Implementasi Kebijakan Pengembangan Karir Untuk Mewujudkan Efektivitas Kinerja Pada Kebijakan Penyetaraan Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya

  • Moch. Djamil Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Dr. Soetomo Surabaya
  • Aris Sunarya Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Dr. Soetomo Surabaya
Abstract views: 90 , Full Text downloads: 105
Keywords: Career Development Policy, Performance Effectiveness, Position Equalization Policy

Abstract

The Surabaya City Government in 2021 has carried out equalization of administrative positions into functional positions in accordance with PERMENPANRB No.17 of 2021 as an effort to simplify the bureaucracy. However, in the implementation process there is still a lack of employee understanding regarding the items of functional position activities and policies on career development. This study aims to analyze the implications of Career Development Policy to Realize Performance Effectiveness in the Equal Position Policy within the Surabaya City Government.

This research uses a descriptive qualitative approach in answering problems. This research uses a case study research design with literature studies and interview techniques with 4 informants who are ASN employees within the Surabaya City Government.

The results of the study show that the facts on the ground describe the unpreparedness of ASN and the City Government of Surabaya in implementing the Equalization Policy of PERMENPANRB No.17 of 2021 concerning Equalization of Administrative Positions into Functional Positions in the Surabaya City Government Environment using the CIPP evaluation model, indicating that the implementation of these regulations has been quite good in terms of context, input, process, and product, although there are still some deficiencies that need to be corrected.

 Keywords: Career Development Policy, Performance Effectiveness, Position Equalization Policy

References

Daniarsyah, D. (2020). Menghalau Perilaku Kontraproduktif : Transformasi Jabatan Administrasi Menjadi Jabatan Fungsional. JIPAGS (Journal of Indonesian Public Administration and Governance Studies), 4(1). https://doi.org/10.31506/jipags.v4i1.7794
Fitrianingrum, L., Lusyana,D., Ilmu, L., & Indonesia, P. (2020). Pengembangan Karier Jabatan Fungsional Dari Hasil Penyetaraan Jabatan Administrasi: Analis Implememtasi dan Tantangan Development of Functional Position Career Resulted From Administration Posittion Equalization: 43-54.
Gumay, M. F., Sudrajat, T., & Hartini, S. (2021). Kebijakan Penyederhanaan Birokrasi Yang Berimplikasi Penataan Jabatan Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Soedirman Law Review, 3(1), 80–91.
Irfan Muhlis. (2013). Pengalihan jabatan Struktural ke Jabatan Fungsional: Suatu Telaahan Penghapusan Jabatan Eselon III dan IV di Badan Kepegawaian Negara. Jurnal Kebijakan dan Manajemen ASN Vol.7 No.1.
Lalamafu, Polikarpus. Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Mengalihkan Jabatan Fungsional Ke Jabatan Struktural. Preprint. Thesis Commons, June 28, 2021. Accessed August 14, 2022. https://osf.io/sb3w5.
Marthalina (2021). Analisis Dampak Pengembangan Karir Pegawai Negeri Sipil Pasca Pelaksanaan Pemindahan Jabatan Struktural Ke Jabatan Fungsional. Jurnal MSDA (Manajemen Sumber Daya Aparatur) Vol 9, No. 1, 2021, pp. 42-55. DOI 10.33701/jmsda.v9i1.1716
Nope, Nelson B. "Mutasi Pejabat Fungsional ke dalam Jabatan Struktural di Era Otonomi Daerah." Masalah-Masalah Hukum, vol. 44, no. 2, 2015, pp. 234-242
Nugraheni, Nurwinda, et al. "Implementasi Kebijakan Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan ASN dan Angka Kreditnya di SD Swasta Kota Semarang." Indonesian Journal of Public Policy and Management Review, vol. 2, no. 2, 2013, pp. 161-170.
Rakhman, F.A. (2020). Pengalihan Jabatan Struktural ke Jabtan Fungsional: Suatu Analisa Kompensasi Atas Penghapusan Jabatan. 4 (2), 53-66.
Sukamtono, S., Ranihusna, D., & Widyastuti, R. (2022). Perubahan Jabatan: Dampaknya Pada Kinerja Dan Kesejahteraan. JBMI (Jurnal Bisnis, Manajemen, Dan Informatika), 18(3), 197–216. https://doi.org/10.26487/jbmi.v18i3.18492
Suryana Nunuk Arie, (2019). Pengembangan Sumber Daya Manusia Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian di Badan Penelitian dan Pengembangan. Jurnal Ilmu Administrasi Negara Fisip Universitas Maritim Raja Ali Haji, Vol 7 No 1 tahun 2019.
Wahyuningsih, S., Suswati, W., Y. S., Santoso, D., & Ekowati, S. (2021). Pengaruh Peralihan Jabatan Struktural Ke Jabatan Fungsional Dan Motivasi Kerja Terhadap Produktifitas Kerja Pegawaidi Universitas Jenderal Soedirman. Prosiding Seminar Nasional Dan Call Fpr Papers, 120–129. http://www.jurnal.lppm.unsoed.ac.id/ojs/index.php/Prosiding/article/view/1773
Widayanti, Yuyun. (2014). Pengembangan Karier Pustakawan melalui Jalur fungsional. LIBRARIA: Jurnal Perpustakaan Perpustakaan STAIN Kudus vol 2 Nomor 1 Januari-Juni 2014.
Zainuddin, Zainuddin, et al. "Analisis Pengembangan Karir Jabatan Fungisional Peneliti di Balai Litbang Gangguan Akibat Kekurangan Iodium (GAKI) Magelang Tahun 2013." Jurnal Kesehatan Masyarakat Universitas Diponegoro, vol. 2, no. 3, 2014.



Regulasi:

Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor I1 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara
Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing
Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Usulan Pembentukan dan Pengembangan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional
Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karir Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 998 Tahun 2021 tentang Standar Penyetaraan Jabatan dan Jenis Jabatan dalam Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional Bagi Instansi Daerah
Published
2024-04-03
How to Cite
Djamil, M., & Sunarya, A. (2024). Implementasi Kebijakan Pengembangan Karir Untuk Mewujudkan Efektivitas Kinerja Pada Kebijakan Penyetaraan Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. Soetomo Magister Ilmu Administrasi, 2(1), 27-34. Retrieved from https://ejournal.unitomo.ac.id/index.php/smia/article/view/7477
Section
Article

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>