Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pejabat yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial Penanganan Pandemi Covid-19 Berdasarkan Putusan Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnd

  • Willem Leonard Rori Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo
  • Vieta Imelda Cornelis Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo
  • Subekti Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo
Abstract views: 8 , PDF (Bahasa Indonesia) downloads: 4

Abstract

Pokok permasalahan yang dibahas dalam penulisan artikel ini adalah Pertanggungjawaban pidana terhadap pejabat yang melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial penanganan pandemic covid-19 berdasarkan Putusan Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnd? dan pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara tindak pidana korupsi dana bantuan sosial penanganan pandemi covid-19 berdasarkan Putusan Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnd? Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan Perundang-undangan, di lakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Kemudian pendekatan konseptual, beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Terdakwa SUTRISNO EMOR alias INO dapat dinyatakan bersalah dan dapat bertanggungjawab atas perbuatannya yang melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.

References

Abdul kadir Muhamad Sunardi Danny Tanuwijaya, Abdul Wahid, Republik” (2005) Kaum Tikus,” Refleksi ketidakberdayaan Hukum dan Penegakan HAM, Cet I , Edsa Mahkota. Jakarta.
Achmad Ali, (2009), Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Andi Hamzah, (2019), Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional Dan Internasional, Rajawali Pers, Jakarta.
Andi Hamzah. (2010), Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta. Jakarta.
Andi Zainal Abidin. (2008), Asas-Asas Hukum Pidana Bagian Pertama. Alumni, Bandung.
Bambang Purnomo. (2007), Asas-asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia. Jakarta.
Bambang Waluyo, 2016, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Strategi dan Optimalisasi), PT. Sinar Grafika, Jakarta.
Djoko Prakoso dkk, (2017), Kejahatan-Kejahatan Yang Membahayakan Dan Merugikan Negara, Bina Aksara, Jakarta.
Evi Hartini, (2018),Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta.
I Made Pasek Diantha, (2016), Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Prenada Media Group, Jakarta.
Johnny Ibrahim, (2007), Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang.
Lilik Mulyadi. (2007). Hukum Acara Pidana; Normatif, Teoritis, Praktik, dan Permasalahannya, Alumni. Bandung.
Lilik Mulyadi. (2014). Seraut Wajah Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti. Bandung.
Loden Mapaung, (2005), Asas Teori-Praktik- Praktik Hukum Pidana. Sinar Grafika, Jakarta.
Moljatno, (2015), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.
Moljatno. (2014), Asas-asas Hukum Pidana. Bina Aksara. Jakarta.
Muladi, (2015), Barda Nawawi Arief, Teori-teori dan kebijakan Pidana, Penerbit alumni, Bandung. KL.
P.A.F Lamintang dan Djisman Samosir. (2002), Delik-delik Khusus kejahatan yang ditujukan Terdapat Hak Milik. Tarsito. Bandung. (1981) dalam Tongat. Hukum Pidana Materiil. Malang: Umm Press. Bandung.
Peter Mahmud Marzuki, (2008), Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki, (2014), Penilitian Hukum Edisi Revisi, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Poerwadarminta. (2011), Kamus Umum Bahasa Indonesia. Balai Pustaka. Jakarta Timur.
Riant Nugroho, (2008), Public Policy: Teori Kebijakan-Analisis Kebijakan-Proses Kebijakan, Perumusan, Implementasi , Evaluasi, Risk Managament dalam Kebijakan Publik Kebijakan Sebagai Fifth Estate, Metode Penelitian Kebijakan, Elex Media Komputindo, Jakarta.
Roeslan Saleh. (2005), Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Aksara Baru. Jakarta.
Romli Atmasasmita, (2016), Sekitar Masalah Korupsi Aspek Nasional Dan Internasional, Mandar Maju, Bandung.
Salim HS, (2012), Perkembangan Teori dalam Ilmu Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
Satjipto Raharjo, (2008), Masalah Penegakan Hukum, Sinar Biru. Bandung.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, (2004), Penelitian Hukum Normatif ‘ suatu Tinjauan Singkat”, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sudarto, (2010), Hukum dan Hukum Pidana, Alumni. Bandung.
Sudarto. (2009), jilid 1 A-B Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Semarang.
Tongat, (2012), Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia Dalam Perspektif Pembaharuan. Cetakan 3. Umm Press. Malang.
Published
2025-04-23
How to Cite
Rori, W. L., Cornelis, V. I., & Subekti. (2025). Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pejabat yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial Penanganan Pandemi Covid-19 Berdasarkan Putusan Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnd. Lex Journal : Kajian Hukum Dan Keadilan, 1(1), 242-262. https://doi.org/10.25139/lex journal.v1i1.10113