Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 terhadap Anak Pelaku Tawuran dengan Senjata Tajam (Studi: Putusan Participal 1989)

  • Dimas Muria Sholeh Saputro Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo
  • Vieta Imelda Cornelis Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo
  • Vallencia Nandya Paramitha Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo
Abstract views: 25 , PDF (Bahasa Indonesia) downloads: 17

Abstract

Anak yang melakukan tindak pidana memerlukan penanganan khusus dalam sistem peradilan pidana, mengingat status mereka sebagai individu yang belum dewasa. Di Indonesia, penanganan anak sebagai pelaku tindak pidana khususnya anak sebagai pelaku Tawuran dengan senjata tajam diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang menggantikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. penelitian ini bertujuan a. Menganalisis efektivitas Implementasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Dalam Penanganan Anak Pelaku Tawuran b. Mengidentifikasi dan memahami kesulitan yang dihadapi aparat penegak hukum dalam menanggulangi tawuran yang pelakunya seorang anak menggunakan senjata tajam. Dengan menggunakan Metode penelitian Yuridis Normatif. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) menekankan keadilan restoratif dan diversi untuk melindungi anak dari dampak negatif peradilan represif serta mencegah pengulangan tindak pidana. Namun, implementasinya menghadapi tantangan seperti tuntutan hukuman berat dari masyarakat, stigma sosial, keterbatasan fasilitas rehabilitasi, dan kurangnya pemahaman aparat hukum. Untuk mengatasi hal ini, disarankan meningkatkan kapasitas aparat, memperkuat fasilitas rehabilitasi, sosialisasi ke masyarakat, dan harmonisasi regulasi. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, bertugas memelihara keamanan, menegakkan hukum, serta melindungi dan melayani masyarakat. Dalam menangani tawuran anak bersenjata tajam, Polri melakukan upaya pre-emtif seperti penyuluhan dan kemitraan dengan institusi pendidikan; upaya preventif melalui patroli dan pembinaan masyarakat; serta upaya represif dengan penegakan hukum dan penyitaan barang bukti. Kendala yang dihadapi meliputi keterbatasan anggaran dan personel, kurangnya perhatian orang tua, lingkungan sekolah yang kurang kondusif, dan keterbatasan anggaran pendidikan. Kerja sama antara kepolisian, institusi pendidikan, orang tua, dan masyarakat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang mendukung perkembangan positif anak dan mencegah keterlibatan mereka dalam tindakan kriminal.

References

Arief, Barda Nawawi. (2012). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana.
Data dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang kasus tawuran anak di bawah umur (2022).
Dewi, R. (2021). "Tawuran Pelajar dan Implementasi Undang-Undang Perlindungan Anak." Hukum Online. Diakses dari [https://www.hukumonline.com].
Harsono, A. (2021). Penerapan Diversi pada Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jakarta: Prenada Media.
Hidayati, F., & Saputro, S. A. (2020). "Implementasi Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam Kasus Tawuran Pelajar." Jurnal Penegakan Hukum, 8(2), 55-67.
Laporan dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (2021) mengenai penanganan kasus kekerasan anak di Indonesia.
Moeljatno. (2002). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Prasetyo, A. (2020). "Analisis Kebijakan Penanggulangan Tawuran Antar Pelajar Menggunakan Senjata Tajam." Kompasiana. Diakses dari [https://www.kompasiana.com](https://www.kompasiana.com).
Prasetyo, W., & Kurnia, T. (2022). Implementasi Keadilan Restoratif dalam Penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum. Jurnal Hukum Indonesia, 8(2), 145–160.
Putra, A. (2018). "Diversi sebagai Alternatif Penyelesaian Kasus Pidana Anak di Indonesia." Jurnal Kriminologi, 10(1), 14-29.
Putri, S., Hadi, F., & Santoso, A. (2020). Studi Yuridis Normatif tentang Diversi pada Anak yang Menggunakan Senjata Tajam. Jurnal Kriminologi dan Hukum Pidana, 12(1), 78–92.
Rachmawati, I. (2021). "Peran Restorative Justice dalam Penanganan Anak Pelaku Tawuran." Jurnal Hukum dan Pembangunan, 12(3), 210-222.
Rahman, A. (2021). Tantangan Implementasi Sistem Peradilan Pidana Anak: Perspektif Rehabilitasi. Jurnal Penegakan Hukum, 15(4), 45–63.
Setiawan, D. (2019). Analisis Pelaksanaan UU SPPA dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 10(3), 112–130.
Soekanto, Soerjono. (2006). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Sudarto. (1986). Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat. Bandung: Sinar Baru.
Susanto, A. (2019). "Efektivitas Pelaksanaan Diversi dalam Kasus Kekerasan Anak di Bawah Umur." Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, 7(4), 34- 45.
Widiastuti, N. (2020). Peran Lembaga Rehabilitasi Anak dalam Menangani Pelaku Tawuran. Jurnal Sosial dan Hukum, 5(3), 98–115.
Published
2025-03-20
How to Cite
Saputro, D. M. S., Cornelis, V. I., & Paramitha, V. N. (2025). Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 terhadap Anak Pelaku Tawuran dengan Senjata Tajam (Studi: Putusan Participal 1989). Lex Journal : Kajian Hukum Dan Keadilan, 1(1), 141-158. https://doi.org/10.25139/lex journal.v1i1.9999