Penegakan Hukum dan Penanggulangan terhadap Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (Studi Penelitian pada Polres Bangkalan)


Abstract
Kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusian serta merupakan bentuk diskriminasi. Masalah seperti ini sangat marak terjadi dan silih berganti tidak pernah kenal titik usai dan akhir. Menurut Martin Buber dalam Abdul Wahid dan Muhammad Irfan menyatakan bahwa, Manusia menjadi masalah karena faktor sosio-kultural. Perubahan pergaulan hidup yang meniadakan rasa aman, dunia teknik yang menguasai manusia, dunia ekonomi yang tidak menunjukkan keseimbangan produksi dan konsumsi, menggelisahkan manusia. Kekerasan dalam rumah tangga KDRT terjadi di setiap daerah salah satunya di kabupaten Bangkalan. Penelitian ini bertujuan: 1) Untuk mengetahui penegakan hukum tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Bangkalan. 2) Untuk mengetahui upaya kepolisian resor bangkalan dalam penanggulangan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Penelitian ini mengguanakan metode Yuridis Empiris. Hasil penelitian menyatakan permasalahan yang muncul dalam penegakan hukum adalah keengganan seseorang korban yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga tidak mau melaporkan kepada pihak yang berwenang dalam hal ini kepolisian. Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang di tangani oleh penyidik kepolisian adalah kekerasan pisik, kekerasan psikhis, dan kekerasan seksual. Upaya menanggulangi kejahatan kekerasan dan kejahatan serius ini mendesak Polisi untuk bergerak cepat melaksanakan tugas penegakan hukum.
References
Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Hukum, Mandar Maju, Bandung, 2008.
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Bandung, 2008.
C. Djisman Samosir, Hukum Acara Pidana, Cet. 1, Nuansa Aulia, Bandung, 2018.
Duarto, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung, Alumni, 1996.
Herry Liyus, Dheny Wahyudhi, “Pendekatan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” Jurnal Sains Sosio Humaniora LPPM Universitas Jambi, Vol 4 No. 2, 2020. Diakses dari https://scholar.google.com/citations?view_op=view_citation&hl=id&user=EtmOlNIAAAAJ&citation_for_view=EtmOlNIAAAAJ:cWzG1nlazyYC.
Hyronimus Rhiti, Filsafat Hukum Edisi Lengkap (Dari Klasik ke Postmodernisme, Universitas Atma Jaya, Cetakan V, Yogyakarta, 2015.
I Gede Fajar Adi Pranata, Ni Putu Rai Yuliartini, dan Dewa Gede Sudika Mangku,“Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penebangan Liar Di Kabupaten Buleleng”, Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Program Studi Ilmu Hukum, Volume 4, No. 1, 2020.
Moch. Faisal Salam, Hukum Acara Pidana Dalam Teori dan Praktek, Mandar Maju, Bandung, 2001.
Moerti Hadiati Soeroso, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Sinar Grafika, Surabaya, 2010.
Nur Rofiah, “Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Prespektif Islam,”Jurnal Ilmiah Agama dan Sosial Budaya, Volume 2, Nomor 1, 2017. Diakses dari https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/jw/article/view/829.
Risky Amalia, Hafrida, Elizabeth Siregar, “Perbandingan Pengaturan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Malaysia,”Pampas: Journal of Criminal Law, Vol.2 No. 2, 2021. Diakses dari https://online-journal.unja.ac.id/Pampas/article/view/13334.
Sanyoto, “Penegakan Hukum Di Indonesia”, Jurnal Dinamika Hukum, Volume 8 Nomor 3, 2008. Diakses dari http://dinamikahukum.fh.unsoed.ac.id/index.php/JDH/article/view/74/226.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Cetakan VII, Bandung, 2014.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum, Cet. 13 Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1993.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum,PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.
Usman, Andi Najemi, “Mediasi Penal di Indonesia: Keadilan, kemanfaatan, dan Kepastian Hukumnya”, Undang: Jurnal Hukum, Vol 1 No. 1, 2018. Diakses dari https://scholar.google.co.id/citations?view_op=view_citation&hl=id&user=PiJZ_HIAAAAJ&citation_for_view=PiJZ_HIAAAAJ:CB2v5VPnA5kC.
Zulfatun Ni’mah, “Efektifitas Penegakan Hukum Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,”Mimbar Hukum, Volume 24, Nomor 1, 2012. Diakses dari https://journal.ugm.ac.id/jmh/article/view/16141.
Copyright (c) 2025 Ansorini Maemunah, Sri Astutik, Moh. Taufik

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.