Implementation of the Policy on the Elimination of Outsourcing in Indonesia: Impact on Employment and Employers
DOI:
https://doi.org/10.25139/lex.v9i3.10790Keywords:
Outsourcing System, Regulation, Employment, EmployerAbstract
The abolition of the outsourcing system has become a demand among Indonesian workers, because it is considered that, in its implementation, there has been inequality, uncertainty about work status, and weak legal protection for the fulfillment of workers' normative rights. The outsourcing system was originally regulated in Articles 64, 65, and 66 of Law No. 13/2003 on Labor. However, after the enactment of the Job Creation Law and its derivative regulations, especially Government Regulation No. 35 of 2021, articles 64 and 65 were abolished, while article 66 was amended, so that the expansion of the outsourcing system is considered to exploit and marginalize the humanity of workers. The hope of creating justice for workers has experienced a setback. As a result, the guarantee of the fulfillment of workers' rights has decreased, and the certainty of permanent work will certainly not be realized in Indonesia. This writing uses a normative legal method with a statutory approach, and data is obtained through a literature study in analyzing the problematic regulation of outsourcing after the Job Creation Law was enacted, the regulation triggers the practice of modern slavery.
References
Asyhadie, H Zaeni, M Sh & S H Rahmawati Kusuma, Hukum ketenagakerjaan dalam teori dan praktik di Indonesia (Jakarta Timur : Prenada Media Group, 2019).
Harahap, Arifuddin Muda, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan (Malang : Literasi Nusantara, 2020).
Pancawibowo, Agus, Penerapan Sistem Outsourching dan Hak-Hak Sosial Ekonomi Tenaga Kerja Outsourching di Kota Surakarta (Studi kasus di PT. PLN (persero) APJ Kota Surakarta) UNS (Sebelas Maret University), 2010) [unpublished].
Rasyidin, Bobby, Sumber Daya Korporasi: Jawaban untuk Indonesia Emas 2045 (Elex Media Komputindo, 2024).
Zaky, Ahmad, Penerapan Hukum Dan Penyelesaian Masalah Pengupah Bagi Pekerja Outsourcing CV Nusa Indah Lestari Pada Instansi Pemerintah Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Zulkarnaen, Ahmad Hunaeni, Hukum Publik, Sarana-sarana, Tujuan, Fungsi, Teori Keadilan, Sistem Hukum Hubungan Industrial Indonesia dan Perjanjian Kerja Bersama-Jejak Pustaka (Jejak Pustaka, 2023).
JOURNAL
Djokopranoto, Richardus & Richardus Eko Indrajit, “Konsep Manajemen Outsourcing”.
Habibi, Nugroho et al, “Memperkuat perlindungan pekerja outsourcing: Analisis implementasi kebijakan” (2024) 1:1 J Soc Movements 85–97.
Hak Pekerja, PKWT, “Hak Pekerja Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Pkwt) Pasca Diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja” (2020).
Harahap, Arifuddin Muda, “Analisis Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Di Tinjau dalam Kajian Politik Hukum” (2019) 10:2 J Penelit Medan Agama Vol.
Hutabarat, Intan Mayasari, Martono Anggusti & Christina N M Tobing, “Tanggung Jawab Perusahaan Alih Daya Terhadap Pekerja Outsourching Yang Terkena Pemutusan Hubungan Kerja Dimasa Pandemi Covid-19 (Studi Dokumen Perjanjian Penyedia Jasa Di Pt Ntu)” (2021) Nommensen J Leg Opin 55–79.
Kencanawati, Kumala, Wiwik Sri Widiarty & Binoto Nadapdap, “Pengaruh Omnibus Law Cipta Kerja Terhadap Struktur Hukum Perusahaan di Indonesia” (2025) 5:6 J Sos Teknol.
Maha, Muhammad Asri Rajani & Arifuddin Muda Harahap, “Analisis peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja terkait ketentuan waktu istirahat bagi pekerja/buruh” (2023) 9:1 J Educ J Pendidik Indones 346–352.
Makruf, Solihan et al, “Teori hukum dan filsafat hukum: Membangun responsivitas terhadap perubahan ekonomi dan sosial” (2025) 10:1 Al-Muamalat J Huk dan Ekon Syariah 94–112.
Muhaimin, Muhaimin, “Metode Penelitian Hukum” (2020) Dalam S Dr Muhaimin, Metod Penelit Hukum, Mataram-NTB Mataram.
Panjaitan, Bernat, “Outsourcing (Alih Daya) dan Pengelolaan Tenaga Kerja pada Perusahaan (Tinjauan Yuridis terhadap Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan)” (2016) 4:1 J Ilm Advokasi 12–24.
Pratiwi, Wiwin Budi & Devi Andani, “Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Dengan Sistem Outsourcing Di Indonesia” (2022) 29:3 J Huk Ius Quia Iustum 652–673.
Sadono, Bambang & Lintang Ratri Rahmiaji, “Pro Kontra Terhadap Prosedur dan Substansi Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja” (2021) 51:3 J Huk Pembang 601–620.
Sugiyono, Heru & Jeremy Pardede, “Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Pekerja Outsourcing Atas Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja Oleh Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja” (2021) 19:2 Al Qodiri J Pendidikan, Sos Dan Keagamaan 453–472.
Tanjung, Indra Utama, “Eksistensi Komisi Yudisial dalam Pengawasan Hakim (Tinjauan Yuridis dan Hukum Islam terhadap Undang-Undang No. 18 tahun 2011)” (2021) 15:2 Al-Fikru J Ilm 65–77.
———, “Kritik Terhadap Implementasi Omnibus Law dalam Sistem Hukum Indonesia: Analisis dari Perspektif Hukum Tata Negara” (2024) 1:1 Juris Sinergi J 1–8.
Tanjung, Indra Utama, Mhd Syahnan & Akmaluddin Syahputra, “Political and Legal Reconstruction of the Urgency That Forces the Issuance of PERPPU in Indonesia Based on Fair Benefit Values” (2024) 23:3 Pena Justisia Media Komun Dan Kaji Huk 1065–1079.
Yudhayana, Surya Wira & Arya Salman Aziz, “Pentingnya Kesadaran Hukum Dalam Dinamika Sosial Di Masyarakat” (2024) 9:1 Leg J Ilm Ilmu Huk 79–96.
WEBSITE
Lukiastuti, Fitri & Setyo Pantawis, Peran Strategi Operasi Terhadap Pengembangan Daya Saing UKM Bandeng Presto di Tambakrejo Semarang (2019).







