Pelaksanaan Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Kode Etik Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Oknum Polisi (Studi di Propam Polrestabes Surabaya)

  • Eko Setyo Budi Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo
  • Hartoyo Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo
  • Moh. Taufik Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo
Abstract views: 18 , LEX JOURNAL downloads: 11

Abstract

Polisi merupakan salah satu profesi penegak hukum, tetapi pada kenyataanya yang terjadi, masih ada oknum yang melakukan penyimpangan atau bahkan pelanggaran kode etik hingga tindak pidana seperti mengkonsumsi obat-obatan terlarang, kekerasan dalam rumah tangga KDRT, berseteru/memukul warga sipil, penyalahgunaan jabatan dan wewenang. Tujuan dari Peneltian ini: 1. Untuk mengetahui pelaksanaan Pengawasan dalam Penegakan hukum terhadap oknum polisi yang melakukan tindak pidana. 2. Untuk mengetahui dan menganalisis hambatan-hambatan dalam dalam pelaksaan dalam Penegakan Hukum terhadap tindak pidana yang di lakukan oleh oknum polisi dengan menggunakan metode penelitian Yuridis Empiris. Hasil dari penelitian yang telah di lakukan menunjukan bahwa Penegakan hukum terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh oknum polisi melibatkan dua proses utama, yaitu proses pemidanaan dan sidang kode etik. Pemidanaan menjadi langkah pertama, di mana pelaku diproses hingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Setelah itu, dilanjutkan dengan sidang kode etik untuk menentukan status keanggotaan di institusi kepolisian. Jika terbukti bersalah, sesuai Pasal 12 PP No. 1 Tahun 2003, oknum dapat diberhentikan tidak dengan hormat jika dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkracht dan tidak lagi memenuhi kriteria untuk dipertahankan sebagai anggota Polri. Hambatan-hambatan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh oknum polisi menunjukkan bahwa terdapat berbagai faktor internal dan eksternal yang menghambat efektivitas penegakan hukum. Hambatan internal meliputi keterbatasan sumber daya (SDM, anggaran, peralatan), kurangnya koordinasi antar unit, birokrasi yang rumit, kurangnya pelatihan dan pendidikan, serta konflik kepentingan dalam institusi. Sementara itu, hambatan eksternal mencakup tekanan politik, sosial, dan ekonomi, kurangnya dukungan masyarakat, keterlibatan oknum polisi dengan pihak lain (mafia atau politik), kurangnya kerja sama antar institusi, dan keterbatasan akses informasi.

References

Adami Chazawi, Ardi Ferdian, 2014, Tindak Pidana Pemalsuan : Tindak pidana yang menyerang kepentingan hukum terhadap kepercayaan masyarakat mengenai kebenaran isi tulisan dan berita yang disampaikan, Jakarta : PT RajaGrafindo Persada.
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2007.
Ali Achmad, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Intrepensi Undang-Undang, Kencana, Bandung, 2009.
Andi Sofyan dan Nur Azisa, 2016, Hukum Pidana, Pustaka Pena Press, Makassar.
Bur Rasuanto, 2005, Keadilan Sosial: Pandangan Deontologis Rawls dan Habermas, Dua Teori Filsafat Politik Modern I, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
C.S.T Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Cet Ke-8, Balai Pustaka, Jakarta, 1989.
Carl Joachim Friedrich, Filsafat Hukum Perspektif Historis, sebagaimana dikutip Muhammad Taufiq, 2014, Keadilan Substansial, Memangkas Rantai Birokrasi Hukum, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Endeh Suhartini, Legal Perspective In Creating Employment Policies For Minimum Wage Payment Systems In The Company Saburai-IJSSD: International Journal Of Social Sciences And DevelopmentISSN: 2579-3640. Volume 1, No 2 (2017).
Lamintang, Franciscus Theojunior Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta 2016.
Laurensius Arliman S, Penegekan Hukum dan Kesadaran Masyarakat, Deepublish, Yogyakarta, 2015.
Lindu Harapan Situmorang, 2016, Fungsi Kode Etik Kepolisian Dalam Mencegah Penyalahgunaan Wewenang Sebagai Aparat penegak Hukum, skripsi tidak diterbitkan, Yogyakarta: UAJY.
M. Ali Zaidan, Menuju Pembaharuan Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.
M. Syukri Akub dan Baharuddin Baharu, 2012, Wawasan Due Proses Of Law Dalam Sistem Peradilan Pidana, Rangkang Education, Yogyakarta.
Marcelo Sudjianto, Emmilia Rusdiana, 2020, Penyalahgunaan Wewenang Kepolisian republik Indonesia Terkait Penyalahgunaan Slip Tilang Kendaraaan Bermotor, Jurnal Hukum Volume 7 Nomor 2.
Muhammad Ainul Syamsu, Penjatuhan Pidana dan Dua Prinsip Dasar Hukum Pidana, Kencana, Jakarta, 2016.
O.C. Kaligis, Soedjono Dirdjosisworo, Narkoba & Peradilannya Di Indonesia Reformasi Hukum Pidana Melalui Perundangan Dan Peradilan, O.C. Kaligis & Associates, Cetakan ke-II, Jakarta, 2006.
P.A.F Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana, 2010).
Pipin Syarifin, Hukum Pidana Di Indonesia, cet. 1, Pustaka Setia, Bandung, 2000.
Pritha Amanda, Maudy, Sahadi Humaedi dan Melanny Budiarti, Penyalahgunaan Narkotika di Kalangan Remaja (Adolescent Substance Abuse), 2017.
Roeslan Saleh, 1982, Pikiran-pikiran Tentang Pertanggungjawban Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.
S.R Sianturi, 1996, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia dan Penerapannya, Cet. IV, Alumni Ahaem-Patehaem, Jakarta.
Sathocid Kartanegara, 1998, Hukum Pidana, Kumpulan Kuliyah Bagian Dua, Balai Lektur Mahasiswa, Jakarta.
Soedjono, Narkotika dan Remaja, Alumni, 1983.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Cetakan Kelima, Jakarta, 2004.
Soerono Soekanto, Sri Mamuji, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Press, 2001).
Sofjan Sastrawidjaja, 1990, Hukum Pidana I, C.V. Armico, Bandung.
Sudarto, 1990, Hukum Pidana I, Badan Penyediaan Bahan-Bahan Kuliah, FH UNDIP, Semarang.
Theo Hujbers, 1982, Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Kanisius, Yogyakarta.
Widiyono, 2004, Wewenang Dan Tanggung Jawab, Ghalia Indonesia, Bogor
Yanius Rajalalu, 2013, Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Profesi Oleh Kepolisian Republik Indonesia, Lex Crime, Vol. II, No. 2.
Published
2025-02-21
How to Cite
Budi, E. S., Hartoyo, & Taufik, M. (2025). Pelaksanaan Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Kode Etik Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Oknum Polisi (Studi di Propam Polrestabes Surabaya). Lex Journal : Kajian Hukum Dan Keadilan, 7(1), 166-184. https://doi.org/10.25139/lex journal.v7i1.9791
Section
Articles