PERLINDUNGAN TERHADAP HAK-HAK DASAR BURUH MIGRAN DAN KELUARGANYA BERDASARKAN KONVENSI INTERNASIONAL DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA

  • Imam Alfurqan Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Bumigora
  • Ni Wayan Sridiani Program Studi Ilmu Hukum, Institut Agama Hindu Gde Pudja Mataram
Abstract views: 119 , LEX JOURNAL downloads: 117

Abstract

Mengenai kebijakan-kebijakan pemerintah terkait kelangsungan dan keberadaan buruh migran/pekerja, pemerintah memberikan kemudahan kepada warga negara dalam memperoleh dan memilih pekerjaan melalui pemanfaatan dan pengaturan pasar kerja luar negeri (Supply). Namun demikian, dalam praktiknya masih terdapat permasalahan menyangkut perlindungan bagi hak-hak buruh. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan terhadap hak-hak dasar buruh migran dan keluarganya berdasarkan konvensi internasional dalam hukum positif Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat pengaturan perlindungan hak-hak dasar pekerja migran dan keluarganya dalam konvensi internasional, diantaranya adalah Konvensi Internasional Perlindungan Hak-hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya, Konvensi ILO mengenai Migrasi untuk Bekerja, dan Konvensi ILO mengenai Pekerja Migran. Adapun perlindungan terhadap hak-hak dasar buruh migran dan keluarganya dalam Hukum positif Indonesia kaitannya dengan konvensi internasional, ternyata belum sepenuhnya mengakomodir sebagaimana yang tertuang dalam Konvensi Internasional.

References

BUKU
Amiruddin & H Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006).
Ananta, Aris, Liberalisasi ekspor dan impor Tenaga Kerja Suatu pemikiran awal (Yogyakarta: Pusat Penelitian Kependudukan UGM, 1996).
Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI, Arahan Menteri Hukum dan Ham RI Dalam Rapat Kerja Pimpinan Kementerian Luar Negeri dan Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri, Dengan Tema Meningkatkan Sinergi Dalam Pelaksanaan Diplomasi Total Indonesia Guna Mendukung Terwujudnya Indonesia Yang Demokratis, (2010).
Cassese, Antonio, Human Right in a Changing World (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2005).
ELSAM, Statistik Kematian Buruh Migran di Singapura, Noeleen Heyzer, ed (2002).
Husni, Lalu, Hukum Penempatan Dan Perlindungan TKI (Malang: Penerbit Program Pasca Sarjana Universitas Brawijaya Malang, 2015).
Kansil, CST, Hubungan Diplomatik Republik Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 1989).
Starke, JG, Pengantar Hukum Internasional, 10 ed (Jakarta: Sinar Grafika, 2000).
Sutedi, Adrian, Hukum Perburuhan, 2 ed (Jakarta: Sinar Grafika, 2011).

JURNAL
Adha, Lalu Hadi, “Urgensi Ratifikasi Konvensi Internasional Tahun 1990 tentang Perlindungan Buruh Migran dan Keluarganya” (2013) 1:2 J IUS Kaji Huk dan Keadilan 312–326.
Afifa, Nisa, “Tanggung Jawab Perseroan Induk terhadap Pekerja dari Suatu Anak Perseroan” (2022) 6:1 Lex J Kaji Huk dan Keadilan 24–42.
Butar-Butar, Djodi M, “Penempatan Dan Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Indonesia Dalam Hubungannya Dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi di Pengadilan Negeri Pontianak)” Makalah.
Hamdani, Fathul & Ana Fauzia, “Eksistensi Prinsip Non-Refoulement sebagai Dasar Perlindungan Bagi Pengungsi di Indonesia Saat Pandemi Covid-19” (2021) 2:1 Rewang Rencang J Huk Lex Gen 1–13.
Majalah Tenaga Kerja, “Sistem Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri,” (1999).
Rahardjo, Satjipto, “Pendayagunaan Sosiologi Hukum untuk Memahami Proses-proses dalam Konteks Pembangunan dan Globalisasi” (1997) 7:4 J Huk 1–16.
Satriawan, Deki, “Penyelesaian Sengketa Pekerja dalam Perjanjian Kerja melalui Pengadilan Hubungan Industrial” (2023) 7:2 Lex J Kaji Huk dan Keadilan 174–196.

WEBSITE
Hidayah, Anis, “(Executive Director of Migrant Care), Dalam Nawacita Dan Buruh Migran,” (2015), daring: Nas Kompas .
Published
2024-09-09
How to Cite
Alfurqan, I., & Sridiani, N. W. (2024). PERLINDUNGAN TERHADAP HAK-HAK DASAR BURUH MIGRAN DAN KELUARGANYA BERDASARKAN KONVENSI INTERNASIONAL DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA. Lex Journal : Kajian Hukum Dan Keadilan, 6(2), 268-287. https://doi.org/10.25139/lex.v6i2.8987
Section
Articles