Tanggung Jawab Negara dalam Pemenuhan Hak Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Bagi Penganut Aliran Kepercayaan di Indonesia


Abstract
Selama ini banyak diskriminasi yang telah dirasakan oleh penghayat/penganut aliran kepercayaan akibat perlindungan hukum yang tidak konsisten, seperti kesulitan dalam membuat akta atau dokumen tertentu bagi anak-anak mereka, hingga akses terhadap pekerjaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji jaminan terhadap pemenuhan hak-hak masyarakat penganut aliran kepercayaan, tantangan dalam pemenuhan hak-hak penganut aliran kepercayaan, dan tanggung jawab negara terhadap pemenuhan hak-hak penganut aliran kepercayaan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative, dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah memberikan pengakuan dan jaminan terhadap prinsip HAM, antara lain dapat dilihat dalam materi muatan konstitusinya yang memberikan materi pengaturan secara khusus terhadap bidang HAM, dan peraturan-peraturan di bawahnya. Sementara tantangan dalam pemenuhan hak-hak penganut aliran kepercayaan yakni masih banyak aparat yang belum bisa membedakan mana pembatasan dan pengaturan HAM, sehingga ketika diturunkan kebijakan teknisnya menjadi diskriminatif. Oleh karena itu, negara wajib untuk menghormati (to respect), membela atau melindungi (to protect), dan negara wajib untuk memenuhi (to fulfill) hak konstitusi masyarakat penganut aliran kepercayaan dalam tataran praktiknya.
References
PUTUSAN & PERATURAN
Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016.
Surat Edaran Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil No. 471.14/10666/Dukcapil tentang penerbitan Kartu Keluarga bagi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
BUKU
Amiruddin & H Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006).
Hadikusuma, Hilman, Antropologi Agama Bagian I (Pendekatan Budaya terhadap Aliran Kepercayaan, Agama Hindu, Buddha, Kong Hu Cu, di Indonesia) (Jakarta: Citra Aditya Bakti, 1993).
Martosoewignjo, Sri Soemantri, Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi (Bandung: Alumni, 2006).
Rawls, John, A Theory of Justice (Cambridge: Harvard University Press, 1995).
Shaw, Malcolm N, International Law, 6th ed (New York: Cambridge University Press, 2008).
JURNAL
Carsi, Ria Asmi, “Inkonsistensi Perlindungan Hukum Bagi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan yang Maha Esa” (2013) 3 J Keadilan Sos.
Dahlan, Muhammad & Airin Liemanto, “Perlindungan Hukum atas Hak Konstitusional Para Penganut Agama-Agama Lokal di Indonesia” (2017) 10:1 Arena Huk 20–39.
Fauzia, Ana & Fathul Hamdani, “Aktualisasi nilai-nilai pancasila dan konstitusi melalui pelokalan kebijakan Hak Asasi Manusia (HAM) di daerah” (2021) 2:2 J Indones Berdaya 157–166.
Hufron, “Relasi Negara dan Agama” (2017) 1:1 Lex J Kaji Huk dan Keadilan 1–15.
Iftitah, Wulan Ramadhani, Salmon Eliazer Marthen Nirahua & Renny Heronia Nendissa, “Tanggung Jawab Negara Dalam Pemenuhan Hak Hak Penganut Aliran Kepercayaan” (2022) 2:2 J Saniri 47–95.
Jufri, Muwaffiq, “Analisis Putusan Pengadilan Negeri Sampang Nomor 69/Pid.B/2012/PN.spg. Prespektif Hak dan Kebebasan Beragama di Indonesia” (2016) 1:2 J Ilm Pendidik Pancasila dan Kewarganegaraan 102–110.
———, “Pembatasan terhadap Hak dan Kebebasan Beragama di Indonesia” (2016) 1:1 J Ilm Pendidik Pancasila dan Kewarganegaraan 40–47.
Luhukay, Roni Sulistyanto, “Konsekuensi Hukum terhadap Vaksinasi Dalam Perpektif HAM” (2021) 5:2 Lex J Kaji Huk dan Keadilan 236–254.
WEBSITE
BBC News, “KTP untuk Penghayat Kepercayaan Masih Tersandung Masalah Administrasi”, (2019).
Saefuddin, Lukman Hakim, Indonesia adalah Negara Agamis: Merumuskan Relasi Agama dan Negara dalam Perspektif Pancasila (Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada dan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2009).
Copyright (c) 2023 Hilman Prayuda, Imam Alfurqan, Ni Wayan Sridiani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.