Pertanggungjawaban Pidana bagi Pembawa Senjata Tajam Tanpa Ijin (Studi Kasus Putusan Nomor 195/PID.B/2021/PN.Tnn)


Abstract
Lemahnya pengawasan terhadap kepemilikan senjata tajam merupakan sebab adanya kejahatan yang terjadi di masyarakat. Penyebaran senjata tajam di Indonesia baik yang memiliki izin resmi maupun tidak resmi semakin meningkat. Membawa senjata tajam atau kepemilikan senjata tajam tanpa izin telah diatur dalam Undang Undang Darurat No. 12 Tahun 1951. Pengaturan tersebut dilakukan sebagai upaya preventif untuk mencegah atau mengurangi penggunaan senjata tajam dalam suatu tindak kejahatan. Kejahatan dalam hukum pidana berujung pada pertanggungjawaban yang harus dimintakan kepada pelaku kejahatan atau pelaku tindak pidana. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pertanggungjawaban pidana bagi pembawa senjata tajam tanpa ijin dalam Putusan Nomor 195/PID.B/2021/PN.Tnn dan pertimbangan hakim pengadilan negeri dalam memutuskan perkara pada Putusan Nomor 195/PID.B/2021/PN.Tnn. Jenis Metode yang diterapkan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, di mana penelitian hukum normatif adalah suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan dipandang dari sisi normatifnya. menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dianalis dengan menggunakan metode normatif kualitatif dengan logika induktif yaitu berfikir dengan hal-hal yang khusus menuju hal yang umum. Karena unsur-unsur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 sebagaimana Dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa senjata tajam atau senjata penusuk” dan dijatuhi pidana. Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan kumulatif kedua melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 12 tahun 1951 serta pula dipersidangan Majelis Hakim tidak menemukan alasan pemaaf dan alasan pembenar sebagai dasar penghapus pidana dan pertanggungjawaban pelaku, maka untuk itu para pelaku in casu terdakwa, haruslah dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya.
References
Arto, M. (2011). Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama (cetakan Ke). Pustaka Pelajar.
Barda Nawawi Arief. (2014). Perbandingan Hukum Pidana. Rajawali Press.
Harja Wijaya, Nasrullah Arsyad, N. F. M. (2020). Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kepemilikan Senjata Tajam. Qawanin Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 1(No. 1).
Lembong, R. (2021). Penyalahgunaan Senjata Tajam Dalam Perspektif Peraturan PerundangUndangan Pidana Di Indonesia. Lex Crimen, Volume 10(Issue 2), 6.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum . Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005.
Priyatno, M. dan D. (2010). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Kencana Prenada Media Group.
Prodjohamidjojo, M. (2007). Memahami Dasar-Dasar HukumPidanaIndonesia 2. Pradnya Paramita.
R. Tresna. (2015). Dasar-dasar Hukum Pidana (Mohammad Ekaputra (ed.); Edisi 2). USU Press.
Renata Christha Auli, S. H. (2023). Alat Bukti Sah Menurut Pasal 184 KUHAP. Hukum Online.Com. https://www.hukumonline.com/klinik/a/alat-bukti-sah-menurut-pasal-184-kuhap-lt657ae25924ac9/
Willa Wahyuni. (2022). Hukum Membawa Senjata Tajam untuk Jaga Diri. Hukum Online.Com. https://www.hukumonline.com/berita/a/hukum-membawa-senjata-tajam-untuk-jaga-diri-lt6305e5cdd412e/?page=1
Copyright (c) 2025 Melky Maabuat, Wahyu Prawesthi, Siti Marwiyah, Bachrul Amiq

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.