Penerapan Restorative Justice terhadap Korban Kasus Kecelakaan Lalu Lintas (Studi Putusan 398/Pid.Sus/2023/PN Sby)

  • Guntur Dwi Prasetyo Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo
  • Noenik Soekorini Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo
  • Fitri Ayuningtiyas Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo
Abstract views: 21 , PDF (Bahasa Indonesia) downloads: 11
Keywords: Restrorative Justice, Pendekatan Alternatif, Tindak Pidana

Abstract

Implementasi keadilan restoratif diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020, dan Peraturan Kepolisian Negara RI No. 8 Tahun 2021. Namun, penerapannya menghadapi tantangan seperti kurangnya pemahaman, sosialisasi, sarana prasarana, dan kerangka hukum yang komprehensif. Oleh karena itu, diperlukan upaya edukasi, pelatihan aparat penegak hukum, dan penguatan regulasi untuk mendukung penerapan keadilan restoratif yang lebih efektif dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Penelitian ini bertujuan 1. Untuk mengetahui bagaimana konsep restorative justice dalam perspektif hukum pidana di Indonesia. 2. Untuk mengetahui bagaimana penerapan restorative justice dalam kasus kecelakaan lalu lintas sebagaimana menurut Putusan Pengadilan Nomor: 398/Pid.Sus/2023/PN Sby. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Berdasarkan Hasil dari Penelitian, Menjelaskan Bahwa Keadilan restoratif adalah pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang menekankan pemulihan keadaan dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan masyarakat dalam penyelesaian perkara. Di Indonesia, konsep ini diatur dalam berbagai peraturan, seperti UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020, dan Peraturan Kepolisian Negara RI No. 8 Tahun 2021. Penerapannya umumnya pada tindak pidana ringan atau kasus yang memenuhi syarat untuk diselesaikan di luar peradilan formal. Namun, implementasinya menghadapi tantangan seperti kurangnya pemahaman dan keterbatasan sarana pendukung. Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi, pelatihan, dan penguatan kerangka hukum untuk mendukung penerapan keadilan restoratif yang lebih efektif dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

References

Arief, H., & Ambarsari, N. (2018). Penerapan Prinsip Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Al-Adl, 10(2), 173.
Hafrida, & Usman. (2024). Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Sistem Peradilan Pidana (A. H. Zein, Ed.). CV BUDI UTAMA.
Hau, R. C. W., & Cahyono, M. S. Do. (2024). Analisis Tingkat Kecelakaan Lalu Lintas pada Simpang Siwalankerto Jalan Ahmad Yani Kota Surabaya. Jurnal Anggapa, 3(1), 36–42.
Karim, K. (2017). Criminal Responsibility of the Perpetrators for Victims of Minor Criminal Offenses on Perspective of Restorative Justice. Yuridika, 31(3), 401. https://doi.org/10.20473/ydk.v31i3.4787
Muhammad Rif’an Baihaky, & Muridah Isnawati. (2024). Restorative Justice: Pemaknaan, Problematika, dan Penerapan yang Seyogianya. Unes Journal of Swara Justisia, 8(2), 276–289. https://doi.org/10.31933/4mqgaj17
Putra, D. P. P. (2014). Implementasi Restorative Justice Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Di Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya. Jurnal Hukum, 1(3), 1. http://www.m.riau24.com/berita/baca/100
Ramadhan, M. R., & Indawati, Y. (2024). Penerapan Restorative Justice Berdasarkan Asas Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan pada Masyarakat (Studi Kasus Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya). Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(2), 17927–17940.
Sahputra, M. (2022). Restorative Justice Sebagai Wujud Hukum Progresif Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia 1 Restorative Justice as a Progressive Law In The Regulation Of Indonesia. Jurnal Transformasi Administrasi, 12(1), 87–96.
Sahti, A. (2019). Penerapan Konsep Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas Dihubungkan dengan Surat Edaran Kepolisian Republik Indonesia Nomor: Se/8/Vii/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Penyelesaian Perkara Pidana. Aktualita (Jurnal Hukum), 2(2), 615–642. https://doi.org/10.29313/aktualita.v2i2.5176
Saragih, S. R. (2012). Analisis Keparahan Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Surabaya Tahun 2012, Analisa Statistik Log Linear dan Logistik. Institut Teknologi Sepuluh November.
Sihombing, L. A. (2024). Restorative Justice, Kejahatan, Hukuman, dan Peradilan Pidana: Sebuah Analisis Kesejarahan, Peluang dan Tantangan. UNES Law Review, 6(3), 8902–8911. https://doi.org/https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i3
Supriyanto, G. (2024). Restorative Justice Perkara Tindak Pidana Lalu Lintas Dan Korban Meninggal Dunia. https://conference.untag-sby.ac.id/index.php/shnbc.
Published
2025-03-07
How to Cite
Prasetyo, G. D., Soekorini, N., & Ayuningtiyas, F. (2025). Penerapan Restorative Justice terhadap Korban Kasus Kecelakaan Lalu Lintas (Studi Putusan 398/Pid.Sus/2023/PN Sby). Lex Journal : Kajian Hukum Dan Keadilan, 1(1), 124-140. https://doi.org/10.25139/lex journal.v1i1.9908