Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Narkotika Golongan I (Studi Kasus Putusan Nomor 271/Pid.Sus/2024/PN Mnd)

  • Ryonaldo Cherestianus Kotta Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo
  • M. Syahrul Borman Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo
  • Nur Handayati Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo
  • Dudik Djaja Sidarta Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo
Abstract views: 6 , PDF (Bahasa Indonesia) downloads: 7

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penegakan hukum tindak pidana narkotika golongan I oleh Hakim Pengailan Negeri Manado dan usulan kebijakan formulasi sanksi pidana menurut Undang-Undang Narkotika terhadap pelaku tindak pidana narkotika di masa mendatang. Jenis metode penelitian yang diterapkan adalah penelitian hukum normatif, yakni suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan dipandang dari sisi normatifnya. Menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, dan dianalis dengan menggunakan metode normatif kualitatif dengan logika induktif yaitu berfikir dengan hal-hal yang khusus menuju hal yang umum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum tindak pidana narkotika golongan I oleh hakim pengailan negeri manado dalam Putusan Nomor 271/Pid.Sus/2024/PN Mnd adalah berdasar pada alat bukti dan barang bukti yang diajukan sehingga diperoleh fakta-fakta hukum yang selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yang diatur dalam dakwaan yang bersifat alternatif ke 1 (satu) melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika semua unsur dari Dakwaan alternatif ke 1 (satu) telah terpenuhi maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tersebut; Usulan kebijakan formulasi sanksi pidananya dengan menghapuskan ketentuan pidana dan mewajibkan untuk merehabilitasi penyalah guna narkotika bagi diri sendiri (pecandu) paling tidak hal itu dapat menyelamatkan masa kini maupun masa depan dari penyalahguna tersebut.

References

Adami Chazawi. (2005). Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia. Bayumedia Publishing.
Ahmad Abidin. (2007). Narkotika Membawa Malapetaka Bagi Kesehatan. Sinergi Pustaka Indonesia.
Ahmad Rifai. (2010). Penemuan hukum. Sinar Grafika.
Ahmad Syarif. (2009). Penyalahgunaan Narkoba dalam Perspektif Hukum Positif. Datokarama.
Arief, B. N. (2005). Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana. PT.Citra Aditya Bakti.
Arief, B. N. (2008). Kebijakan Hukum Pidanaa (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru). Kencana Prenada Media Group.
Arief, M. dan B. N. (2010). Teori - teori dan Kebijakan Hukum Pidana. Alumni.
Bambang Sutiyoso. (2007). Metode Penemuan Hukum Upaya Mewujudkan Hukum yang Pasti dan Berkeadilan. UI-Press.
Barda Nawawi Arief. (2008). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru). Kencana Prenada Media Group.
BNN, H. (2019). Pengertian Narkoba (Narkotika dan Obat-obatan). BNN (Badan Narkotika Nasional). https://bnn.go.id/pengertian-narkoba-dan-bahaya-narkoba-bagi-kesehatan/
Chazawi, A. (2011). Pelajaran Hukum Pidana. Raja Grafindo.
Dewi, D. dan F. A. S. (2011). Mediasi Penal: Penerapan Restoratif Justice di Pengadilan Anak Indonesia. Indie Publishing.
Djoko Prakoso dan Agus Imunarso. (2017). Hak Asasi Tersangka dan Peranan Psikologi dalam Konteks KUHAP (Cetakan Ke). Bina Aksara.
dr. Subagyo Partodiharjo. (2009). Kenali Narkoba Dan Musuhi Penyalahgunaannya. https://perpustakaan.bnn.go.id/sites/default/files/Buku_Digital_2020-08/Kenali_Narkoba_dan_Musuhi_Penyalahgunaannya.pdf
Firman Floranta Adonara. (2015). Prinsip Kebebasan Hakim dalam Memutus Perkara Sebagai Amanat Konstitusi. Jurnal Konstitusi, Volume 2(Issue no. 2), 230.
Gatot Supramono. (2004). Hukum Narkoba Indonesia. Djambatan.
H. Muslihin Rais. (2017). Nilai Keadilan Putusan Hakim pada Perkara Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Al-Daylah, Vol 6(Issue no 1), 127.
Hamzah, A. (2001). Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta.
Harahap, M. Y. (2006). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (Edisi Kedu). Sinar Grafika.
Hari Sasangka. (2003). Narkotika dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana. Mandar Maju.
Husin, K. (1999). Diskresi Dalam Penegakan Hukum Pidana di Indonesia (Suatu Analisis Penegakan HAM dalam Peradilan Pidana). Pidato Pengukuhan Guru Besar Tetap Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung.
Ibrahim, J. (2015). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayu Publlishing.
Ilyas, A. (2016). Kumpulan Asas-asas Hukum. Rajawali Pers.
Lamintang, P. A. F. (2013). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Luhut M.P. Pangaribuan. (2009). Hukum Acara Pidana, Satu Kompilasi Ketentuan ketentuan KUHAP dan Hukum Internasional (Cet II). Djambatan.
M. Sadar dkk. (2012). Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Akademia.
Majallah SINAR. (2014). Badan Narkotika Nasional Republik indonesia. Sinergitas BNN Dan POLRI Dalam P4GN, 43.
Manan, A. (2012). Penerapan Hukum Acara Perdata di Peradilan Agama. Kencana.
Mardjono, R. (1997). Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana (Kumpulan K).
Margono. (2021). Asas Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum Dalam Putusan Hakim. Sinar Grafika Offset.
Margono, S. (2012). Asas Keadilan,Kemanfaatan dan Kepastian Hukum dalam Putusan Hakim. Sinar Grafika.
Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.
Mashuri Sudiro. (2000). Islam Melawan Narkotika. CV. Adipura.
Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana (Edisi Revi). Rineka Cipta.
Published
2025-05-03
How to Cite
Kotta, R. C., Borman, M. S., Handayati, N., & Sidarta, D. D. (2025). Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Narkotika Golongan I (Studi Kasus Putusan Nomor 271/Pid.Sus/2024/PN Mnd). Lex Journal : Kajian Hukum Dan Keadilan, 1(2), 494-510. https://doi.org/10.25139/lex journal.v1i2.10175