Analisis Yuridis tentang Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual


Abstract
Pergeseran nilai-nilai budaya yang termanifestasi dalam bentuk kejahatan merupakan salah satu sisi negatif yang dihasilkan oleh kemajuan jaman Kasus kekerasan seksual tidak hanya menyerang pada kekerasan fisik, tetapi juga menyerang mental korban. Dampak mental yang dialami korban akibat kekerasan seksual ini sulit untuk disembuhkan dibandingkan dengan kekerasan fisik yang dialaminya, butuh waktu yang cukup lama agar korban benar-benar pulih dari kejadian yang dialaminya. Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual di Indonesia melibatkan beberapa aspek penting. Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi salah satu landasan utama yang memberikan perlindungan lebih komprehensif dibandingkan undang-undang sebelumnya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pembuktian tindak pidana kekerasan seksual menurut perundang undangan di Indonesia dan perlindungan hukum korban kekerasan seksual di Indonesia. Jenis Metode yang diterapkan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, di mana penelitian hukum normatif adalah suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan dipandang dari sisi normatifnya. menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dianalis dengan menggunakan metode normatif kualitatif dengan logika induktif yaitu berfikir dengan hal-hal yang khusus menuju hal yang umum dengan menggunakan perangkat interpretasi dan kontruksi hukum yang bersifat komparatif.
Dalam hal pembuktian tindak pidana kekerasan seksual, pada pasal 183 dalam KUHAP mengatur ketentuan mengenai pembuktian di mana hakim hanya dapat memberikan hukuman kepada seseorang jika terdapat minimal dua alat bukti yang sah yang memberikan keyakinan bahwa tindak pidana yang didakwakan benar-benar terjadi dan bahwa terdakwa merupakan pelakunya sedangkan pada UU TPKS pasal 25 ayat (1) menegaskan bahwa keterangan yang disampaikan oleh saksi dan/atau korban dapat dijadikan sebagai bukti untuk membuktikan kesalahan terdakwa, asalkan didukung oleh minimal satu alat bukti sah lainnya. Hakim harus meyakini bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwa merupakan pelakunya. Perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual melibatkan berbagai aspek yaitu: Undang-Undang Perlindungan, Akses ke Keadilan, Dukungan Psikologis dan Medis, Program Perlindungan Khusus, Edukasi dan Kesadaran yang konsekuensi hukum bagi pelaku kekerasan seksual di Indonesia mencakup beberapa aspek penting yaitu Pidana Penjara, Denda, Rehabilitasi Pencatatan Rekam Jejak, Ganti Rugi.
References
Elmi, M. H. S. T. dan I. (2009). Kekerasan Seksual dan Perceraian. Intimedia.
Ghufron Zamroni, Muhammad Yusuf Ibrahim, M. N. (n.d.). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL BERBASIS ELEKTRONIK BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL. Repository Unars.
Junaidi, M. (2023). Evaluating the Effectiveness of Indonesia’s New Sexual Violence Law. Legal Studies Review, vol 25(no 1).
Lestari, N. (2024). Psychosocial Support for Sexual Violence Victims in Indonesia: An Evaluation. Journal of Social Work and Welfare, vol 18(no 2).
Marlinawati, R. (2016). Legislator Indonesia Darurat Kejahatan Seksual. SinarGrafika.
McDonald, P., Charles, P. (2021). Sexual Harassment: Definitions and Dimensions. Journal of Gender Studies, vol 20(4).
Ni Luh Dita Maharani, I. B. S. D. J. (2024). SANKSI TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 DARI PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KORBAN. JurnalHukumdanKewarganegaraan, vol 6(no 2).
Organization, W. H. (2022). Sexual Violence. WHO Guidelines.
Peace, A. W. dan W., & Ananta. (2016). Darurat Kejahatan Seksual. Sinar Grafika.
R. Paradiaz, E. S. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1), 61–72.
Rahmi, A. (2018). Urgensi Perlindungan Bagi Korbankekerasan Seksual Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berkeadilan Gender. Jurnal Mercatoria, 11(1), 37–60.
Rosania Paradiaz, E. S. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekekerasan Pelecehan Seksual. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, vol iv(no, 1), 63.
Sari, E. (2022). Understanding Sexual Coercion: A Comprehensive Review. Journal of Legal Studies, vol 18(no 1).
Shelley, L. (2020). Human Trafficking and Sexual Exploitation. International Review of Victimology, vol 26(no, 1).
Susiana, S. (2015). Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Urgensi Tentang Kekerasan Seksual. Majalah Info Singkat, vol VII(no 1), 13.
UNICEF. (2023). Sexual Exploitation and Abuse: A Global Overview. UNICEF Reports.
Women, U. (2023). Sexual Violence: A Global Overview. UN Women Reports.
Copyright (c) 2023 Rizki Dwi Febrianto, Ernu Widodo, Sri Sukmana Damayanti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.