, Pendaftaran Tanah