KONSEKUENSI HUKUM TERHADAP VAKSINASI DALAM PERPEKTIF HAM

  • Roni Sulistyanto Luhukay
Abstract views: 98 , LEX JOURNAL downloads: 90
Keywords: Information, Law, Vaccination, Human Rights.

Abstract

The increase in Covid patients in Indonesia has made the Indonesian government work quickly in increasing the community's immunity by vaccinating as a form of government responsibility in providing health insurance. The government's responsibility is not only limited to giving gifts, but the government is responsible for post-work follow-up events (KIPI), namely medical events suspected of involving works of art. The government remains responsible for patients who experience health problems. In the implementation in Jakarta, there are considerations between regulations that require vaccines with punitive consequences and human rights arrangements that guarantee the right to health, which is a personal right. by giving individuals the right to determine health services for themselves. For this reason, it is a right that comes from an idea in constitutionalism to limit the power of power in such a way, so that the exercise of power is not arbitrary and thus it is hoped that the rights of citizens will be more protected, because that right has arisen before the constitution was created. alone.

Keywords: Information, Law, Vaccination, Human Rights.

References

Andi Sandi Ant.T.T., “Refleksi Terhadap Pembatalan Produk Hukum Daerah”, MakalahLecture on Law and Judicial Review: Konstitusionalitas Kewenangan Kemend-agri dalam Membatalkan Perdadi Era Otonomi Daerah,Diselenggarakan oleh Keluarga Mahasiswa Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada di Yogyakarta, 28 September 2016

C. de Rover, To Serve and to Protect Human Rights and Huminatarian Law for Police and Security Forces, penerjemah Supardan Mansyur, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2000

Bahder Johan Nasution, Hukum Kesehatan: Pertanggungjawaban Dokter, Jakarta: Rineka Cipta, 2013.

Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara Darurat. Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2007

Philipus M Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati, Argumen Hukum, Surabaya, Gadjah Mada University Press, Cetakan Ke 7, 2016

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang, Banyumedia, 2010

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian hukum, Edisi Revisi, Jakarta, Kencana, 2005.

Sri Siswati, Etika dan Hukum Kesehatan dalam Perspektif Undang-Undang Kesehatan, Jakarta, Rajawali Pers, 2015.

Maskawati dkk, Hukum Kesehatan: Dimensi Etis dan Yuridis Tanggung Jawab Pelayanan Kesehatan, Yogyakarta: Litera, 2018

Sulistiyono, “Pembangunan Hukum Ekonomi untuk Mendukung Pencapain Visi Indonesia 2030”, Pidato Pengukuhan Guru Besar Hukum Ekonomi, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta Pada tanggal 17 Nopember 2007.

Putera Astomo, “Pembentukan Undang-Undang dalam Rangka Pembaharuan Hukum Nasional di Era Demokrasi”, Jurnal Konstitusi, Vol.11, No.3 September 2014.

Ngadino, “Peranan Hukum dalam Globalisasi Ekonomi”, Jurnal Pembaharuan Hukum, Vol. 1, No. 1, Jan-uari 2014.

Jimly Asshiddiqie, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Edisi Revisi, Konstitusi Press, Jakarta, 2005.

Miriam Budiarjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia, 2000.

Hernadi Affandi, Implementasi Hak atas Kesehatan Menurut Undang-Undang Dasar 1945: antara Pengaturan dan Realisasi Tanggung Jawab Negara, Jurnal Hukum Positum Vol. 4, No. 1,Juni 2019, P-ISSN : 2541-7185 E-ISSN : 2541-7193

Roni Sulistyanto Luhukay, Hartanto, Penerapan Local Lockdown Atau Karantina Wilayah Dalam Mencegah Penyebaran Covid-19 Ditinjau Dalam Perspektif Negara Kesatuan, ADIL Indonesia Journal, volume 2 No 2 Tahun 2020

Aktieva Tri Tjitrawati, The Just Drug Distribution In The Perspective Of Welfare State, Mimbar Hukum, Volume 25, Nomor 3, Oktober 2013

Yenti Rosdianti, “Perlindungan Hak atas Kesehatan melalui Kebijakan Pengendalian Tembakau”, dalam Jurnal HAM Volume VIII.

Phillipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya,1987.

Koeswadji, Hukum dan Masalah Medik, Surabaya: Universitas Airlangga, 1984

Fifink Praiseda Alviota, Roni Sulistyanto Luhukay, Memaknai Bantuan Hukum Bagi Korban Kejahatan Korporasi, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum QISTIE Vol. 14 No.1 Mei 2021.

Data Terkini Korban Virus Corona di Indonesia pada Juni 2021, https://www.merdeka.com/peristiwa/data-terkini-korban-virus-corona-di-indonesia-pada-juni-2021.html, merdeka com, diakses pada tanggal 1 juli 2021, pukul 16:30 wib


Virus Corona penyebab COVID-19 masih terus bermutasi dan menghasilkan varian atau virus baru. Salah satu varian yang kini mulai banyak ditemukan di Indonesia adalah virus Corona varian Delta atau COVID-19 varian Delta. Jenis virus Corona varian baru ini diketahui lebih cepat menular dibandingkan jenis sebelumnya, https://www.alodokter.com/mengenal-covid-19-varian-delta diakses pada tanggal 2 juli 2021 pukul 15:00 wib

Luthfia Ayu Azanella, Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sanksi Menolak Vaksinasi: Tidak Dapat Bansos hingga Penghentian Layanan Administrasi ", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2021/06/28/183500765/sanksi-menolak-vaksinasi--tidak-dapat-bansos-hingga-penghentian-layanan?page=all, diakses pada tanggal 1 juli 2021, pukul 12:19 wib

Alghiffari Aqsa, Tolak Vaksinasi COVID-19 Dipidana Begini Perspektif HAM, https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt600eb7f29e097/tolak-vaksinasi-covid-19-dipidana-begini-perspektif-ham/, diakses pada tanggal 2 juli 2021, pukul 13: 40 wib

Ratcliffe, Rebecca (2 Maret 2020). "First coronavirus cases confirmed in Indonesia amid fears nation is ill-prepared for an outbreak". The Guardian (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-03-02. Diakses tanggal 2 Maret 2020, pukul 13:20 wib

"Indonesia confirms first cases of coronavirus". Bangkok Post (dalam bahasa Inggris). Reuters. 2 Maret 2020. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-01-29, Diakses tanggal 2 Maret 2020 pukul 11:21 wib.

"Coronavirus Update Worldwide" (dalam bahasa Inggris). Worldometer. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-05-19. Diakses tanggal 30 Juli 2021, Diakses tanggal 2 Maret 2020 pukul 11:41 wib

Allard, Tom; Lamb, Kate (28 April 2020). "Exclusive: More than 2,200 Indonesians have died with coronavirus symptoms, data shows" (dalam bahasa Inggris). Reuters. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-07-28. Diakses tanggal 28 April 2020, Diakses tanggal 2 Maret 2020 pukul 10:21 wib

"Kematian Akibat Covid-19 Bisa Jauh Lebih Tinggi". Kompas.id. 30 April 2020. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-06-07. Diakses tanggal 25 Mei 2020, Diakses tanggal 2 Maret 2020 pukul 11:21 wib

"Peta Sebaran". Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Diakses tanggal 30 Juli 2021.

Cahya Puteri Abdi Rabbi, Kasus Covid-19 di Indonesia Meroket 38,3% dalam Sepekan", https://katadata.co.id/pingitaria/berita/60cb86cd20eec/kasus-covid-19-di-indonesia-meroket-38-3-dalam-sepekan, di akses pada tanggal 30 juli 2021, pukul 16:30 wib.
Published
2022-06-10