PERILAKU DISKRIMINASI GENDER DALAM PANDANGAN SOCIO LEGAL (UU No.7 Tahun 1984)

  • amellya rhatna fakultas hukum universitas pakuan
Abstract views: 23 , LEX JOURNAL downloads: 14

Abstract

Seringkali perempuan dianggap lemah dengan keterbatasannya dan laki-laki sangat mendominasi karena mampu mengatasi segala hal, sehingga tanpa disadari tindakan diskriminatif akan selalu terjadi dalam tatanan sosial dan meluas di sepanjang kehidupan. Diskriminasi gender tersebut berupa wujud kekerasan maupun psikologis. Dalam hal ini diperlukan pandangan sosiologi hukum untuk mengupayakan kesetaraan hak antara laki-laki dan perempuan mendapat perlindungan hukum yang baik.

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis perspektif sosiologi hukum dan dampak yang diakibatkannya, serta solusi untuk mengatasi diskriminasi gender dalam kerangka sosiologi hukum. Metodologi penelitian khusus ini melibatkan pemanfaatan metode penelitian kualitatif di lingkungan perpustakaan dan teknik analisis isi deskriptif untuk analisis data.

Kesimpulan yang diperoleh dari analisis ini adalah untuk memitigasi pertumbuhan kesenjangan gender di semua bidang kehidupan, penting bagi setiap individu untuk memiliki tingkat kesadaran diri yang tinggi mengenai peran dan tugasnya masing-masing. Dengan hal ini memerlukan komitmen yang teguh untuk mematuhi prinsip-prinsip yang mengatur keberadaan manusia.

References

Undang-undang
UU RI No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
UU RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
UU RI No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap Wanita

Buku
Abdulsyani. “Sosiologi Skematika Teori Dan Terapan”. Edisi Pertama. PT. Bumi Aksara. 2012. Hlm. 5-6.
Achie Sudiarti Luhulima, Bahan Ajar Tentang Hak Perempuan: UU No.7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita. 2007. Jakarta, Yayasan Obor Indonesia
Lies Rosdianty, 2004, Pembangunan Manusia dan Kesenjangan Gender, Majalah Media Perempuan, Edisi No.1 Tahun 2004, Jakarta

Lusia Palulungan. “ Perempuan, Masyarakat Patriarki dan Kesetaraan Gender” Edisi Pertama. Yayasan BaKTI. Makassar. 2020. Hlm. 5.

Mansour Fakih. “ Analisis Gender dan Transformasi Sosial”. Penerbit Pustaka Pelajar. 1999. Hlm. 8.
Mansour Faqih. 2010. Analisis Gender dan Transformasi Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Hlm. 7
Riant Nugroho. 2011. Gender dan Strategi Pengarus-Utamanya Di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Hlm. 9-16.
Suharjuddin, S.Pd., M.Pd. (2020). “Kesetaraan gender dan strategi pengarasutamaannya”. Cv Pena Persada,Hlm.3
Yesmil Anwar. “Pengantar Sosiologi Hukum”. Edisi Pertama. Grasindo. Jakarta. 2008. Hlm.18

Artikel Junal
Admin (2023). “Tiga Ranah Penting dalam Penanganan Diskriminasi Gender di Dunia Pendidikan”, Depok: Universitas Indonesia, Hlm. 1
Alvin S. Johnson. “ Sociology Of Law”. PT. Rineka Cipta. 1994. Hlm. 9.
Amalia, M. ”Kekerasan Perempuan Dalam Perspektif Hukum Dan Sosiokultural”. Jurnal Wawasan Hukum, 2011. Hlm.. 401
Dede Kania. Hak Asasi Perempuan Dalam Peraturan Perundang-undangan Di Indonesia. 2015. Bandung: Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati
Munawir. “ Sosiologi Hukum”. STAIN Po Press. 2010. Hlm. 1.
Ngajulu, P. “Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Wanita Yang Bekerja Pada Malam Hari Di Pt. Swara Indah Riau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.” JOM Fakultas Hukum. Riau. 2016. Hlm, 1–15.
Ninik Rahayu. Kesetaraan Gender Dalam Aturan Hukum Dan Implementasinya Di Indonesia. 2012. Perpustakaan STIK
Nita Riyana (2021). “Makalah Studi Literatur Kesempatan Kerja Yang Setara Dalam Melindungi Diskriminasi Gender Di Tempat Kerja”, Yogyakarta: Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa, Hlm. 5-6
Pahlevi, Rijal dan Rahim, Rahimin Affandi Abdul. (2023). “Faktor Pendukung dan Tantangan Menuju Kesetaraan Gender”. Jurnal Iman dan Spiritualitas, Volume 3, Nomor 2, Hlm. 264-265
Sali, S. “Pelindungan Hak Pekerja Perempuan dalam Perspektif Feminisme”. Jurnal Masalah-Masalah Sosial. 2017. Hlm, 207–222.
Sofiani, T. “Eksistensi Perempuan Pekerja Rumahan Dalam Konstelasi Relasi Gender”. Muwazah. 2010. Hlm, 197–203.
Sofiani, T. “Perlindungan Hukum Pekerja Perempuan Sektor Informal”. Muwazah, Jakarta. 2017. Hlm, 9.
Sonny Dewi Judiasih. Implementasi Kesetaraan Gender Dalam Beberapa Aspek Kehidupan Bermasyarakat Di Indonesia. 2022. Bandung: Universitas Padjajaran
Yenny Febrianty (2023). “Perkembangan Teori Hukum Dan Keilmuwan Hukum Serta Relavansinya Dalam Mewujudkan Nilai Keadilan”, Volume 09, Nomor 02, Hlm.48
Yuni Sulistyowati (2020). "Kesetaraan Gender Dalam Lingkup Pendidikan Dan Tata Sosial", IAIN Ponorogo, Hlm. 8


Internet
http://kapalperempuan.org/enam-masalah-perempuan-indonesia, (Diakses Jumat, 27 Desember 2019)
http://repository.unp.ac.id/17201/1/Bahan%20Ajar%20Sosiologi%20Hukum.pdf
https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-sosiologi-hukum
https://www.hukumonline.com/klinik/a/sosiologi-hukum-ruang-lingkup-objek-dan-karakteristiknya-lt62d68736ac169/
Published
2024-02-13