Pertanggungjawaban Hukum Korporasi sebagai Penyedia Layanan yang Bermuatan Pornografi

Penulis

  • Rendra Putra Karista Universitas Negeri Surabaya
  • Pudji Astuti Universitas Negeri Surabaya
  • Aditya Wiguna Sanjaya Universitas Negeri Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.25139/lex.v9i3.11142

Kata Kunci:

Pertanggungjawaban Hukum, Pemblokiran, Pidana, Korporasi

Abstrak

Bahwa Penyedia Layanan Media Sosial X / Twitter dewasa ini secara gamblang dalam kebijakan privasinya mengizinkan konten seksual. Adanya muatan pornografi dalam konten elektronik oleh sebuah korporasi terdapat perbedaan pengaturan antara Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet bermuatan Negatif, yang mana dalam Peraturan Menteri tersebut sanksi bagi Korporasi yang memuat konten pornografi adalah Pemblokiran, sedangkan dalam ketentuan Undang-undang merumuskan adanya sanksi pidana. Guna membuat terang bentuk pertanggungjawaban hukum korporasi yang memuat konten pornografi, penulis akan melakukan penelitian yuridis normatif. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa dikaitkan dengan Teori Ultimum Remedium, maka langkah penindakan yang perlu dilaksanakan adalah melakukan Pemblokiran. Apabila pemblokiran tersebut tidak efektif, maka perlu dilakukan penegakan hukum pidana sebagaimana dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (4) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Referensi

Ali, M. (2012). Dasar – Dasar Hukum Pidana. Sinar Grafika.

Asmarawati, T. (2015). Pidana dan Pemidanaan dalam Sistem Hukum di Indonesia (Hukum Penitensier). Deepublish.

Fajar, M., & Achmad, Y. (2015). Dualisme Penelitian Normatif dan Empiris. Pustaka Belajar.

Fauzia, A., Octavia, D. G. R., & Hamdani, F. (2022). The Conflict of the Norms in the Execution of Secured Objects Which are Enforced by Liability Rights When the Debtor is Bankrupt. Progressive Law Review, 4(1), 1–9.

Ibrahim, J. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia Publishing.

Januarsyah, M. P. Z. (2017). Penerapan Prinsip Ultimum Remedium dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Komisi Yudisial, 10(3).

Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.

Muladi, & Priyatno, D. (2010). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Prenada Media Group.

Rodliyah, Suryani, A., & Husni, L. (2020). Konsep Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Corporate Crime) dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Kompilasi Hukum, 5(1).

Setiyono. (2002). Kejahatan Korporasi, Analisis Viktimologis dan Pertanggungjawaban Korporasi dalam Hukum Pidana Indonesia. Averroes Press.

Sihombing, Y. (2024). Bertahan Fasilitasi Pornografi, Kemenkominfo Persilakan Platform X Hengkang. https://rri.co.id/nasional/758295/bertahan-fasilitasi-pornografi-kemenkominfo-persilakan-platform-x-hengkang.

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-30

Cara Mengutip

Karista, R. P., Astuti, P., & Sanjaya, A. W. (2025). Pertanggungjawaban Hukum Korporasi sebagai Penyedia Layanan yang Bermuatan Pornografi. Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan, 9(3), 588–600. https://doi.org/10.25139/lex.v9i3.11142

Terbitan

Bagian

Research Collaboration