Penegakan Hukum Pidana terhadap Anak di Bawah Umur yang Melakukan Kekerasan Seksual

  • Purwanto Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo
  • Subekti Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo
  • Moh. Taufik Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo
Abstract views: 7 , PDF (Bahasa Indonesia) downloads: 8

Abstract

Anak merupakan aset bangsa dan masyarakat yang merupakan generasi penerus yang memiliki cita-cita dan harapan kedepan untuk pembangunan bangsa. Oleh karena itu sudah sepatutnya bahwa anak-anak harus mendapatkan perlindungan orang tua, keluarga, masyarakat dan negara. Harapan masa depan menjadi mimpi bagi setiap insan bahkan harapan bagi setiap bangsa. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang ada serta literatur terkait. Hasil penilitian menunjukan bahwa Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pencabulan tidak hanya terhadap orang dewasa saja, tetapi juga diterapkan terhadap anak pelaku tindak pidana pencabulan. Pengertian tentang anak dapat ditemukan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 1 angka 1 UUPA memberikan pengertian atas anak sebagai seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih berada dalam kandungan.

References

Adami Chazawi, (2007), Tindak Pidana Mengenai Kesopanan, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Anastasia Hana Sitompul, “Kajian Hukum Tentang Tindak Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Indonesia” 2015.
Andi Hamzah, (1994), Azas-Azas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.
Arif Gosita, (1992), Masalah Perlindungan Anak, Jakarta, Sinar Grafika, Jakarta.
Bisma Siregar, (1986), Keadilan Hukum dalam Berbagai aspek Hukum Nasional, Rajawali, Jakarta.
Boer Mauna, (2005), Hukum Internasional: Pengertian, Peranan dan Fungsi Dalam Era Era Global, PT. Alumni, Bandung
Henry Campbell Black, Black’s Law Dictionary, (St. Paul Minn West Publicing Co.).
https://referensi.elsam.or.id/2014/10/uu-n-mor-4-tahun-1979-tentang- kesejahteraan-anak/, diakses pada 02 November 2024 pukul 01.41.
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220624190054-12-813289/bocah-14- tahun-jadi-tersangka-pemerkosaan-siswi-smp-di-kuburan-sulut , diakses pada 03 November 2024 pukul 02.20.
https://www.kompasiana.com/amp/alesmana/definisi-anak
Irmawanti, Noveria Devy, dan Barda Nawawi Arief. (2021), "Urgensi tujuan dan pedoman pemidanaan dalam rangka pembaharuan sistem pemidanaan hukum pidana." Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia.
Langgeng Saputro, “Dampak Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Kelurahan Sempaja Kecamatan Samarinda Utara (Studi Kasus “Yayasan Kharisma Pertiwi” Rumah Perlindungan Pemulihan Psikososial Panti Asuhan Kasih Bunda Utari)”, eJournal Sosiatri-Sosiologi, Vol. 6 No. 4, 2018.
Lukman Hakim, Asas-Asas Hukum Pidana Buku Ajar Bagi Mahasiswa, (Yogyakarta: CV Budi Utama, 2020).
M. Nasir Djamil, Anak Bukan untuk DIhukum, (Jakarta: Sinar Grafika, Cet. Ke-2, 2013).
M. Nasir Djamil,(2013), Anak Bukan Untuk di Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Maidin Gultom. (2010). Perlindungan Hukum Terhadap Anak. Cetakan 2. PT. Refika Aditama, Bandung.
Mardi Candra, (2018), Aspek Perlindungan Anak Indonesia: Analisi Perkawinan Dibawah Umur (Cet.1), Prenadamedia Group, Jakarta Timur.
Marsaid, dalam Yuliana, (2021) Efektivitas Kinerja Penangan Tindak Pidana Narkoba Anak Dibawah Umur Pada Kepolisian Resort Kabupaten Pinrang, Makasar: Universitas Muhammadiyah.
Michael Gurian, The Wonder of Boys: Cara Membesar Anak Laki-laki Menjadi Pria Sejati, (Jakarta: Serambi, 1996).
Moelyatno, (2003), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Alumni AHM-PHTM, Jakarta.
Mohammad Joni dan Zulchaina Z. Tanamas, Aspek Hukum Perlindungan Anak dalam Perspektif Konvensi Hak Anak, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999).
Mulida H. Syaiful Tency dan Ibnu Elmi, Kekerasan Seksual dan Perceraian, (Malang, Intimedia 2009).
Ni Nyoman Juwita Arsawati, “Anak Korban Kekerasan Seksual Akibat Ketimpangan Gender” Jurnal Legislasi Indonesia, 16. 20 (2019).
Peter Mahmud Marzuki, (2005), Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.
Poerwadarminta, W.J.S. (1984) Kamus Umum Bahasa Indonesia. Balai Pustaka. Amirko.
R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya.
R.A. Koesnan, (2005), Susunan Pidana dalam Negara Sosialis Indonesia. Sumur. Bandung.
S. R. Sianturi, (2002), Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya, Alumni AHM-PHTM, Jakarta.
S.R. Sianturi,(2002), Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Alumni AHM-PHTM, Jakarta.
Soeaidy Sholeh dan Zulkhair, (2001) Dasar Hukum Perlindungan Anak. CV. Novindo Pusaka Mandiri. Jakarta.
Soekanto Soerjono dan Mahmudji Sri, (2014), Penelitian Hukum Normatif, Rajawali Pers, Jakarta.
Soerjono Soekanto, (2017), SosiologiSuatu Pengantar, Edisi Baru IV, Rajawali Pers, Jakarta.
Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, (Bandung: Alumni, 1981).
Sulistiyowati Irianto, Mencegah dan Menengani Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak Lingkungan Pendidikan (Jakarta: 2014).
Published
2025-03-20
How to Cite
Purwanto, Subekti, & Taufik, M. (2025). Penegakan Hukum Pidana terhadap Anak di Bawah Umur yang Melakukan Kekerasan Seksual. Lex Journal : Kajian Hukum Dan Keadilan, 1(1), 159-195. https://doi.org/10.25139/lex journal.v1i1.10002