Kolaborasi antar Aktor dalam Penanganan Peredaran Rokok Ilegal di Provinsi Jawa Timur
Abstract
ABSTRAK
Dalam hal penanggulangan rokok ilegal dibutuhkan kolaborasi antara pihak Satpol PP dengan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam melakukan pencegahan dan penindakan. Kolaborasi terjadi
karena adanya kerjasama diantara dua atau lebih institusi yang saling mengerti akan sebuah permasalahan
dan berusaha untuk memecahkan masalah secara bersama, untuk lebih spesifiknya kolaborasi dilakukan
dengan kerjasama yang intensif untuk mengatasi permasalahan kedua pihak secara bersamaan. Tujuan
penelitian ini untuk mengetahui bentuk kolaborasi antara Satpol PP Pemerintah Provinsi Jawa Timur
dengan DJBC Kantor Wilayah Jawa Timur dalam upaya penindakan peredaran rokok ilegal serta
mengatasi hambatan yang terjadi atas kolaborasi tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian
ekspresif dengan pendekatan normatif administratif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan metode
studi lapangan (observasi, wawancara, dokumentasi) dan studi kepustakaan. Data yang diperoleh dari
hasil penelitian akan dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan mengutamakan pengungkapan melalui
keterangan yang didukung dan ditunjang dengan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwan
1) Kolaborasi antara Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan DJBC Kantor
Wilayah Jawa Timur I bersinergi dalam sosialisasi kesadaran hukum kepada masyarakat akan pentingnya
pemberantasan rokok ilegal serta penindakan berupa operasi pengawasan dan penangkapan pelaku
peredaran rokok tanpa cukai, merupakan upaya untuk mengimplementasikan Pasal 8 dan Pasal 9
Permenkeu RI Nomor 7/PMK. 07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil
Cukai Hasil Tembakau. 2) Faktor-faktor penghambat kolaborasi antar lembaga tersebut dalam
pencegahan dan penindakan peredaran rokok ilegal sebagian besar disebabkan oleh terbatasnya sumber
daya manusia yang kompeten di bidang masing-masing, tumpang tindih regulasi dan lemahnya
penegakan hukum dari tugas pokok fungsi masing-masing lembaga.
Kata kunci: kolaborasi, Satpol PP, DJBC, rokok ilegal