Riska Sri Agustin* PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEMALSUAN AKTA OTENTIK YANG DIGUNAKAN SEBAGAI DASAR PENGAJUAN SERTIFIKAT H

Abstract views: 253 , PDF downloads: 2482
Keywords: Pemalsuan Surat, Akta Otentik, Sertifikat.

Abstract

Pemindahan hak milik atas tanah yang dilakukan karena perbuatan hukum berupa jual beli membutuhkan berkas-berkas yang menjadi syarat pengajuan peralihan sertifikat hak milik atas tanah. Salah satunya yaitu akta otentik berupa akta jual beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dalam menjalankan tugasnya, seorang PPAT seringkali dibantu oleh pegawai yang diberi tugas salah satunya yaitu membuatĀ  akta jual beli. Namun seringkali terdapat tindakan pegawai PPAT berupa pemalsuan akta otentik berupa akta jual beli. Sehingga dengan diterbitkannya sertifikat hak milik dengan dasar akta jual beli palsu tersebut dapat merugikan pihak lain. Penelitian ini menggunkaan tipe penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana pegawai PPAT yang melakukan tindak pidana pemalsuan akta otentik dan perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan atas terbitnya sertifikat hak milik yang diajukan dengan dasar akta jual beli palsu.

Kata kunci : Pemalsuan Surat, Akta Otentik, Sertifikat.

References

Buku :
Ali, Mahrus, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2015
Chazawi, Adami dan Ardi Ferdian, Tindak Pidana Pemalsuan Tindak Pidana yang Menyerang Kepentingan Hukum Terhadap Kepercayaan Masyarakat Mengenai Kebenaran Isi Tulisan dan Berita yang Disampaikan, Rajawali Pers, Jakarta, 2015
Hermit, Herman, Cara Memperoleh Sertifikat Tanah Hak Milik, Tanah Negara dan Tanah Pemda Teori dan Praktek Pendaftaran Tanah di Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 2004
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2009
Santoso, Urip, Hukum Agraria: Kajian Komprehensif, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta, 2012
Setiadi, Edi dan Dian Andriasari, Perkembangan Hukum Pidana Indonesia, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2013

Internet:
http://repository.unpas.ac.id/31503/5/BAB%20II%282%29.pdf, diakses pada tanggal 03 Agustus 2020

Putusan Pidana
Kasus Irman Nurfalah Bin Nandi, PDM-01/Epp.2/Bjr/07/2017, Pengadilan Negeri Ciamis, 10 Oktober 2017

PerUndang-Undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696
Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan
Published
2021-01-04