Pertanggungjawaban Pidana Anak sebagai Pelaku Pelecehan dan Cyberbullying Berbasis AI dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia

Authors

  • Diandra Tata Wardhani Fakultas Hukum, Universitas Negeri Surabaya
  • Luthfillah Arrizqi Zainsyah Fakultas Hukum, Universitas Negeri Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.25139/lex.v9i4.11133

Keywords:

Pertanggungjawaban Pidana, Keadilan Restoratif, Artificial Intelligence

Abstract

Perkembangan Kecerdasan Buatan (AI) telah menimbulkan kekhawatiran serius mengenai potensi penyalahgunaannya untuk kejahatan siber, seperti pelecehan dan cyberbullying. Regulasi di Indonesia saat ini belum secara eksplisit mengatur AI, menciptakan kekosongan hukum yang kompleks, terutama ketika melibatkan anak sebagai pelaku. Penelitian ini bertujuan menjawab dua pertanyaan utama yakni apakah kerangka hukum di Indonesia dan keadilan restoratif memiliki landasan hukum yang memadai untuk diterapkan dalam kasus pelecehan dan cyberbullying anak berbasis AI dan bagaimana perlindungan hukum korban pelecehan dan cyberbullying anak berbasis AI dapat dipulihkan secara maksimal melalui pendekatan keadilan restoratif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana dalam kasus anak sebagai pelaku kejahatan berbasis AI harus mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif melalui mekanisme diversi, sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pertanggungjawaban pidana tetap dilekatkan pada manusia sebagai "Setiap Orang" yang menyalahgunakan AI, karena AI tidak diakui sebagai subjek hukum pidana dalam sistem KUHP Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan urgensi regulasi AI yang komprehensif untuk mengisi kekosongan hukum, serta pentingnya peningkatan kualitas fasilitasi diversi untuk memastikan keadilan substantif bagi korban anak dan memulihkan hubungan sosial.

References

Ajeng, H. (n.d.). Deepfake dan Penyalahgunaan AI pada Pelajar: Studi Kasus dan Upaya Pencegahan. RM.id.

Al-Ghony Mishbahul. (2024). Restorative Justice Dalam Penanganan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum. Gorontalo Law Review, 7(1), 85–95.

Amir, I. (2012). Asas-Asas Hukum Pidana Memahami Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan (Disertai Teori-Teori Pengantar dan beberapa Komentar). In Rangkang Education Yogyakarta & PuKAP-Indonesia.

Anggelina, D. (2024). Penerapan Konsep Keadilan Restorative Justice pada Korban Tindak Pidana Ringan. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(1), 9191–9201.

Atika, N., & Nunung, R. (2025). Transformasi Bentuk Pelecehan Seksual dalam Era Kecerdasan Buatan: Tinjauan Hukum Indonesia. Unizar Law Review, 8(1), 77–90.

Efi, F. (2021). Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Pelaksanaan Diversi. Jurnal Syntax Admiration, 2(2), 343–357.

Eriana, E. S. (2023). Artificial Intelligence – AI. Encyclopedia of Digital Agricultural Technologies, 84–84. https://doi.org/10.1007/978-3-031-24861-0_300007

Erina, A., Nadia, N., & Ipah, S. (2023). Identifikasi Fenomena Perilaku Bullying pada Remaja. Jurnal Bimbingan dan Konseling, 3(1), 19–30.

Ferinda, F. (n.d.). Didukung Mayoritas, Parlemen Eropa Mengesahkan Regulasi AI Pertama di Dunia. hukumonline.

Haris, M. T. A. R., & Tantimin. (2022). Analysis of Criminal Law Liability for the Use of Artificial Intelligence in Indonesia. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 8(1), 307–316.

Inderasari, O. P., Juniarsih, N., & Kusuma, N. (2021). Rekonstruksi Konsep Diri Anak Berhadapan Dengan Hukum. Jurnal Sinar Sang Surya, 5(2), 1–11.

Indra, P. (2023). Perlindungan Hukum bagi Anak Korban Tindak Pidana Cyberbullying. Jurnal Pendidikan, Seni, Sains dan Sosial Hunanioral, 1(2), 1–25. https://doi.org/10.11111/nusantara.xxxxxxx

Irawati, S. A. (2024). Perbedaan Sengaja dan Tidak Sengaja dalam Hukum Pidana. Ideas: Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Budaya, 10(4), 1137. https://doi.org/10.32884/ideas.v10i4.1973

Jaka, P. (2024). Penerapan Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. JOSH: Journal of Sharia, 3(01), 40–45. https://doi.org/10.55352/josh.v3i01.702

Khofidhotur, R., & Sasmini. (2024). Konsep Pencegahan Cyberbullying Berbasis Techno Prevention Pada Era Society 5.0 di Indonesia. 31(September), 461–485.

Luthfiyanti, P., & Siti, S. (2023). Dampak Psikologis Pada Remaja yang Mengalami Cyberbullying. Jurnal Penelitian Psikologi, 10(01), 309–323.

Matt, K. (n.d.). Apa itu Undang-Undang Kecerdasan Buatan Uni Eropa (UE AI Act)? IBM.

Muhammad, F., & Ennie, P. (2022). Pengaturan Pertanggungjawaban Pelaku Penyalahgunaan Deepfakes dalam Teknologi Kecerdasan Buatan pada Konten Pornografi Berdasarkan Hukum Positif Indonesia. 3(11), 1156–1168.

Muhammad, R., Opan, M., & Saparudin, E. (2023). Keadilan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Kolaboratif Sains, 6(7), 605–611.

Neuburger, E. (2023). Victim-Offender Mediation: A Missing Component of a Multi-Pringed Approach to Reduce New York City Subway Crime. Cardozo J. Conflict Resol., 25(1), 147–175.

Ni Kadek Dwi Ika Ardiyani. (2024). Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Deepfake Porn Berdasarkan Hukum Positif. Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik | E-ISSN : 3031-8882, 2(1), 603–608.

Norjihan, A., Nurah, M., Hussin, N., & Najaa, S. (2022). Restorative Justice in The Child Justice System: Implementation in Other Jurisdictions. Malaysian Journal of Social Sciences and Humanities (MJSSH), 7(6), 1–13. https://doi.org/10.47405/mjssh.v7i6.1561

Nur, S. (2021). Pengantar Metodologi Penelitian Hukum (T. Q. Media (Ed.)). CV. Penerbit Qiara Media.

Peradilan, S., & Anak, P. (2018). Kata Kunci : Perlindungan Hukum Anak, Deversi, Keadilan Restorative. 5, 801–818.

Putra, A., Marbun, W., & Wirogioto, A. J. (2024). Keadilan Restoratif Dalam Upaya Pertanggungjawabanpidana Anak Sebagai Pelaku Perundungan. Jurnal Sosial Humaniora …, 7(1), 283–290.

Rahayuningsih, U., Hikmah, A. N., & Nurcahyati, S. (2025). Pendekatan Restorative Justice dalam Perlindungan Hukum Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana : Menyeimbangkan Keadilan dan Pembinaan. Amandemen: Jurnal Ilmu pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia, 2(2), 79–89.

Rian, A. (n.d.). Keadilan Restoratif: Solusi atau Ilusi? Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.

Sabrina, S., & Bayu, P. (2025). Tinjauan Yuridis Terhadap Penggunaan Teknologi Deepfake Untuk Pornografi Melalui Artificial Intelligence (Ai) Di Indonesia. Jurnal Inovasi Hukum dan Kebijakan, 6(1), 191–212.

Shehzad, N. (2018). Konvensi Hak Anak: Versi anak anak.

Simanjuntak, G. F. (2023). Ancaman Pidana Mati Perspektif Teori Retributive dan Teori Utilitarianisme Di Indonesia. Jurnal Pendidikan Sosial dan Humaniora, 2(2), 472–491.

Subiyantoro, S. (2024). Artificial Intelligence.

Subroto, W. (2022). Perlunya Keadilan Restoratif Dalam Sistim Peradilan Anak Terhadap Kenakalan Remaja. Jurnal Kelola: Jurnal Ilmu Sosial, 5(1), 23–30. https://doi.org/10.54783/jk.v5i1.491

T, N. (2025). Restorative Justice : Saat Hukum Mendengarkan Korban. Collegium Studiosum Journal, 8(1), 141–147.

Taufik, H., & Elfiandri. (2021). Analisis Isi Berita Kekerasan Seksual di Media Online Goriau.com. Jurnal Riset Mahasiswa Dakwah dan Komunikasi, 3(1), 27–39. https://doi.org/10.24014/jrmdk.v3i1.12554

Tofik, C. (2022). Hukum Pidana. PT. Sangir Multi Usaha.

Tren Ancaman Siber yang Menargetkan Anak-anak pada Tahun 2024. (n.d.). voi.id.

Wahyuningsih, D. (2024). Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum Penerapan Restorative Justice di Negara Amerika Serikat. 12(1), 250–257.

Xander, S. (2024). Apa yang Dimaksud dengan Konvensi Hak Anak?

Yessi, M. (2025). Tantangan Penerapan Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Ikraith-Humaniora, 9(2), 834–841. https://doi.org/https://doi.org/10.37817/ikraith-humaniora.v9i2

Published

2025-12-04

How to Cite

Wardhani, D. T., & Zainsyah, L. A. (2025). Pertanggungjawaban Pidana Anak sebagai Pelaku Pelecehan dan Cyberbullying Berbasis AI dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia. Lex Journal : Kajian Hukum Dan Keadilan, 9(3), 751–778. https://doi.org/10.25139/lex.v9i4.11133

Issue

Section

Research Collaboration