TANGGUNG JAWAB HUKUM BAGI AGEN BANK DALAM MENYEDIAKAN LAYANAN ONLINE PERBANKAN MELALUI SISTEM PAYMENT POINT ONLINE BANK (PPOB)

Abstract views: 337 , PDF downloads: 398
Keywords: Tinjauan Hukum, Agen Bank, Layanan Online Perbankan

Abstract

Layanan jasa yang diberikan bank kepada masyarakat adalah sistem online payment point dengan menggunakan Pengertian payment point dan manfaatnya merupakan alat cara pembayaran dari masyarakat yang ditujukan untuk keuntungan pihak tertentu biasanya adalah giro milik suatu perusahaan yang pembayarannya dilakukan melalui bank. Terdapat suatu kasus dalam agen layanan online perbankan yang dimiliki oleh suatu bank, salah satunya layanan Bank BTPN yang menggunakan agen dalam memberikan pelayanan terhadap nasabah seperti pembukaan rekening dan pembayaran listrik. Terdapat suatu permasalahan ketika seorang agen ini dalam menjalankan tugasnya sebagai agen memberikan kuasa terhadap orang lain dalam pelaksanaanya sehingga dalam kaitan prinsip mengenal nasabah sebagaimana dijelaskan dalam prinsip–prinsip perbankan, dimana sistem Payment Point Online Bank (PPOB) adalah sistem yang dijalankan secara online tanpa melalui tatap muka.

Kata Kunci :Tinjauan Hukum, Agen Bank, Layanan Online Perbankan       

References

Buku, Jurnal :

Abdullah, Thamrin, “Lembaga Keuangan”. Bank dan Lembaga Keuangan , Vol. 1 No. 4318, 2014.
Adrian Sutedi, Hukum Perbankan Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi, dan Kepailitan, Sinar Grafika, Jakarta. 2007
A.Mitchell Polinsky, An Introduction to LAw and Economics. 2nd ed., Little, Brown .!Ie Company, USA, 1989, xiii.
Arifin, Zainul, Dasar-Dasar Manejemen Bank Syariah. Azkia Publisher, Tangerang, 2009.
Bunga Adirti. Analisis Strategi Kemudahan Pelayanan Dan Akurasi Ppob Terhadap Kinerja Payment Point Online Banking (PPOB) Pada Pelanggan Pt Perusahaan Gas Negara. Jurnal Ilmiah Manajemen dan Bisnis Vol. 17, No. 02, Oktober 2016.
Choiriyah. Hukum Perbankan dan Perasuransian Indonesia Dalam Perspektif Hukum Islam. SALAM; Jurnal Sosial & Budaya Syar-i FSH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Vol. 6 No. 3 (2019), pp.265-280, DOI: 10.15408/sjsbs.v6i3.11532.
Darwini T., “Urgensi Pengaturan Prinsip Kehati-hatian (Prudent Banking Principle) Dalam Pengelolaan Bank”, Jurnal Equality, Vol. 10 No. 2 Agustus 2005.
Djoni S. Gazali, Rahmadi Usman. Hukum Perbankan, Cet I, Sinar Grafika, Jakarta, 2000
Dyah Ochtorina Susanti dan A’an Efendi, Penelitian Hukum (Legal Research), Sinar Grafika, Jakarta, 2015
Permadi Gandapradja, Dasar dan Prinsip Pengawasan Bank, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2004.
Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia (edisi revisi), Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2005.
Indrayani. Pengaruh Payment Point Online Bank (PPOB) Terhadap Percepatan Aliran Kas (Studi Kasus di PT. PLN Persero Provinsi Aceh, Jurnal Akuntansi dan Keuangan, Volume 7, Nomor 2, Agustus Provinsi Aceh), Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 2019 p 83-92. https://ojs.unimal.ac.id/index.php/jak/article/download/1843/12566.
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1999
----------. Manajemen Perbankan, Rajawali Press. Jakarta, 2000
Munir Fuadi. Hukum Perbankan Modern. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999
Manurung, Mandala dan Rahardja, Prathama. Uang, Perbankan, dan Ekonomi Moneter. Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Jakarta, 2004
NichoJas A. Lash. Banking Laws and Regulations: An Economic Perspective, PrenticeHan Inc., USA, 1987.
Nindyo Pramono, Bunga Rampai Hukum Bisnis Aktual (Don’t Put All Eggs In One Basket), PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006
O.P. Simorangkir, Kamus Perbankan. Cetakan Kedua, Bina Aksara, Jakarta, 1989.
Rachmadi Usman, Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003
Rida Srihadiatuti, Analisis Faktor-Faktor Kendala Penyebab Kegagalan Mendirikan Usaha Baru Pada Para Lulusan Program Wirausaha Baru Jawa Barat Kelas Ide Bisnis, Skripsi: Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Telkom, 2018.
Ridwan H.R., Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.
Ridwan Khairandy. Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia. FH UII, Yogyakarta, 2013.
Rizki Mubarok, Budi Santoso, Rinitami Njatrijani. Pertanggungjawaban Agen Banking Terhadap Nasabah Branchles Banking (Hubungan Hukum Antara Agen-Prinsipal dan Konsumen), Diponegoro Law Journal, Volume 6, Nomor 2, Tahun 2017. http://www.ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/dlr
Sidharta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Edisi Revisi, Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2006.
Soerjono Soekanto. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006
Usanti Trisadini P. dan Abd. Shomad, Hukum Perbankan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2016.
Usanti, Trisadini P., Prinsip Kehati-hatian Pada Transaksi Perbankan, Airlangga University Press, Surabaya, 2013.
Wardani P dkk. Implementasi Prinsip Kehati-hatian Dalam Pemberian Kredit Pada PT BPR Sinar Putera Mas. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Kertha Semaya, Vol. 01 No.08, 2013.
Widjanarto, Hukum dan Ketentuan Perbankan di Indonesia, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta, 2004.

Peraturan Perundang-Undangan :
Kitab Undang Undang Hukum Perdata
Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia
Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 27/164/KEP/DIR/1995 tentang Penggunaan Teknologi Sistem Informasi oleh Bank
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 6/18/DPNP Tanggal 20 April 2004 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Aktivitas Pelayanan Jasa Bank melalui Internet Banking
Published
2021-01-04