Analisis Tantangan Kebijakan Hak Kekayaan Intelektual terhadap Perkembangan Ekonomi Kreatif dalam Revolusi Industri (UU Nomor 28 Tahun 2014)


Abstract
Now, the world is undergoing a transformation known as the industrial revolution and resulting in a creative economy, which affects technological progress based on the principle of human creativity. In this case, intellectual property rights have an important role to provide protection to their citizens for the results they obtain and avoid intellectual property rights infringement. However, in practice, several problems arise with legal policies on intellectual property rights in the Indonesian state. In Indonesia, the protection of intellectual property rights can realize a sense of security, legal certainty and psychological effects, increasing the creator's spirit to continue to innovate.
References
5.1. Undang-undang
Undang-undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta,
Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek
Undang-undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2016 Tentang Paten ,
Undang-undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri ,
Undang-undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2000 Tentang Desai Tata Letak Industri
5.2. Buku
Adit Kusnandar, 2018. “Revolusi Industri 1.0 Hingga 4.0”. Bandar Lampung: Universitas Mitra Indonesia.
Andreas Syah Pahlevi, S.Sn, M.S.n, 2017. "Gagasan Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional (Studi Pada Potensi, Peluang Dan Tantangan Ekonomi Kreatif Di Kota Malang)". Malang: Universitas Negeri Malang.
Dr. Djoni Sumardi Gozali, S.H.,M.Hum. "Pokok Pokok Hukum Perindustrian Di Indonesia”. Edisi Pertama. UII Press Yogyakarta. Yogyakarta. 2020
H.Ilham, 2017. “Analisis Pengaruh Investasi dan Tenaga Kerja terhadap Perkembangan Output Sektor Industri Pengolahan di Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 1998-2014”. Padang: Universitas Andalas.
Karya indonesia. "Peranan Industri Dalam Pemulihan Ekonomi Nasional". Edisi ke-4. Departemen Perindustrian. Jakarta. 2008
Niru Anita Sinaga, 2020. “Pentingnya Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual Bagi Pembangunan Ekonomi Indonesia”. Jakarta: Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma.
Prof. Tim Lindsey,B.A.,LL.B.,BLitt,Ph.D. “Hak Kekayaan Intelektual”. Edisi ke-6. Asian Law Group Pty.Ltd. Bandung. 2011
Rochmat Aldy Purnomo, S.E.,M.Si., 2016. “Ekonomi Kreatif Pilar Pembangunan Ekonomi Indonesia”. Ziyad Visi Media. Surakarta: Perpustakaan Nasional.
Rochmat Aldy Purnomo,S.E.,M.Si. “Ekonomi Kreatif Pilar Pembangunan Indonesia”. Edisi Pertama. Ziyad Visi Media. Surakarta. 2016.
Temmy Wijaya, Diky Zehru Zain & Khairul Anam, 2021. “Kedudukan Hak Kekayaan Intelektual Dalam Sistem Hukum Nasional”. Probolinggo: Universitas Nurul Jadid Paiton.
5.3. Artikel Jurnal
Hari Sutra Disemedi, Cindy Kang, 2021. “Tantangan Penegakan Hukum Hak Kekayaan Intelektual dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif di Era Revolusi Industri”. Bali: Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja.
Niru Anita Sinaga, 2020. “Pentingnya Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual Bagi Pembangunan Ekonomi Indonesia”. Jakarta: Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma.
Hamdan, 2018. “Pengaruh Revolusi Industri Pada Kewirausahaan Demi Kemandirian Ekonomi”. Banten: Universitas Serang Raya.
Amaliya Nur Rahmah, Sugeng Widodo, 2019. "Peranan Sektor Industri Pengolahan dalam Perekonomian di Indonesia dengan Pendekatan Input – Output Tahun 2010 – 2016". Surabaya: Universitas Wijaya Kusuma.
Eka Pratiwi Lumbantoruan, Paidi Hidayat, 2017. “Analisis Pertumbuhan Ekonomi Dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Provinsi-Provinsi Di Indonesia”. Medan: Universitas Sumatera Utara.
Copyright (c) 2023 Lex Journal : Kajian Hukum dan Keadilan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.