Implementasi Penyelenggaraan Pelindungan Masyarakat di Provinsi Jawa Timur
Abstract
ABSTRAK
Didalam Permendagri No 26 Tahun 2020 terdapat upaya penyelenggaraan ketertiban
umum dan ketentraman masyarakat serta penyelanggaraan pelindungan masyarakat yang
dilakukan melalui tahapan-tahapan antara lain deteksi cegah dini, pembinaan dan penyuluhan,
patroli, pengamanan, pengawalan, penertiban dan penanganan unjuk rasa serta kerusuhan masa.
Fenomena dan latar belakang tersebut yang melatar belakangi penulis menentukan judul
penelitian ”Implementasi Kebijakan Pelindungan Masyarakat di Provinsi Jawa Timur”,
dikarenakan meskipun upaya-upaya tersebut telah dilakukan, masih terdapat tantangan dan
kendala dalam implementasi pelindungan masyarakat. Beberapa di antaranya termasuk
kurangnya koordinasi antar lembaga, minimnya partisipasi aktif dari masyarakat itu sendiri,
serta terbatasnya sumber daya yang tersedia. Penelitian ini dilakukan di kantor Satpol PP Prov
Jawa Timur Jalan Jagir Wonokromo No 352, Kelurahan Wonocolo Kecamatan Wonokromo
Surabaya. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan ide pemikiran bagi perkembangan
pendidikan mengenai implementasi kebijakan terhadap perlindungan masyarakat, serta juga
diharapkan dapat memberikan referensi tambahan bagi para akademis, penulis dan kalangan
yang berminat dalam penelitian yang sama. Untuk kegunaan secara praktis dari penelitian ini
dapat bermanfaat bagi Pemerintahan terkhusus bagi Satpol PP Prov Jatim sebagai acuan demi
terlaksananya dan tercapainya upaya perlindungan terhadap masyarakat. Hasil dari penelitian
ini yaitu (1) Satpol PP Pemprov Jatim telah mengimplementasikan tugas dalam perlindungan
kepada masyarakat dengan baik, karena telah sesuai dengan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020
terdapat upaya penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta
penyelanggaraan pelindungan masyarakat yang dilakukan melalui tahapan-tahapan antara lain
deteksi cegah dini, pembinaan dan penyuluhan, patroli, pengamanan, pengawalan, penertiban
dan penanganan unjuk rasa serta kerusuhan masa. (2) Berdasarkan hasil analisis dan
pembahasan dijelaskan bahwa melalui model implementasi kebijakan perlindungan kepada
masyarakat pada lingkungan memberikan pandangan bahwa implementasi kebijakan Satpol PP
Pemprov Jatim dapat berjalan dengan baik karena didukung empat faktor yakni komunikasi,
sumber daya, disposisi (sikap), dan struktur birokrasi yang dapat dikelola dengan optimal.
Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Pelindungan Masyarakat, Satpol PP Provinsi Jawa
Timur.