Penegakan Hukum Kekerasan Psikis dan Penelantaran dalam Lingkup Rumah Tangga di Kehidupan Era Modern


Abstract
Tindakan kekerasan psikis dan penelantaran dalam rumah tangga disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain: faktor ekonomi, kultur hegemoni patriarkis, merosotnya kepedulian dan solidaritas sosial, dan masyarakat miskin empati. KDRT dapat dikategorikan sebagai tindakan penyalahgunaan kekuasaan secara sewenang-wenang tanpa batasan (abuse of power) yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya begitu pula pada anak atau pembantu rumah tangga. Tindakan ini juga merupakan tindakan yang melanggar hak asasi manusia. Polisi sebagai aparat penegak hukum harus mampu memediasi kasus kasus KDRT agar dapat tercapai kerukunan dalam rumah tangga. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah ketentuan hukum kekerasan psikis dan penelantaran dalam lingkup rumah tangga di indonesia dan penegakan hukum kasus kekerasan psikis dan penelantaran dalam rumah tangga yang dilakukan aparat Kepolisian di Indonesia.
Jenis metode yang diterapkan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, di mana penelitian hukum normatif adalah suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan dipandang dari sisi normatifnya. menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dianalis dengan menggunakan metode normatif kualitatif dengan logika induktif yaitu berfikir dengan hal-hal yang khusus menuju hal yang umum dengan menggunakan perangkat interpretasi dan kontruksi hukum yang bersifat komparatif. Dalam UU PKDRT dijelaskan tentang kekerasan psikis dalam rumah tangga pada Pasal 7 jo. Pasal 45 dan penelantaran dalam rumah tangga pada Pasal 9 jo. Pasal 49. Peran Aparat Kepolisian dalam penyelesaian kekerasan dalam rumah tangga dapat dilakukan melalui 2 jalur yaitu melalui jalur penal dan jalur mediasi penal.
References
Basah, S. (1985). Eksistensi dan Tolok Ukur Badan Peradilan Administrasi. Alumni.
Ibrahim, J. (2015). Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia.
Manam, M. A. (2008). Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Sosiologis. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 5(No. 3).
Mertokusumo, S. (2009). Penemuan Hukum. Citra Aditya Bakti.
Rahardjo, S. (1983). Masalah Penegakan Hukum. Sinar Baru.
Sembiring, H. (2019). Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Vol. 3(no 1), 50–54.
Setiadi, W. (2018). Penegakan Hukum: Kontribusinya Bagi Pendidikan Hukum Dalam Rangka Pengembangan Sumber Daya Manusia (Law Enforcement: Its Contribution To Legal Education In The Contect Of Human Resource Development). Majalah Hukum Nasional, vol 1(no 1).
Sibarani. (2016). Prospek Penegakan Hukum Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Jurnal Hak Asasi Manusia, vol 7(no 1), 70.
Soekanto, S. (2011). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Rajawali Pers.
Venny, A. (2002). Memehami Kekerasan Terhadap Perempuan. Yayasan Jurnal Indonesia.
Copyright (c) 2025 Purwanto Hadi Prayitno, Noenik Soekarini, Fitri Ayuningtyas

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.