KAJIAN YURIDIS PASAL 120 UNDANG-UNDANG HAK CIPTA NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG DELIK ADUAN PADA PELANGGARAN HAK CIPTA

Abstract views: 1206 , PDF downloads: 515
Keywords: Delik Aduan, UU Hak Cipta, Pelanggaran Hak Cipta, Perlindungan Pencipta, Perlindungan Ciptaan

Abstract

Delik aduan ( klachtdelict ) merupakan perbuatan pidana yang hanya dapat dituntut dari pihak yang berkepentingan atau korban. Pada delik aduan pihak kepolisian tidak dapat memproses  perbuatan pidana yang dilakukan oleh seseorang tanpa adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan atau korban . Kepolisisan baru dapat memproses perbuatan pidana tersebut apabila pihak korban atau yang dirugikan mengadukan . Pada Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ( selanjutnya disebut UUHC No 28 Th 2014 ), pelanggaran hak cipta merupakan delik aduan , dan hal tersebut membuat pihak kepolisian tidak akan dapat memproses pelanggaran hak cipta meskipuun telah terjadi pelanggaran hak cipta,apabila tidak ada pengaduan dari pihak korban atau pihak yang dirugikan. Hal tersebut tentu akan semakin membuat pelanggaran hak cipta semakin meningkat, dikarenakan pihak korban ataupun pihak yang dirugikan tidak mengetahui bahwa hak ciptanya telah digunakan oleh pihak lain tanpa seijin darinya atau pemegang hak cipta tersebut. Diperlukan suatu terobosan pembenahan dalam hal pengaturan delik aduan yang terdapat dalam pasal 120 UUHC No 28 Th 2014 ,agar pelanggaran hak cipta dapat ditangani dan diproses secara hukum dengan cepat agar penegakan hukum pelanggaran hak cipta dapat diwujudkan.

 

Kata kunci: Delik Aduan, UU Hak Cipta, Pelanggaran Hak Cipta, Perlindungan Pencipta, Perlindungan Ciptaan

References

Ahmad Zen Umar Purba, Hak Kekayaan Intelektual Pasca TRIPS, Alumni, Bandung, 2005
Amir Ilyas, Asas-Asas Hukum Pidana I, Memahami Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana sebagai Syarat Pemidanaan, Rangkang Education dan PuKAP Indonesia, Yogyakarta, 2012.
Erdianto Effendi, Hukum Pidana Indonesia, Suatu Pengantar, Refika Aditama, Bandung, 2012.
Johnny Ibrahim, Teori, Metode dan Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang, 2005.
P.A.F Lamintang dan Theo Lamintang, Pembahasan KUHAP Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana dan Yurisprudensi, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodelogi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990.
Samidjo, Pengantar Hukum Indonesia, Armico, Bandung, 1985 .
Sedarmayanti & Syarifudin Hidayat, Metodologi Penelitian, Mandar Maju, Bandung, 2002.
Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Serta Komentarnya Pasal Demi Pasal. Politeia, Bogor, 1994.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali, Jakarta, 1985 .
Teguh Prasetyo, Hukum Pidana I, Raja Grafinfo Persada, Jakarta, 2010
Wirjono Projodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2008 .
Henry Sulistio Budi, “Delik Biasa VS Delik Aduan Dalam Undang-Undang Hak Cipta Kajian Yuridis dan Pragmatis”, Law Rivew Volume X No. 3 – 3 Maret 2011
Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Lembaran Negara Nomor 266 Tahun
Published
2021-01-04