Regulatory Concept of Trademark Protection against Cybersquatting in Indonesia


Abstract
This research analyzes the regulatory concept of Trademark Protection against Cybersquatting Crime in Indonesia. The first registrant principle applied in domain name registration allows certain parties to abuse this system by registering domain names that are similar to registered marks without going through substantive examination. This differs from the trademark registration system that applies the first-to-file principle. The research method used in this research is normative juridical, using a statutory approach and conceptual approach. The results show that the preventive measure that can be taken is to add a condition that the registration of a brand name must be accompanied by the registration of a domain name. This can help prevent the appropriation of domain names that are associated with brands. Additionally, effective law enforcement against cybersquatting cases must be carried out through both non-litigation and litigation channels to prevent the harmful practice of domain name grabbing that affects brand owners.
References
Nugrahani, Asawati, Sinkronisasi Pengaturan Hak Merek dan Nama Domain Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Juncto Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Universitas Sebelas Maret, 2018) [unpublished].
JOURNAL
Al-Fatih, Sholahuddin, “Analisis Keterhubungan Konsep Merek dengan Nama Domain: Kajian Kekayaan Intelektual di Indonesia” (2021) 23:2 J Judic Rev 257–264.
Astrini, Widiya Murti & Elfrida Ratnawati, “Reformasi Hukum di Bidang Kekayaan Intelektual untuk Mengantisipasi Pelanggaran Merek melalui Nama Domain (Cybersquatting)” (2023) 3:2 J Cahaya Mandalika 510–517.
Gunawan, Yusuf, “Penyelesaian Sengketa Merek Terdaftar dan Merek Terkenal dalam Mewujudkan Perlindungan Hukum” (2022) 2:2 Iblam Law Rev 141–164.
Istiqmalia, Medisita Nurfauziah & Iwan Erar Joesoef, “Itikad Baik dalam Pendaftaran Merek: Studi Perlindungan Hukum Pemilik Merek Terkenal di Indonesia” (2021) 2:3 J Penegakan Huk Indones 406–426.
Jotyka, Gossain & I Gusti Ketut Riski Suputra, “Prosedur pendaftaran dan pengalihan merek serta upaya perlindungan hukum terhadap merek terkenal menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001” (2021) 3:2 Ganesha Law Rev 125–139.
Kaparang, Andika Richardo, “Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Merek Berdasarkan Ketentuan Perundang-Udangan di Indonesia” (2024) 13:2 Lex Priv.
Maddusila, Sitti Fatimah & Fathul Hamdani, “The Economic Aspects Regarding Copyright of the Song Shalawat Badar and Syubbanul Wathan: Dynamics and Implications” (2023) 7:3 Syiah Kuala Law J 310–320.
Muti’ah, Dewi & Firda Laily Mufid, “Regulasi Kejahatan Cyber sebagai Upaya Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Cybersquatting” (2022) 8:1 Yust MERDEKA J Ilm Huk 1–9.
Patricia, Laurene & Wilma Silalahi, “Perlindungan Hukum Merek Terkenal Terhadap Tindakan Pemboncengan Reputasi di Indonesia: Studi Yuridis” (2024) 7:1 Ranah Res J Multidiscip Res Dev 105–110.
Primawati, Alusyanti, “Etika IT di Indonesia Studi Kasus: Cybersquatting pada Domain PT. Mustika Ratu” (2016) 7:1 Simetris J Tek Mesin, Elektro dan Ilmu Komput 421–426.
Syarief, Elza et al, “Hubungan Antara Hukum Merek dengan Cybersquatting dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 299/PDT.G/2013/PN.JKT.PST” (2021) 4:2 Pagaruyuang Law J 179–190.
Wijaya, Wilson & Christine ST Kansil, “Analisis Kekuatan Unsur Itikad Baik Pada Pelaksanaan Pendaftaran Merek Di Indonesia (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 364k/Pdt. Sus-Hki/2014) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016” (2018) 1:1 J Huk Adigama.
WEBSITE
Hukum Online, “Kasus mustika-ratu Sekadar Cari Sensasi”, (2001), online:
Copyright (c) 2025 Siti Fatimah Maddusila

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.