WANPRESTASI DI DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA TOKO ANTARA PENYEWA DENGAN PENYALUR BARANG KEPADA PIHAK KEDUA

Abstract views: 495 , PDF downloads: 2822
PDF downloads: 188
Keywords: Wanprestasi, Sewa-menyewa, Penyalur Barang

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis tentang perjanjian sewa menyewa yang berakibat wanprestasi antara  pihak pertama sebagai penyewa oper kontrak dengan  pihak  penyalur barang yang dapat merugikan pihak kedua sebagai penerima oper kontrak. Metode penelitian memakai penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Sewa menyewa diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata),  bahwa  sewa-menyewa adalah suatu persetujuan di mana  pihak yang  satu  mengikatkan  dirinya untuk  memberikan  kenikmatan dari suatu barang dengan pembayaran suatu harga oleh pihak tersebut belakangan selama waktu tertentu ini disanggupi pembayarannya secara hukum. Ada perbedaan mendasar antara “mengulang-sewakan” dan “melepaskan sewa”. Mengulang-sewakan barang atau objek yang disewakan adalah suatu perbuatan yang dilarang secara hukum, yang sering dijumpai dalam oper kontrak atau mengulang-sewakan dan pihak pemilik tidak diberi tahu, kecuali jika diperjanjikan dengan tegas dalam perjanjian sewa sebelumnya dengan pemilik asal. Penelitian ini menghasilkan bahwa hak dan kewajiban penyewa dan yang menyewakan sangat diutamakan. Dengan adanya hal tersebut perselisihan sengketa dapat diselesaikan tanpa melalui jalur hukum, dan apabila terjadi wanprestasi, upaya penyelesaian yang dapat dilakukan para pihak penyelesaiannya berdasarkan kekeluargaan atau konsiliasi, karena jika melalui pengadilan akan menghabiskan banyak biaya dan memakan waktu yang cukup lama.

Kata Kunci : Wanprestasi,  Sewa-menyewa, Penyalur Barang

 

References

GaMall Komandoko, Kumpulan contoh surat dan perjanjian resmi, Penerbit Pustaka Yustisia, Jakarta,2007,
J.M. van Dunne dan van der Burght, Perbuatan Melawan Hukum, terjemahan KPH Hapsoro Jayaningprang, Dewan Kerja Sama Ilmu Hukum Belanda dengan Indonesia-Proyek Hukum Perdata, Ujung Pandang: 1988.
Kovach, Mediation. Principles and Practice. West Publishing Co,S. Paul, Minn. 1994.
Lamuel W. Dowdy, et al. Prepared by Consumer Dispute Resolution Prodram Staff Attorney. Washington, D.C: Federal Trade Commission-Division of Product Reliability
Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Hukum Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010,
Nieuwenhuis, Pokok-pokok Hukum Perikatan, Terjemahan Djasadin Saragih, Universitas Airlangga, Surabaya, 1985.
Paringan, Mengulang-sewakan. Pustaka Yustisia. Bandung 2002
Rendra Artomo, Hukum Perjanjian Sewa-Menyewa, Intermasa, Jakarta, 2005
Retno wulan Sutantio, Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek, Mandar Maju, Bandung, 2009,
Satrio. J, Hukum Perikatan, Perikatan Pada Umumnya, Edisi Pertama, Bandung, 1999,
Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2010,
Subekti, Hukum Perjanjian, Cetakan 19, Intermasa, Jakarta, 2002
Subekti R., dan Tjitrosudibio R., KitabUndang Undang Hukum Perdata, Burgerlijk Wetboek, Pradnya Paramita, Jakarta.
Stephen B.Goldberg, et. Al. Dispute Resolution, Negotiation, Mediation and Other Proces. Canada: Second Edition, Little, Brown & Company. 1992
Published
2021-01-04