TANGGUNG JAWAB PIDANA PELAKU PENGEDAR OBAT CARNOPHEN YANG TELAH DICABUT IZIN EDARNYA

Abstract views: 403 , PDF downloads: 1093
Keywords: Tanggungjawab, Pengedar, Obat Carnophen, Dicabut Izin Edarnya

Abstract

Obat Carnophen atau disebut obat Zenith adalah obat yang untuk memperolehnya harus menggunakan dengan resep dokter. Charnophen termasuk  dalam kelompok obat berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan manusia. Oleh karena itu obat Charnophen tersebut  telah dicabut izin edarnya dan dikembalikan ke Badan Pengawasan Obat dan Makanan. Efek yang dapat ditimbulkan oleh obat tersebut,  sehingga  ada yang menyalahgunakan sebagai pengganti Narkoba dan banyak oknum yang saat ini melakukan peredaran  obat tersebut secara illegal, karena obat tersebut sudah dilarang beredar di pasaran. Untuk melindungi masyarakat dari mengkonsumssi obat tersebut, maka pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diberikan sanksi hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini bahwa kepada pelaku pengedar obat Charnophen atau Zenith dapaat dijatuhi sanksi hukuman berdasarkan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Kata Kunci : Tanggungjawab, Pengedar, Obat Carnophen, Dicabut Izin Edarnya

References

Andi Hamzah.Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2001.
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana I Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana. Raja Grafindo persada, Jakarta, 2011.
Adami Chazawi, Malpraktik Kedokteran (Tinjauan Norma & Doktrin Hukum), Penerbit Bayumedia Publishing, Malang, 2007.
Chairul Huda. Dari ‘Tiada Pidana Tanpa Kesalahan ‘ Menuju Kepada ‘TiadaPertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana , Jakarta, 2011.
Lamintang, P,A.F., Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung.1984.
Purwanto Hardjosaputra, Daftar Obat Indonesia edisi I ,.Mulia Purna Jaya Terbit, Jakarta, 2008,
Sianturi, SR., Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya, Alumni Ahaem-Peteahaem, Jakarta, 1986.
Soedjono Dirjosisworo, Asas Pertanggungjawaban Pidana, Surabaya, 2001.
Teguh Prasetyo, Hukum Pidana Materiil Jilid 2, Kurnia Kalam, Yogyakarta, Juni 2005.
Tonny Sumarsono, Pengantar Studi Farmasi, Penerbit buku kedokteran, Jakarta, 2012.

https://titiknol.co.id/gaya-hidup/zenith-Carnophen-obat-yang-sering-disalahgunakan-sebagai-pengganti-narkoba/ (diakses pada 29 Oktober 2019)
https://id.wikipedia.org/wiki/Obat ( diakses pada 5 November 2019)
https://smartlegal.id/smarticle/layanan/2019/01/10/syarat-izin-edar-bpom-untuk-pangan-olahan-di-indonesia/ (diakses pada 6 November 2019)
https://m-kumparan.com.cdn.ampproject.org/v/s/mandau-satu, Satu Mandau, Efek Jera, Golkar Minta Hukuman Maksimal Bagi Pengedar Obat Terlarang di Kotim,18 Desember 2017, 13.46. (diakses pada 14 Februari 2020)

Undang Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Published
2021-01-04
How to Cite
(2021). TANGGUNG JAWAB PIDANA PELAKU PENGEDAR OBAT CARNOPHEN YANG TELAH DICABUT IZIN EDARNYA. Lex Journal : Kajian Hukum Dan Keadilan, 4(1). https://doi.org/10.25139/lex.v4i1.3373
Section
Articles