Analisis Tantangan Kebijakan Hak Kekayaan Intelektual terhadap Perkembangan Ekonomi Kreatif dalam Revolusi Industri (UU Nomor 28 Tahun 2014)
DOI:
https://doi.org/10.25139/lex.v7i1.6181Kata Kunci:
Legal Protection, Creative Economy, Intellectual Property, Rule of Law, Industrial RevolutionAbstrak
ABSTRAK
Sekarang, dunia mengalami transformasi yang dikenal sebagai revolusi industri dan mengahasilkan ekonomi kreatif, yang berpengaruh pada kemajuan teknologi berdasarkan prinsip kreativitas manusia. Dalam hal ini, hak kekayaan intelektual memiliki peran penting untuk memberikan perlindungan kepada warganya atas hasil yang mereka peroleh dan menghindari terjadinya pelanggaran hak kekayaan intelektual. Namun dalam praktiknya, muncul beberapa permasalahan terhadap kebijakan hukum terhadap hak kekayaan intelektual dalam negara Indonesia. Di Indonesia, perlindungan hak kekayaan intelektual dapat mewujudkan rasa aman, kepastian hukum dan efek psikologis, meningkatkan semangat pencipta untuk terus berinovasi
Referensi
5. DAFTAR PUSTAKA
5.1. Undang-undang
Undang-undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta,
Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek
Undang-undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2016 Tentang Paten ,
Undang-undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri ,
Undang-undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2000 Tentang Desai Tata Letak Industri
5.2. Buku
Adit Kusnandar, 2018. “Revolusi Industri 1.0 Hingga 4.0â€. Bandar Lampung: Universitas Mitra Indonesia.
Andreas Syah Pahlevi, S.Sn, M.S.n, 2017. "Gagasan Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional (Studi Pada Potensi, Peluang Dan Tantangan Ekonomi Kreatif Di Kota Malang)". Malang: Universitas Negeri Malang.
Dr. Djoni Sumardi Gozali, S.H.,M.Hum. "Pokok Pokok Hukum Perindustrian Di Indonesiaâ€. Edisi Pertama. UII Press Yogyakarta. Yogyakarta. 2020
H.Ilham, 2017. “Analisis Pengaruh Investasi dan Tenaga Kerja terhadap Perkembangan Output Sektor Industri Pengolahan di Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 1998-2014â€. Padang: Universitas Andalas.
Karya indonesia. "Peranan Industri Dalam Pemulihan Ekonomi Nasional". Edisi ke-4. Departemen Perindustrian. Jakarta. 2008
Niru Anita Sinaga, 2020. “Pentingnya Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual Bagi Pembangunan Ekonomi Indonesiaâ€. Jakarta: Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma.
Prof. Tim Lindsey,B.A.,LL.B.,BLitt,Ph.D. “Hak Kekayaan Intelektualâ€. Edisi ke-6. Asian Law Group Pty.Ltd. Bandung. 2011
Rochmat Aldy Purnomo, S.E.,M.Si., 2016. “Ekonomi Kreatif Pilar Pembangunan Ekonomi Indonesiaâ€. Ziyad Visi Media. Surakarta: Perpustakaan Nasional.
Rochmat Aldy Purnomo,S.E.,M.Si. “Ekonomi Kreatif Pilar Pembangunan Indonesiaâ€. Edisi Pertama. Ziyad Visi Media. Surakarta. 2016.
Temmy Wijaya, Diky Zehru Zain & Khairul Anam, 2021. “Kedudukan Hak Kekayaan Intelektual Dalam Sistem Hukum Nasionalâ€. Probolinggo: Universitas Nurul Jadid Paiton.
5.3. Artikel Jurnal
Hari Sutra Disemedi, Cindy Kang, 2021. “Tantangan Penegakan Hukum Hak Kekayaan Intelektual dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif di Era Revolusi Industriâ€. Bali: Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja.
Niru Anita Sinaga, 2020. “Pentingnya Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual Bagi Pembangunan Ekonomi Indonesiaâ€. Jakarta: Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma.
Hamdan, 2018. “Pengaruh Revolusi Industri Pada Kewirausahaan Demi Kemandirian Ekonomiâ€. Banten: Universitas Serang Raya.
Amaliya Nur Rahmah, Sugeng Widodo, 2019. "Peranan Sektor Industri Pengolahan dalam Perekonomian di Indonesia dengan Pendekatan Input – Output Tahun 2010 – 2016". Surabaya: Universitas Wijaya Kusuma.
Eka Pratiwi Lumbantoruan, Paidi Hidayat, 2017. “Analisis Pertumbuhan Ekonomi Dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Provinsi-Provinsi Di Indonesiaâ€. Medan: Universitas Sumatera Utara.
5.1. Undang-undang
Undang-undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta,
Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek
Undang-undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2016 Tentang Paten ,
Undang-undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri ,
Undang-undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2000 Tentang Desai Tata Letak Industri
5.2. Buku
Adit Kusnandar, 2018. “Revolusi Industri 1.0 Hingga 4.0â€. Bandar Lampung: Universitas Mitra Indonesia.
Andreas Syah Pahlevi, S.Sn, M.S.n, 2017. "Gagasan Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional (Studi Pada Potensi, Peluang Dan Tantangan Ekonomi Kreatif Di Kota Malang)". Malang: Universitas Negeri Malang.
Dr. Djoni Sumardi Gozali, S.H.,M.Hum. "Pokok Pokok Hukum Perindustrian Di Indonesiaâ€. Edisi Pertama. UII Press Yogyakarta. Yogyakarta. 2020
H.Ilham, 2017. “Analisis Pengaruh Investasi dan Tenaga Kerja terhadap Perkembangan Output Sektor Industri Pengolahan di Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 1998-2014â€. Padang: Universitas Andalas.
Karya indonesia. "Peranan Industri Dalam Pemulihan Ekonomi Nasional". Edisi ke-4. Departemen Perindustrian. Jakarta. 2008
Niru Anita Sinaga, 2020. “Pentingnya Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual Bagi Pembangunan Ekonomi Indonesiaâ€. Jakarta: Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma.
Prof. Tim Lindsey,B.A.,LL.B.,BLitt,Ph.D. “Hak Kekayaan Intelektualâ€. Edisi ke-6. Asian Law Group Pty.Ltd. Bandung. 2011
Rochmat Aldy Purnomo, S.E.,M.Si., 2016. “Ekonomi Kreatif Pilar Pembangunan Ekonomi Indonesiaâ€. Ziyad Visi Media. Surakarta: Perpustakaan Nasional.
Rochmat Aldy Purnomo,S.E.,M.Si. “Ekonomi Kreatif Pilar Pembangunan Indonesiaâ€. Edisi Pertama. Ziyad Visi Media. Surakarta. 2016.
Temmy Wijaya, Diky Zehru Zain & Khairul Anam, 2021. “Kedudukan Hak Kekayaan Intelektual Dalam Sistem Hukum Nasionalâ€. Probolinggo: Universitas Nurul Jadid Paiton.
5.3. Artikel Jurnal
Hari Sutra Disemedi, Cindy Kang, 2021. “Tantangan Penegakan Hukum Hak Kekayaan Intelektual dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif di Era Revolusi Industriâ€. Bali: Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja.
Niru Anita Sinaga, 2020. “Pentingnya Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual Bagi Pembangunan Ekonomi Indonesiaâ€. Jakarta: Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma.
Hamdan, 2018. “Pengaruh Revolusi Industri Pada Kewirausahaan Demi Kemandirian Ekonomiâ€. Banten: Universitas Serang Raya.
Amaliya Nur Rahmah, Sugeng Widodo, 2019. "Peranan Sektor Industri Pengolahan dalam Perekonomian di Indonesia dengan Pendekatan Input – Output Tahun 2010 – 2016". Surabaya: Universitas Wijaya Kusuma.
Eka Pratiwi Lumbantoruan, Paidi Hidayat, 2017. “Analisis Pertumbuhan Ekonomi Dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Provinsi-Provinsi Di Indonesiaâ€. Medan: Universitas Sumatera Utara.
Unduhan
Diterbitkan
2023-12-28
Cara Mengutip
Analisis Tantangan Kebijakan Hak Kekayaan Intelektual terhadap Perkembangan Ekonomi Kreatif dalam Revolusi Industri (UU Nomor 28 Tahun 2014). (2023). Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan, 7(1), 21–38. https://doi.org/10.25139/lex.v7i1.6181
Terbitan
Bagian
Articles