Penegakan Hukum Tindak Pidana Penipuan pada Pembangunan Rumah Tinggal (Study Kasus Putusan Nomor 333/Pid.B/2023/PN Mnd)

  • Ronald Alffrits Hinonaung Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo
  • Wahyu Prawesthi Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo
  • Siti Marwiyah Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo
  • Bachrul Amiq Fakultas Hukum, Universitas Negeri Surabaya
Abstract views: 3 , PDF (Bahasa Indonesia) downloads: 1

Abstract

Penelitian ini mengkaji keyakinan Hakim Pengadilan Negeri Manado dalam memutus perkara tindak pidana penipuan sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 333/Pid.B/2023/PN Mnd, yang berangkat dari fenomena penggunaan jasa pemborong bangunan tanpa ikatan hukum tertulis yang rawan menimbulkan sengketa. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis kualitatif-induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim meyakini perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yaitu unsur "barangsiapa", "dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum", dan "membujuk orang agar memberikan barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang". Keyakinan ini dibangun berdasarkan fakta-fakta persidangan, termasuk keterangan saksi, terdakwa, dan bukti surat, sehingga Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

References

Arief, B. N. (2008). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Prenada Media Group.
Eduard Awang Maha Putra, Gatot Dwi Hendro Wibowo, & Minollah. (2024). Legal Vacuum in Indonesian Administrative Law: Urgency of Policy Regulation. Indonesia Journal of Law and Economic Review, 19(Philosophy of Law), 8.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005.
Muchamad Hamzah Fathoni, John Pieris, W. S. W. (2024). ANALISIS HUKUM POTENSI AKIBAT WANPRESTASI PERJANJIAN PEMBORONGAN PEKERJAAN PENGADAAN DAN PEMASANGAN HOSPITAL ELEVATOR DI PT. LOUSERINDO MEGAH PERMAI. Action Research Literate, Vol. 8(No. 7).
Putra, Eduard Awang Maha Putra, Kusuma, Lalu Aria Nata, & Muslimin, Muhamad Khairi Muslimin. (2024). Posibilitas Kehadiran Artificial Intelligence (AI) Sebagai Pengganti Profesi Notaris di Era Digital. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional. 13(2).
R. Setiawan. (2007). Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Putra Abardin.
Soekanto, S. (2020). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Rajawali Pers.
Published
2025-04-25
How to Cite
Hinonaung, R. A., Prawesthi, W., Marwiyah, S., & Amiq, B. (2025). Penegakan Hukum Tindak Pidana Penipuan pada Pembangunan Rumah Tinggal (Study Kasus Putusan Nomor 333/Pid.B/2023/PN Mnd). Lex Journal : Kajian Hukum Dan Keadilan, 1(1), 284-299. https://doi.org/10.25139/lex journal.v1i1.10135