ASPEK HUKUM DALAM PENERAPAN PRINSIP FULL DISCLOSURE DI PASAR MODAL

  • Zaenah Progam Doktor Ilmu Hukum, Universitas Airlangga
Abstract views: 641 , PDF downloads: 3324
Keywords: Capital Market, Initial Public Offer (IPO), Duediligent, Full Disclousure

Abstract

Public Offering, known as Initial Public Offer (IPO), as ameans of fund raising with investment model, which is used as a means of expanding the business or to strengthen the company's finances without relying on debt to other parties.

On a broad scale, as in the consideration of the formation of Capital Market Law No. 8 of 1995, that capital market has a strategic position to support the achievement of the national development objectives of creating a fair and prosperous society through one of the capital market activities namely the Public Offering of shares as a source of financing business field and investment means for the community.

The law has been covering and regulating all capital market activities to create legal certainty for all parties involved in the capital market, through the obligation to apply full disclousure principle for companies conducting their public offerings that have implications to the IPO’s legality. Procedures and legal aspects in the application of the full disclousure principle will be explained in this paper, and expected to be an useful knowledge for anyone who needs information about IPO.

References

BUKU :
Anwar, Jusuf, Pasar Modal Sebagai Sarana Pembiayaan dan Investasi, Seri Pasar Modal 1, cetakan ke-2, Alumni, Bandung, 2007.

_______, Penegakan Hukum dan Pengawasan Pasar Modal Indonesia, Seri Pasar Modal 2, edisi pertama, cetakan ke-1, Alumni, Bandung, 2008.


Anoraga, Pandji, Piji Pakarti, Pengantar Pasar Modal, Edisi revisi, cetakan ke-3, Rineka Cipta, Jakarta, 2008.

Black’s Law Dictionary, 7th Edition, West Group, USA,1999.

Chatamarrasjid Ais, Penerobosan Cadar Perseroan dan soal-soal Aktual Hukum Perusahaan, Bandung, Citra Aditya Bhakti, 2004.

C.S.T. Kansil, Christine S.T Kansil, Seluk Beluk Perseroan Terbatas, Cetakan pertama, Rineka Cipta, Jakarta, 2009.
Dictionary Of Finance and investment terms, 7th ed, John Downes, Jordan Elliot Goodman, Barrons, USA, 2006.
Fuadi, Munir, Pasar Modal Modern (Tinjauan Hukum), Buku Kesatu, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.

Ginting, Jamin, Hukum Perseroan Terbatas ( UU No. 40 Tahun 2007), Cetakan kesatu, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007.

Gunawan Widjaja, Wulandari Risnamanitis, D, Go Public dan Go Private di Indonesia,

Cetakan Ke-1, Jakarta, Kencana Prenada Media Group, 2009.

_______, 150 Tanya Jawa tentang Perseroan Terbatas, Cetakan Pertama, Jakarta, ForumSahabat, 2008.

_______, Hak Individu & Kolektif Para Pemenang Saham , Cetakan Pertama, Jakarta, ForumSahabat, 2008.

M. Harahap, Yahya, Hukum Perseroan Terbatas, Cetakan ke-2, Sinar Grafika, Jakarta, 2009, Hal. 245.

Nasaruddin, M.Irsan, et.al, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, Kencana Prenada Media group, Jakarta, cetakan ke-5, 2008.

Prasetya, Rudhi, Kedudukan Mandiri PT- disertai ulasan menurut Undang-undang Nomor 1 tahun 1995, Bandung, Citra Aditya Bhakti, 1995.

R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, Kitap Undang-Undang Hukum Perdata, Cetakan ke-26, Pradnya Paramita, Jakarta, 1994.
Philipus, M Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati, Argumentasi Hukum, cetakan ke-4, Gadjah Mada University Pers, Yogyakarta, 2009.

PERATURAN :
Badan Pengawas Pasar Modal, Keputusan Ketua Bapepam Tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu, ( Peraturan IX. E.1).

Badan Pengawas Pasar Modal, Keputusan Ketua Bapepam Tentang Penawaran Tender, ( Peraturan IX. F.1).

Badan Pengawas Pasar Modal, Keputusan Ketua Bapepam Nomor : 05/ PM/ 2002 Tanggal 3 april 2002 ( peraturan Nomor: IX.H.1) tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.

Badan Pengawas Pasar Modal, Keputusan Ketua Bapepam Nomor: 13/ PM/ 1997 tanggal 30 April 1997 (peraturan No: IX.J.1) tentang Pokok-pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang melakukan Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas dalam Perusahaan Publik.

Badan Pengawas Pasar modal,Peraturan XI.B.2 Tentang Pembelian Kembali saham yang di keluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik.

Badan Pengawas Pasar modal,Peraturan No.XI.B.3 Tanggal 9 Oktober 2008 Tentang Pembelian Kembali Saham Emiten Atau Perusahaan Publik Dalam Kondisi Pasar Yang Berpotensi Krisis.
Peraturan Bursa Efek Jakarta, nomor I-1 tentang penghapusan pencatatan (Delisting) dan pencatatan kembali (Relisting) saham di Bursa.

Keputusan Menteri Keuangan 645/ KMK.010/ 1995 Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan nomor: 1548/KMK.013/ 1990 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah terakhir dengan keputusan Menteri Keuangan nomor; 284/ KMK.010/1995.


Keputusan Menteri Keuangan 179/KMK.010/2003 tentang Kepemilikan Saham dan Permodalan Perusahaan Efek.

Republik Indonesia, Undang-undang Republik Indonesia nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara tahun 2007 Nomor 106.

Republik Indonesia, Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara tahun 1995 Nomor 64

WEBSITE :

http://feeds.feedburner.com,
http://www.economy.okezone.
http: // www. Bapepam.go.id

1 Pasal 8 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
2 Pasal 30 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Published
2017-12-29
How to Cite
Zaenah. (2017). ASPEK HUKUM DALAM PENERAPAN PRINSIP FULL DISCLOSURE DI PASAR MODAL. Lex Journal : Kajian Hukum Dan Keadilan, 1(2), 226-238. https://doi.org/10.25139/lex.v1i2.560
Section
Articles