Peran Polisi Perairan dalam Mencegah Tindak Pidana Penyelundupan di Perairan Selat Madura

  • Mulyadi Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo
  • Sri Astutik Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo
  • Subekti Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo
Abstract views: 18 , PDF (Bahasa Indonesia) downloads: 16

Abstract

Penyelundupan merupakan salah satu kendala yang dapat menghambat pembangunan nasional. Tindak pidana penyelundupan yang meningkat, diperkirakan dipengaruhi oleh banyak faktor, Dalam memberantas tindak pidana di perairan, polisi air kabupaten Bangkalan melakukan patroli rutin tentunya untuk mempersempit gerak dari para pelaku dalam melakukan penyelundupan. hal ini yangmembuat penulis tertarik membahas dengan tujuan: 1. Untuk mengetahui peranan polisi perairan dalam mencegah tindak pidana penyelundupan di perairan Selat Madura. 2. Untuk menganalisis Faktor yang menghambat peranan polisi perairan dalam mencegah tindak pidana penyelundupan di perairan Selat Madura. dengan menggunakan metode Yuridis Empiris. Hasil dari penelitian menerangkan Polisi perairan memiliki peran strategis dalam mencegah penyelundupan di Selat Madura melalui penegakan hukum, patroli, dan kerja sama lintas instansi. Meski menghadapi tantangan seperti keterbatasan sarana dan kompleksitas jaringan penyelundupan, keberhasilan upaya ini bergantung pada peningkatan fasilitas, kompetensi personel, sinergi antarinstansi, serta partisipasi masyarakat. Dengan strategi yang terpadu, keamanan Selat Madura dapat terjaga demi stabilitas ekonomi dan kedaulatan hukum.

References

Ali Achmad, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Intervensi Undang-Undang, Kencana, Bandung, 2009.
Barda Nawawi Arief , Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, Cet. Ke-4, Genta Publishing, Semarang, 2009.
Barda Nawawi Arief, Masalah Pengakuan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana, Jakarta, 2007.
Depdiknas, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga, Balai Pustaka, Jakarta, 2007.
Djulaeka dan Devi Rahayu, Buku Ajar Metode Penelitian Hukum, Surabaya, Sucofindo Media Pustaka, 2019.
Elly Sudarti, “Urgensi Perumusan Perbuatan Memperdagangkan Pengaruh sebagai Tindak Pidana Korupsi”, Jurnal Fakultas Hukum, Universitas Jambi, Vol. 3 No. 1. 2020.
Kelana, M. (1984). Hukum kepolisian (Edisi ketiga). Jakarta: PTIK.
Nys Arfa, “Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Dumping Limbah ke Media Lingkungan Hidup Tanpa Izin di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Muara Bulian”, Fakultas Hukum, Universitas Jambi, Vol. 3 No 1, 2019.
Nys. Arfa, “Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Penangkapan Ikan Dengan Menggunakan Alat Yang Mengganggu Dan Merusak Keberlanjutan Sumber Daya Ikan di Wilayah Hukum Direktorat Polisi Perairan Polda Jambi”, Jurnal Dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi, Jambi, 2018.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 25/PERMEN/2015 Tentang Rencana Strategi Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2015-2019.
Permana Agung, Penyelundupan, Dimana Masalahnya, http://www.tempointeraktif. com/hg/narasi/2004/07/14/nrs,20040714-15,id.html, diakses tanggal 09 Mei 2024, (Selanjutnya disebut Permana Agung 2).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana, 2010).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Perdana Media Group, Jakarta, 2007.
Sadjijono. (2008). Seri hukum kepolisian: Polri dan good governance. Surabaya: Laksbang Mediatama.
Satjipto Rahardjo, Hukum dan Masyarakat, Angkasa Bandung, Semarang, 1980.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Tinjauan Singkat, Jakarta, Rajawali Press, 2006.
Soerjono Soekanto, Sri Mamudji, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Press, 2001).
Soerjono Soekanto, Teori Peranan, Bumi Aksara, Jakarta, 2002.
Wiratna Sujarweni, Metodologi Penelitian, Yogyakarta, Pustaka Baru Press, 2019.
Published
2025-02-26
How to Cite
Mulyadi, Astutik, S., & Subekti. (2025). Peran Polisi Perairan dalam Mencegah Tindak Pidana Penyelundupan di Perairan Selat Madura. Lex Journal : Kajian Hukum Dan Keadilan, 1(1), 86-105. https://doi.org/10.25139/lex journal.v1i1.9865