Upaya Kepolisian Perairan dalam Penanggulangan dan Pencegahan Tindak Pidana Laut


Abstract
Di Indonesia, aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan hukum di wilayah laut dan perairan terbagi pada beberapa lembaga, diantaranya Polisi Perairan atau dikenal dengan POLAIR, Badan Keamanan Laut Nasional atau BAKAMLA dan TNI Angkatan Laut Republik Indonesia. Akan tetapi bagaimana dengan penegakan hukum pada wilayah perairan kabupaten/kota. hal ini yang membuat penulis tertarik menagngkat penelitian ini dengan tujuan 1. Untuk mengetahui peranan atau upaya Kepolisian perairan dalam mencegah tindak pidana di laut. 2.Untuk Menganalisis Faktor yang menyebabkan tidak pida di laut bisa terjadi dengan menggunakan Metode yuridis Empiris. Hasil penelitian menunjukan 1) Indonesia sebagai negara maritim dengan luas wilayah laut yang mendominasi menghadapi tantangan besar dalam menjaga keamanan dan ketertiban di perairan. Potensi besar sumber daya alam laut seringkali terganggu oleh tindak pidana seperti illegal fishing, pembajakan, dan penyelundupan, yang didorong oleh luasnya wilayah perairan, rendahnya ekonomi masyarakat, serta kurangnya personel keamanan dan koordinasi antar aparat penegak hukum. Lemahnya penegakan hukum dan adanya oknum yang bekerja sama dengan pelaku kejahatan memperburuk situasi ini. Diperlukan upaya pengawasan lebih ketat, penguatan kerja sama antarinstansi, serta penegakan hukum yang tegas untuk menjaga keberlanjutan dan keamanan laut Indonesia. 2) Polisi Perairan Polres Bangkalan memainkan peran penting dalam menjaga keamanan wilayah perairan strategis yang kaya sumber daya, namun rentan terhadap tindak pidana laut. Dengan dasar hukum yang kuat, patroli rutin, peningkatan teknologi, dan kolaborasi antarinstansi, mereka berupaya menanggulangi dan mencegah pelanggaran hukum di laut. Meski menghadapi tantangan seperti keterbatasan sumber daya dan luasnya wilayah pengawasan, upaya yang komprehensif dan berbasis masyarakat terus dilakukan untuk melindungi keamanan, ketertiban, dan keberlanjutan sumber daya laut bagi kesejahteraan bersama.
References
Barda Nawawi Arief , Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, Cet. Ke-4, Genta Publishing, Semarang, 2009.
Barda Nawawi Arief, Masalah Pengakuan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana, Jakarta, 2007.
Depdiknas, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga, Balai Pustaka, Jakarta, 2007.
Djulaeka dan Devi Rahayu, Buku Ajar Metode Penelitian Hukum, Surabaya, Sucofindo Media Pustaka, 2019.
Elly Sudarti, “Urgensi Perumusan Perbuatan Memperdagangkan Pengaruh sebagai Tindak Pidana Korupsi”, Jurnal Fakultas Hukum, Universitas Jambi, Vol. 3 No. 1. 2020.
Jurian Runtukahu, “Tanggung Jawab Polisi Perairan dalam Penegakan Hukum di Wilayah Laut Teritorial Republik Indonsia”, Lex et Societatis, Vol. IV/No. 1/Jan/2016.
Margaretha Quina, dkk, “Ulasan UU No.32 tahun 2014 Tentang Kelautan, Penegakan Hukum diwilayah Laut: Peluang dan Tantangan”, Jurnal Hukum Lingkungan, Vol.2 Issue 1, Juli 2015.
Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana, 2010).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Perdana Media Group, Jakarta, 2007.
Satjipto Rahardjo, Hukum dan Masyarakat, Angkasa Bandung, Semarang, 1980.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Tinjauan Singkat, Jakarta, Rajawali Press, 2006.
Soerjono Soekanto, Sri Mamudji, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Press, 2001).
Soerjono Soekanto, Teori Peranan, Bumi Aksara, Jakarta, 2002.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.
Wiratna Sujarweni, Metodologi Penelitian, Yogyakarta, Pustaka Baru Press, 2019.
Copyright (c) 2025 Muarib, Subekti, Sri Astutik

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.