Tinjauan Yuridis terhadap Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (Studi Kasus Putusan Nomor 8/Pid.Sus-Tpk/2024/PT.Mnd)

  • Reynaldy Josua Wuisan Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo
  • Wahyu Prawesthi Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo
  • Siti Marwiyah Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo
  • Bachrul Amiq Fakultas Hukum, Universitas Negeri Surabaya
Abstract views: 3 , PDF (Bahasa Indonesia) downloads: 2

Abstract

Artikel ini berjudul "Tinjauan Yuridis terhadap Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (Studi Kasus Putusan Nomor 8/PID.SUS-TPK/2024/PT.MND)." Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis tindakan korupsi dalam pengelolaan keuangan di tingkat kampung, serta mengidentifikasi upaya pencegahan yang dapat dilakukan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis terhadap putusan pengadilan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak negatif pada pelayanan publik. Selanjutnya, strategi pencegahan yang efektif sangat diperlukan, termasuk peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi perkembangan ilmu hukum, serta menjadi referensi bagi penelitian dan kebijakan terkait tindak pidana korupsi di masa mendatang.

References

Ali Mahruz. (2011). Hukum Pidana Korupsi Indonesia.
Effendy Marwan. (2010). Pemberantasan Korupsi dan Good Governance. Jakarta: Timpani Publishing.
Fitriwati Saputra and Lara Dian. (2023 Januari 29). Analisis Transparansi Dan Akuntabilitas Pemerintah Dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa Di Desa X. Jurnal Akuntansi Kompetif, VI(1).
Hartanti Evi. (2005). Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika.
Klitgaard Robert. (2001). Membasmi Korupsi. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Rathna Artha Windari. (2017). Pengantar Hukum Indonesia. Depok: Raja Grafindo Persada.
SibueaY. P.Harris. (2014). Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Info Singkat Hukum, VI, 2.
Sudarto. (1990). Hukum Pidana Indonesia. Semarang: Yayasan Sudarto Fakultas Hukum UNDIP.
Valderama Dwika. (2017). Tinjauan Yuridis Pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi Melalui Lelang Yang Dilakukan Oleh Kejaksaan Negeri Medan. Jurnal Imu Hukum Prima, 2.
Victoria Ari Palma Akadiati Intan Agustin, and Matheus Edwin Alfalink. (2023 Maret 31). Determinasi Transparansi, Akuntabilitas Dan Partisipasi Masyarakat Terhadap Pengelolaan Dana Desa. Jurnal Humanipreneur, II(1).
Yamulia Hulu Hamdani Harahap, and Muhammad Arif Nasutian R. (2018 Juni 29). Pengelolaan Dana Desa Dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa. JUPIIS : Jurnal Pendidikan Ilmu-ilmu Sosial, X(1).
Yonta do ParapatPakpahan, Satria Jaya Bukit, Afri Jansen Tarigan Katina. (2020). Upaya Penanggulangan tindak pidana korupsi Pada Masa Pandemi Covid19. Jurnal Esensi Hukum, II(2).
Yoserwan Danil, dan Iwan Kurniawan Elwi. (2020). Criminal Law Policy About Monetary Sanction in The Bill of Penal Code of Indonesia. Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya: Jurnal Simbur Cahaya, XXVII(1).
Published
2025-04-27
How to Cite
Wuisan, R. J., Prawesthi, W., Marwiyah, S., & Amiq, B. (2025). Tinjauan Yuridis terhadap Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (Studi Kasus Putusan Nomor 8/Pid.Sus-Tpk/2024/PT.Mnd). Lex Journal : Kajian Hukum Dan Keadilan, 1(1), 300-318. https://doi.org/10.25139/lex journal.v1i1.10141