Peran Satuan Reserse Narkoba dalam Pemberantasan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Hukum Polres Bangkalan


Abstract
Penyalahgunaan narkotika menjadi ancaman nasional yang perlu diperhatikan secara multidimensional, baik ditinjau dari segi mikro (keluarga) maupun makro (ketahanan nasional). Salah satu kasus yang terjadi terdapat di wilayah Kabupaten Bangkalan. Bisnis narkotika tersebut memiliki julukan yang sangat unik yakni PSK kepanjangan dari Penjual Sabu Keliling yang dilakukan oleh pengedar di beberapa wilayah di Kabupaten bangkalan terkhusus di tiga titik desa yang sering dijuluki Kampung Narkoba. Hal inilah yang membuat peneliti tertarik untuk mengangkat ini dengan tujuan: 1. Untuk menganalisis faktor penyebab terjadinya tindak pidana peredaran narkotika di dalam wilayah Kabupaten Bangkalan; dan 2. Untuk mengetahui upaya Satuan Reserse Narkoba dalam memberantas peredaran narkotika di dalam wilayah Kabupaten Bangkalan. Dengan menggunakan Metode penelitian Yuridis Empiris. Hasil dari penelitian menyatakan Tindak pidana narkotika di Bangkalan merupakan masalah serius yang diperburuk oleh letak geografis strategis, faktor sosial-ekonomi, dan kurangnya pengawasan. Meski tantangan seperti metode transaksi daring masih ada, upaya Polres Bangkalan melalui operasi gabungan, sosialisasi, dan kerjasama dengan berbagai pihak telah meningkatkan kesadaran masyarakat dan menunjukkan dampak positif dalam pencegahan serta pengurangan peredaran narkoba.
References
Bambang Sugono, Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2011.
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Kencana, Jakarta, 2008.
Beni Ahmad Saebani, Metode Penelitian Hukum, Pustaka Setia, Bandung, n.d.
C.S.T Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Cet Ke-8, Balai Pustaka, Jakarta, 1989.
Dellyana, Shant, Konsep Penegakan Hukum, Liberty, Yogyakarta, 1998.
Dyah Ochtorina Susanti, A‟an Efendi, Penelitian Hukum (Legal Research), (Jakarta: Sinar Grafika, 2014).
Joko Subagyo, Metode Penelitian dalam Teori & Praktek, Cipta, Jakarta, 2010.
Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2016).
Moh Taufik Makarao, Suhasril, Moh. Zakky As, Tindak Pidana Narkotika, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2003.
O.C. Kaligis, Soedjono Dirdjosisworo, Narkoba & Peradilannya Di Indonesia Reformasi Hukum Pidana Melalui Perundangan Dan Peradilan, O.C. Kaligis & Associates, Cetakan ke-II, Jakarta, 2006.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana, 2010).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Perdana Media Group, Jakarta, 2007.
Pritha Amanda, Maudy, Sahadi Humaedi dan Melanny Budiarti, Penyalahgunaan Narkotika di Kalangan Remaja (Adolescent Substance Abuse), 2017.
R.Soesilo, Kriminologi (Pengetahuan Tentang Sebab-Sebab Kejahatan), Politeia, Bogor, 1985.
Reza Deni, https://www.tribunnews.com/nasional/2018/12/20/ungkap-914-kasus-bnn-identifikasi-83-jaringan-sindikat-narkotika-sepanjang-2018, diakses pada tanggal 20 Agustus 2024 pada pukul 13:10.
Romy Hanitjo Soemitro, Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1982.
Soedjono, Narkotika dan Remaja, Alumni, 1983.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif suatu tinjauan singkat, Rajawali Press, Jakarta, 1982.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Cetakan Kelima, Jakarta, 2004.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali. Jakarta, 1983.
Soerjono Soekanto, Sri Mamudji, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Press, 2001).
Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa, Kriminologi, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.
Copyright (c) 2025 Abdul Azis, M. Syahrul Borman, Wahyu Prawesthi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.