Penerapan Restorative Justice pada Kecelakaan Lalu Lintas Akibat Kelalaian yang Korbannya Mengalami Luka Ringan

  • Moch Arief Syuhadha Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo
  • Noenik Soekarini Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo
  • Fitri Ayuningtyas Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo
Abstract views: 73 , PDF (Bahasa Indonesia) downloads: 48

Abstract

      Fenomena yang terjadi pada kasus kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) bahwa penyelesaian dilakukan diluar jalur hukum. Bukan berarti bahwa penyelesaian hukum (litigasi) tidak penting, namun jika ada solusi penyelesaian melalui jalur diluar hukum (non litigasi) dapat menjadi alternatif yang diambil tanpa harus menyelesaikan melalui proses hukum. Keberadaan prinsip restorative justice sebagai alternatif sistem peradilan pidana dapat ditinjau melalui segi teoritis dan segi praktis. Segi teoritisnya yakni penyelesaian kasus pidana yang dilakukan diluar pengadilan dengan menerapkan restorative justice secara mediasi penal dijadikan sebagai perspektif baru atas sistem peradilan pidana di Indonesia. Segi teoritisnya yakni penyelesaian kasus pidana yang dilakukan diluar pengadilan dengan menerapkan restorative justice secara mediasi penal dijadikan sebagai perspektif baru atas sistem peradilan pidana di Indonesia. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah ketentuan restorative justice pada kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian yang korbannya mengalami luka ringan dan akibat hukum jika mediasi restorative justice pada kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian yang korbannya mengalami luka ringan tidak berhasil dilaksanakan.
      Jenis Metode yang diterapkan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, di mana penelitian hukum normatif adalah suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan dipandang dari sisi normatifnya. menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dianalis dengan menggunakan metode normatif kualitatif dengan logika induktif yaitu berfikir dengan hal-hal yang khusus menuju hal yang umum dengan menggunakan perangkat interpretasi dan kontruksi hukum yang bersifat komparatif. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021, terdapat ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan penghentian penyelidikan (SPP-Lidik) dan penghentian proses hukum tertentu. Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan untuk memastikan bahwa penanganan tindak pidana dilakukan dengan prinsip keadilan restoratif, yang berfokus pada pemulihan korban, pelaku, dan masyarakat secara menyeluruh. Peraturan ini penting dalam konteks penegakan hukum di Indonesia karena memberikan pedoman yang jelas dalam menangani tindak pidana dengan pendekatan keadilan restoratif. Akibat hukum bila mediasi restorative justice pada kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian yang korbannya mengalami luka ringan tidak berhasil dilaksanakan maka pelaku harus dapat merpertanggung jawaban perbuatannya secara pidana melalui proses penegakan hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.

References

Ali, M. H. (2013). Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan menuju Keadilan Restoratif. Alumni.
Ambarsar, H. A. and N. (2018). Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Al-Adl : Jurnal Hukum, 10(2).
Chalisna Paristiana Putri and Dian Esti Pratiwi. (2023). Efektivitas Penerapan Restorative Justice Dalam Penanganan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Kepolisian Resor Kota Surakarta. Legal StandingJurnal Ilmu Hukum, 234–243.
Colling, D. A. (1990). Industrial Safety Management and Technology. Prentice Hall.
Ferimon Ferimon, Mahmud Mulyadi, and I. A. (2021). Penerapan Keadilan Restorative Dalam Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menyebabkan Korban Luka Berat Dan Meninggal Dunia (Penelitian Di Satlantas Polres Batu Bara). Jurnal Ilmiah METADATA, volume 3(issue no 1), 1–19.
Heinrich, H. W., Petersen, Dan, Roos, N. (1980). Industrial Accident Prevention (5th Ed). McGraw-Hill.
Ikhwan Listiyanto, Soegianto Soegianto, Diah Sulistyani RS, A. P. (2021). KEWENANGAN POLRI DALAM MENGURANGI KECELAKAAN LALU LINTAS DI JALAN TOL. Jurnal USM LAW REVIEW, vol 4(no 1).
Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.
Muhammad, A. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Citra Aditya Bakti.
Rahayu Nurfauziah, H. K. (2021). PERILAKU PELANGGARAN LALU LINTAS OLEH REMAJA DITINJAU DARI PERSPEKTIF KONSTRUKSI SOSIAL. Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik, vol 3(no 1).
Remmelink, J. (2003). Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Gramedia Pustaka Utama.
Saputra, M. A. T., Zamzami, A., & Taufik, M. (2022). MEDIASI PENAL SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN PERKARA KECELAKAAN LALU LINTAS KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KERUGIAN MATERIAL (Studi Kasus di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Pasuruan). Jurnal DINAMIKA, Volume 28(Nomor 14).
Waluyo, B. (2011). Viktimologi: Perlindungan Korban & Saksi. Sinar Grafika.
Published
2025-02-24
How to Cite
Syuhadha, M. A., Soekarini, N., & Ayuningtyas, F. (2025). Penerapan Restorative Justice pada Kecelakaan Lalu Lintas Akibat Kelalaian yang Korbannya Mengalami Luka Ringan. Lex Journal : Kajian Hukum Dan Keadilan, 1(1), 1-18. https://doi.org/10.25139/lex journal.v1i1.9822