PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN PERDAGANGAN ORANG

Abstract views: 165 , PDF downloads: 244
Keywords: perlindungan hukum, anak, korban, perdagangan

Abstract

Perdagangan Orang merupakan tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi, merupakan permasalahan yang harus segera dicarikan solusinya. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah tipe penelitian deskriptif dengan pendekatan hukum  normatif. Hasil penelitian menunjukan anak dan perempuan yang banyak menjadi korban, karena merekalah yang sering menjadi sasaran dan dianggap paling rentan. Tujuannya penelitian ini agar  negara semakin melindungi anak-anak korban perdagangan orang dari pelaku perbuatan jahat tersebut sesuai Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomer 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kata Kunci : perlindungan hukum, anak, korban, perdagangan 

References

Buku :
Barda Nawawi Arief. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998.
.........., Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.
.........., Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Kencana, Jakarta, 2008.
Farhana. Aspek Hukum Perdagangan Orang di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.
Koespamono Isran. Korban Kejahatan Perbankan, Bayumedia Publishing, Malang, 1995.
Mahrus Ali dan Bayu Aji Pramono. Perdagangan Orang: Dimensi, Instrumen Internasional, dan Pengaturannya di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011.
Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 1988.
Paul SinlaEloE. Tindak Pidana Perdagangan Orang, Setara Press, Malang, 2017.
R. Valentina dan Ellin Rozan. Memberantas Trafficking Perempuan dan Anak, Institut Perempuan, Bandung, 2007.
Soerjono Soekanto. Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, RajaGrafindo, Jakarta, 2004.
Sudarto. Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1977.

Karya Ilmiah :
Badan Pembinaan Hukum Nasional, ”Aspek Hukum Perlindungan Terhadap Anak”, Laporan Akhir Penelitian Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2010
“Trafficking” Laporan Penelitian LRC-KJHAM Tahun 2012-2013, Semarang, 2012.

Website :
Irjend Pol Drs. Suhardi Alius, Tindak Pidana Trafficking, https://buanajurnal.wordpress, 28 Juni 2013
Muliawan, Paradigma Baru Hukum Perlindungan Anak Pasca Perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak, http://www.pn-palopo.go.id/, diakses 07 Desember 2019
Pencegahan Trafficking Anak-Apa, Mengapa, dan Bagaimana, http://news.indosiar.com, diakses 23 November 2019.
Sandi, Apa yang dimaksud dengan Korban?, https//www.dictio.id/, diakses Januari 2020

Undang-Undang :
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak j.o Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Published
2021-01-04