PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK AKIBAT KONTEN KEKERASAN YANG TERDAPAT DALAM SITUS YOUTUBE

Abstract views: 525 , PDF downloads: 484
Keywords: Perlindungan Anak, Konten Kekerasan, Youtube

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui hak anak atas informasi yang ditayangkan melalui konten situs youtube bagi perkembangan anak dan mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi anak akibat konten negatif yang memiliki unsur kekerasan dalam situs youtube. Jenis penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), metode pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan. Sedangkan metode analisis bahan hukumnya dilakukan secara deskriptif kualitatif. Banyaknya dampak negatif dari tayangan atau konten yang ditonton didukung dengan data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat selama 4 tahun terakir jumlah kekerasan kepada anak terus meningkat. Bentuk perlindungan hukum anak terhadap konten negatif yang memiliki unsur kekerasan dalam situs youtube terdiri dari perlindungan hukum yang bersifat preventif dan perlindungan hukum yang bersifat represif.

Keywords: Perlindungan Anak, Konten Kekerasan, Youtube

References

Buku Literatur :
Puji Nurani, 25 Kompasianer Wanita Merawat Indonesia, Peniti Media, Jakarta, 2014
Johnny Ibrahim, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Banyumedia, Malang, 2006
Ronny Hantijo Soemitro, Metode Penelitian dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990

Jurnal :
Angga Astian Putra, et.all. “Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Anak Agar Tidak Menjadi Korban dari Tindak Pidana Pornografi Melalui Situs Internet”. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 2017
Deliana HZ, Evi. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dari Konten Berbahaya dalam Media Cetak dan Elektronik. Jurnal Ilmu Hukum Volume 3 No. 1. 2016
Fawzia Cassim, “Addressing the Challenge sposed by Cybercrime: A South African Pespective”, Journal of International Commercial Law and Technology, Vol. 5, Issue 3, 2010
Faizin Sulistio, et al., “Alternatif Model Pemidanaan Tindak Pidana Pornografi Siber”, Jurnal Arena Hukum, Vol. 9, No. 3, 2016
Jimly Asshiddiqie, Perihal Undang-Undang di Indonesia, Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, 2006
Mochammad Ali Maulidin, Syahirul Alim dan Viani Puspita Sari. “Cerdas dan Bijak Dalam Memanfaatkan Media Sosial Di Tengah Era Literasi dan Informasi.” Jurnal Aplikasi Ipteks Untuk Masyarakat, Vol 6, No 1, 2017

Nevey Varida Ariani, “Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak Untuk Melindungi Kepentingan Anak”, Jurnal Media Hukum, Vol. 21, No. 1, 2014

Puspita Adiyani Candra, “Penggunaan Internet pada Anak-anak Sekolah Usia 6- 12 Tahun di Surabaya”, Jurnal Commonline, Vol.1, No. 2, 2013

Thantawi, et al., “Perlindungan Korban Tindak Pidana Siber Crime Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. .2, No. 1, 2014



Internet :
Maria Ulfah: Kekerasan Pada Anak Dimulai dari Internet: https://kominfo.go.id/index.php/content/detail/4865/Maria+Ulfah%3A+Kekerasan+Pada+Anak+Dimulai+dari+Internet/0/sorotan_media, 2015. diakses 14 Desember 2019

Kompasiana. Banyak Konten Kekerasan, Haruskah Google dan Youtube Diblokir?:https://www.kompasiana.com/kompasiana/5774d94ed8937356092f0a43/banyak-konten -kekerasan-haruskah-google-dan-youtube-diblokir?page=all, 2016. Diakses 14 Desember 2019

Suara.com.CEO Youtube Ternyata Larang Anak-anaknya Nonton Video di Youtube: https://www.ayobandung.com/read/2019/12/03/71992/ceo-youtube-ternyata-larang-anak-anaknya-nonton-video-di-youtube, 2019. Diakses 15 Desember 2019

Tifani, Nur Aida. Bahaya yang Mengintai Anak Anda di Balik Kartun Youtube: https://www.liputan6.com/citizen6/read/3221463/bahaya-yang-mengintai-anak-anda-di-balik-kartun-youtube, 2018. Diakses 14 Desember 2019
Published
2021-01-04