Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemerasan dengan Kekerasan (Premanisme)


Abstract
Premanisme adalah perilaku yang meresahkan serta dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Aksi-aksi premanisme dewasa ini semakin meningkat setelah ada beberapa bagian dari anggota masyarakat yang tidak mampu merasakan kesejahteraan ekonomi seperti anggota masyarakat lainnya. Penelitian ini bertujuan: 1. Untuk mendeskripsikan bentuk-bentuk premanisme; 2. Untuk menjelaskan dan menganalisis peran Kepolisian dalam menanggulangi terjadinya premanisme, dengan menggunakan metode yuridis normatif (legal research) yang mana difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah atau norma norma dalam hukum positif. Hasil penelitian menyatakan: 1. Pengaturan hukum tindak pidana pemerasan diatur dalam Pasal 368 KUHP. Unsur tindak pidana pemerasan adalah memaksa, menggunakan cara kekerasan atau ancaman kekerasan. Objek tindak pidana pemerasan berupa benda (barang), utang, dan/atau perikatan. Dari sudut subjektif, sifat melawan hukum yakni terdapat unsur maksud menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain dan dari sudut objektif terletak pada unsur perbuatan memaksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan; 2. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pemerasan diatur pada Pasal 368 ayat (2) KUHPidana tindak pidana pemerasan diperberat ancaman pidananya Pemerasan tersebut dilakukan dengan cara mengancam (pengancaman) dimana bentuk pengancamannya berupa ancaman kekerasan. Secara substansi yang merupakan tindak pidana adalah pemerasan, bukan pengancamannya. Sedangkan pengancaman adalah cara untuk melakukan pemerasan.
References
Andi Hamzah, Asas Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 1994.
Benuff, K., & Azhar, M., 2020, Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer, Gema Keadilan, 7(1), 20–33.
Djoko Prakoso, Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia. Liberty, Yogyakarta, 1987.
Efendi, Yazid, 2001, Pengantar Viktimologi: Rekonsiliasi Korban dan Pelaku Kejahatan, Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto.
Hamzah Hatrik, Asas Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana Indonesia, Raja Grafindo, Jakarta, 1996.
Ida Bagus Puja Astawa, Op.Cit. Hal. 5 Ida Bagus Puja Astawa dalam Ali Mustofa Akbar. 2011. Premanisme Dalam Teori Labeling. http://www.eramuslim.com.
Ismu Gunadi, Jonaedi Efendi, Cepat & Mudah Memahami Hukum Pidana, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2014.
Jimly Asshidiqie dan Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen tentang Hukum, (Jakarta: Sekjen dan Kepaniteraan MK-RI, 2006).
Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka. Edisi ke-2. 1993.
Kunarto. Merenungi Kritik Terhadap Polri. Cet. 1995; Semarang: Cipto Manunggal, 1995.
Kunarto. Kejahatan Berdimensi Baru, Jakarta: Cipta Manunggal, 1999.
Koentjoro. 2011. Kriminologi Dalam Perspektif Psikologi Sosial. Yogyakarta: BP UGM.
Mohammad Kenny Alweni. Kajian Tindak Pidana Pemerasan Berdasarkan Pasal 368 KUHP. Jurnal Lex Crimen, Vol. 3, No. 3.
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Indonesia (Surabaya: Bina Ilmu, 1987).
Rahmawati, L. 2002. Pengaruh Perkembangan Bidang Industri Terhadap Premanisme (Studi Sosio Kriminologi). Jurnal Penelitian Hukum Universitas Singaperbangsa.
R.Abdoel Djamali,Pengantar Hukum Indonesia, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2007.
Rizal fahrisa, istilah preman di indonesia muncul sejak masa voc www.antarasumsel.com/berita/274102/istilah-preman-di-indonesia-muncul-sejak- masa-voc.
Romli Atmasasmita, Asas-asas Perbandingan Hukum Pidana, Yayasan LBH, Jakarta, 1989.
R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991.
Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, (Bandung: Citra Adtya Bakti, 2005).
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Suatu Hukum Pengantar (Yogyakarta: Liberty, 1999).
Sumantoro, Hukum Ekonomi (Jakarta: UI–Press, 1986).
Suparlan. Bunga Rampai Ilmu Kepolisian Indonesia. Jakarta, Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian, 2004.
Suzanalisa, Sikap dan Tindakan Kepolisian Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Premanisme yang terjadi di Masyarakat. Unbari 2013, Vol IV Nomor 1
Neta S. Pane. 2011. Model-Model Premanisme Modern. Presidium Indonesia Police Watch. http://eep.saefulloh.fatah.tripod.com.
UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
http://robertusat.blogspot.com/2013/10/pengertian-premanisme.html.
Copyright (c) 2023 Moza Zahrah Jannah, Dudik Djaja Sidarta, M. Yustino Aribawa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.