Upaya Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dalam Menanggulangi Gangster (Geng Motor)


Abstract
Gangster (Geng motor) merupakan feomena kenakalan remaja yang sangat populer dikalangan remaja. Bagaimana tidak, jumlah remaja yang sudah terjerumus dalam aktifitas negatif ini bisa dibilang tidak sedikit, khususnya remaja pria. Geng motor ini melakukan aksi yang sagat kontroversial karena aksinya tersebut melakukan kekerasan terhadap orang lain, pihak kepolisian sebagai penegak hukum melalui kebijakannya dalam menegakkan norma-norma sentral masyarakat dapat terwujud hingga ketrtiban, perlindungan, pengayoman serta pelayanan kepada Masyarakat dapat terlaksana tanpa kecuali. maka penelitian ini memiliki tujuan: 1. Untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya kekerasan yang di lakukan oleh geng motor. 2. Untuk mngetahui upaya-upaya yang di lakukan oleh pihak kepolisian kota dalam rangka menanggulangi tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh geng motor. Dengan menggunakan Metode Penelitian Yuridis Empiris. Hasil yang di dapatkan dari penelitian yakni Kekerasan yang dilakukan oleh geng motor adalah hasil dari kombinasi berbagai faktor, termasuk solidaritas kelompok, pencarian identitas, tekanan sosial, lingkungan yang bermasalah, serta lemahnya peran keluarga dan penegakan hukum. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan pendekatan holistik yang mencakup pendidikan, dukungan keluarga, peningkatan kesejahteraan sosial, dan penegakan hukum yang tegas. Hanya dengan kolaborasi semua pihak, kekerasan yang dilakukan oleh geng motor dapat diminimalkan. Secara keseluruhan, keberanian geng motor untuk bertindak nekat sering kali merupakan gabungan dari faktor individu, kelompok, dan lingkungan. Upaya pencegahan harus mencakup solusi yang menyentuh akar masalah ini.
References
Ali Achmad, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Intrepensi Undang-Undang, Kencana, Bandung, 2009.
Anita lisyafa, skripsi dengan judul tinjaun kriminologi tindak pidana terhadap narkotika di kalangan remaja, universitas islam sultan agung semarang 2012.
Chairul, Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana Prenada Media Grup: Jakarta.
Cst Kansil, Kamus Istilah Hukum, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2009.
Gustav Radbruch Terjemahan Shidarta, Tujuan Hukum, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
http://isharawana.blogspot.co.id/2013/12/peranan-kepolisian-dalammenanggulangi.html.
http://www.al-khilafah.org/2012/04/maraknya-geng-motor-bukti-kegagalan.html
https://d1wqtxts1xzle7.cloudfront.net/34124812/Penegakan_Hukum-with-cover-page-v2.pdf?Expires=1626931992&Signature=aM5xiegJRX8-WHUPLzpqA1oGTflMX0WD3Q~gA9fd28jkHhBGWHVsWeKPZv3CXFTmXZeZQctFNlm6PmE6nUdjX~tf6jq8yY5boO005kLAqc7c2f9HFSNepw4NVSWBwYCl91rmS77S12azK950JJSXNy~MLm9Upo8Cb6Zos~L~dVKsTtdyPjHohbKTHX5eLrVq4JYit5y4g4UV~dxJ2blRKl1tKu9x9xav0EUnsPybK5QZlXZKmyGL92~TZuXLMHP6Tsvh0Unf0sgqZkd8j1Nm11cVejUfTMh4jIHtwd0BZkCjaOW4LigfE4T6do6DgPF50QKZTWpWftWwkZrg__&Key-Pair-Id=APKAJLOHF5GGSLRBV4ZA.
https://mardalli.wordpress.com/2009/06/06/undang-undang-republik-indonesia-nomor-2-.
Jan Michiel Otto, Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berpikir, PT Revika Aditama, Bandung, 2006.
L.J Van Apeldoorn dalam Sidharta, Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berpikir, PT Revika Aditama, Bandung, 2006.
Lamintang, Franciscus Theojunior Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta 2016.
Laurensius Arliman S, Penegekan Hukum dan Kesadaran Masyarakat, Deepublish, Yogyakarta, 2015.
M. Ali Zaidan, Menuju Pembaharuan Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHP Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta, 2002.
Muhammad Ainul Syamsu, Penjatuhan Pidana dan Dua Prinsip Dasar Hukum Pidana, Kencana, Jakarta, 2016.
P.A.F Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997.
Pipin Syarifin, Hukum Pidana Di Indonesia, cet. 1, Pustaka Setia, Bandung, 2000.
Romli Atmassasmita. Teori dan kapita selekta Kriminologi (Bandung 2010).
Satjipto Rahardjo, Hukum dalam Jagat Ketertiban, UKI Press, Jakarta, 2006, Sudikno Mertokusumo dalam H. Salim Hs, Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum.
Sofyan s willis, remaja & masalahnya, Bandung: Alfabeta, 2002.
Topo Santoso, Eva Achjani Zulfa, Kriminologi (Jakarta, 2010).
Copyright (c) 2023 Slamet Supriyanto, Hartoyo, Moh. Taufik

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.