Peran Kepolisian (SAT BINMAS) Polrestabes Surabaya dalam Melakukan Penindakan Pencurian oleh Anak di Bawah Umur dengan Cara Restorative Justice


Abstract
Sistem Peradilan Pidana Anak menentukan bahwa “Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana”. Inilah yang kemudian menjadi dasar mengapa perlu ada perlakuan yang khusus kepada anak baik anak sebagai korban atau pun sebagai pelaku tindak pidana, maka dari itu perlu ada perlakuan khusus untuk menangani hal ini yakni Restorative Justice (RJ) yang di kawal oleh pijak kepolisian. penelitian ini memiliki tujuan: 1. Untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya pencurian yang di lakukan oleh anak di bawah umur 2. Untuk mengetahui perran satbinmas dalam menangani kasus tindak pidana pencurian yang di lakukan oleh anak di bawah umur dengan mengguanakan Metode penelitian Yuridis empiris. Hasil dari penelitian yang di dapatkan adalah ada beberapa faktor yang menyebabkan pencurian oleh anak di bawah umur ini bisa terjadi: a. Faktor Utama 1. Ekonomi: Kemiskinan, pengangguran, dan tekanan ekonomi keluarga. 2. Pendidikan: Rendahnya tingkat pendidikan formal dan kurangnya keterampilan. 3. Lingkungan: Pengaruh lingkungan keluarga, masyarakat, dan pergaulan. b. Faktor Pendukung 1. Kurangnya pengawasan orang tua. 2. Keterlibatan dalam kelompok pergaulan yang buruk. 3. Kurangnya kesadaran akan hukum dan norma sosial. 4. Gangguan mental atau emosional. 5. Kurangnya fasilitas dan kesempatan pendidikan. 6. Pengaruh media sosial dan televisi. 7. Kurangnya keamanan dan pengawasan lingkungan, dan upaya yang telah di lakukan oleh pihak kepolisian yakni Sat Binmas 1. Memfasilitasi mediasi antara pelaku, korban dan keluarga. 2. Memastikan proses mediasi dilakukan secara musyawarah. 3. Memastikan proses mediasi dibantu oleh mediator. 4. Memastikan proses mediasi mencapai kesepakatan bersama.
References
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Stelsel Pidana, Tindak Pidana,Teori-Teori Pemidanaan, dan Batas Berlakunya Hukum Pidana, (Jakarta : Rajawali pers, 2020).
Ali Achmad, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Intrepensi Undang-Undang, Kencana, Bandung, 2009, Hlm.
Andi Hamzah, KUHP dan KUHAP, (Jakarta: Rineka Cipta, 2006).
Andi Sofyan dan Nur Azisa, Hukum Pidana, (Makassar : Pustaka Pena Press, Cet. Kesatu, 2016).
Ayu Efritadewi, Modul Hukum Pidana, (Kepulauan Riau: Umrah Press, Universitas Maritim Raja Ali Haji, 2020).
Bambang Mulyono, Analisis Kenakalan Remaja dan Penanggulangannya, (Yogyakarta: Kanisius,1989).
Bunadi Hidayat, Pemidananan amak dibawah umur (Bandung: PT Alumni, 2010).
Dewa gede Atmadja dan I Nyoman Putu Budiartha, Teori-teori Hukum, (Malang :Setara Pers. 2018).
Djoko Prakoso, Kedudukan Justisiable di Dalam KUHAP, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986).
Gerson W. Bawengan, Hukum Pidana di Dalam Teori dan Praktek, (Jakarta : Pradnya Paramita, 1979).
Irsyad Dahri, Pengantar Restorative Justice (Bogor: Guepedia, 2022).
Jimly Asshiddigie, 2014, Peradilan Etika dan Etika Konstitusi, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta.
Liza Agnesta Krisna, Hukum Perlindungan Anak, (Yogyakarta: CV Budi Utama,Marer, 2016).
M. Agus Santoso, Hukum, Moral & Keadilan sebuah Kajian Filsafat Hukum, (Jakarta: Kencana Ctk. Kedua, 2014).
M. Nasir Djamil, Anak Bukan Untuk Di Hukum Catatan Pembahasan UU Sistem Peradilan Pidana Anak, (Jakaarta: Sinar Grafika, 2012).
M. Nasir Malik. Anak Bukan Untuk Dihukum, (Jakarta: Sinar Grafika. 2013. Cet.2).
Mansyur Kartayasa, “Restorative Justice dan Prospeknya dalam Kebijakan Legislasi” makalah disampaikan pada Seminar Nasional, Peran Hakim dalam Meningkatkan Profesionalisme. Menuju Penelitian yang Agung, Diselenggarakan IKAHI dalam rangka Ulang Tahun IKAHI ke- 59, 25 April 2012.
Muhammad Helmi Jurnal, Konsep Keadilan dalam filsafat hukum dan filsafat hukum islam, (sharia departement, STIS Samarinda).
Muladi, Kapita Selekta Hukum Pidana (Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1995).
Novelina MS dan Hutapea,2014, Penerapan Hak Diskresi Kepolisian dalam Perkara Anak Pelaku Tindak Pidana Pencurian, Jurnal Elektrik DELIK, Vol. 2, No. 1.
Nursariani Simatupang dan Faisal. 2018. Hukum Perlindungan Anak. Medan. Penerbit Pustaka Prima.
P.A.F. Lamintang dan Theo Lamintang, Hukum Penitensier Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2012).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana, 2010).
R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, (Sukabumi : Politea Bogor,1988).
S. Wojowasito, et.al, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Bandung: Hasta Karya, 1997).
Salim, Perkembangan Teori dalam Ilmu Hukum, (Jakarta : Rajawali pers, 2012).
Sharfina Sabila, “Narkotika Anak Pidana dan Pemidanaan” (Depok: Rajawali Pers,PT Raja Grafindo Persada, Agustus 2020).
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Tinjauan Singkat, Jakarta, Rajawali Press, 2006.
Soerono Soekanto, Sri Mamuji, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Press, 2001).
Soetandyo Wignjosoebroto, 2008, Hukum Dalam Masyarakat, Penerbit Bayumedia Publishing, Jatim.
Suteki dan Galang Taufani, Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori danPraktik), (Rajawali Pers, 2020).
Tri Andrisman, Asas-asas dan Aturan umum Hukum Pidana Indonesia, (Bandar Lampung : Universitas Bandar Lampung, 2009).
Wagiati Soetedjo dan Melani, “Hukum Pidana Anak” (Bandung : PT Refika Aditama, Desember , 2014).
Copyright (c) 2023 Andy Hardyansyah, Hartoyo, Renda Aranggraeni

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.