KEARIFAN LOKAL DALAM PENGATURAN LARANGAN PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN


Abstract
Kajian ini mengenai kearifan lokal dalam pengaturan larangan pembakaran hutan dan lahan. Kajian ini bertujuan untuk (a) mengkaji kearifan lokal dalam pengaturan larangan pembakaran hutan dan lahan, (b) mengkaji pengaturan larangan pembakaran hutan dan lahan dalam peraturan perundang-undangan bidang lingkungan hidup. Hasil kajian menunjukkan bahwa: (1) Kearifan lokal diatur dalam Pasal 18B Ayat (2) dan Pasal 28I Ayat (3) UUD 1945, Pasal 1 Angka 30, Pasal 2 Huruf l, Pasal 63 Ayat (1) Huruf t, Ayat (2) Huruf n, Ayat (3) Huruf k UUPPLH; (2) Larangan pembakaran hutan dan lahan diatur dalam UUK, UUPPLH, UUP, dan KUHP.
Kata Kunci: kearifan lokal, pembakaran hutan dan lahanReferences
Apriyanto, Kajian Sosio Anthropologis Penyebab Kebakaran Hutan Di Kalimantan, LHP Balai Litbang Hutan Tanaman Indonesia Bagian Timur, Banjarbaru, 2003.
Caritas Woro R. dan Lukas Rumboko, “Multikulturalisme dalam Pembangunan Kehutanan: Tantangan dan Peluang ke Depan”, dalam buku: Multikulturalisme, Membangun Harmoni Masyarakat Plural, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta, 2005.
Dampha A. Management of Forest Fire Through the Involvement of Local Communities: The Gambia, 2001.
Mahrus Ali dan Ayu Izza Elvany, Hukum Pidana Lingkungan (Sistem Pemidanaan Berbasis Konservasi Lingkungan Hidup), UII Press, Yogyakarta 2014.
N.H.T. Siahaan, Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan, Edisi Kedua, Erlangga, Jakarta, 2004.
R. Kurniadi, Kajian Sosioanthropologis Penyebab Kebakaran Hutan Di Wilayah Semi Arid, LHP Balai Litbang Kehutanan Bali dan Nusa Tenggara, Kupang, 2003.
Sartini, Mutiara Kearifan Lokal Nusantara, Yogyakarta, Kepel Press, 2009.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996.
Sonny Keraf, Etika Lingkungan, Kompas, Jakarta, 2002.
Supriadi, Hukum Kehutanan dan Hukum Perkebunan di Indonesia, Cet. Pertama, Sinar Grafika, Jakarta, 2010
--------, Hukum Lingkungan di Indonesia: Sebuah pengantar, cet. Ketiga, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
Jurnal, Makalah, Prosiding dan Artikel Ilmiah:
Acep Akbar, Studi Kearifan Lokal Penggunaan Api Persiapan Lahan: Studi Kasus Di Hutan Mawas Kalimantan Tengah, Jurnal Penelitian Sosial Dan Ekonomi Kehutanan Vol. 8 No. 3 September 2011 Balai Penelitian Kehutanan Banjarbaru, Banjarmasin, 2011.
Arif Satria, “Penguatan Kapasitas Masyarakat Desa dalam Akses dan Kontrol Terhadap Sumber Daya Alam”, Makalah dalam Seminar dan Lokakarya Menuju Desa 2030, Kampus Magister Manajemen dan Bisnis IPB tanggal 9-10 Mei 2007, Bogor, 2007.
D. Lawrence and W.H. Schlesinger, “Change in Soil Phosphorus During 200 years of Shifting Cultivationin Indonesia”, Ecology, 82: 2769, 2001.
Fachmi Rasyid, “Permasalahan dan Dampak Kebakaran Hutan”, Jurnal Lingkar Widyaiswara, Edisi 1 No. 4, Oktober – Desember 2014.
Klaas D.K., “Indigenous Water Management: Water conservation Strategies in Rote Island”, Nusa Tenggara Timur (NTT), Informasi Ilmiah, Politeknik Negeri Kupang, 2009.
M.J. Pattinama, “Pengetahuan Kemiskinan Dengan Kearifan Lokal (Studi Kasus di Pulau Buru-Maluku dan Surade-Jawa Barat)”, Makara Sosial Humaniora, Vol. 13 No. 1, 2009.
Maas A., “Lahan rawa sebagai lahan pertanian kini dan masa depan”, Prosiding Seminar Nasional Pertanian Lahan Kering dan Lahan Rawa. Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Kaliantan Selatan, Banjarbaru. 2002.
Ni Wayan Rai Sukmadewi, “Eksistensi Yuridis Kearifan Lokal Dalam Peraturan Perundang-undangan”, Makalah, Program Kekhususan Hukum & Masyarakat, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar, 2016.
Popi Tuhulele, “Kebakaran Hutan di Indonesia dan Proses Penegakan Hukumnya Sebagai Komitmen dalam Mengatasi Dampak Perubahan Iklim”, Jurnal Supremasi Hukum, Vol. 3, No. 2, Desember 2014, Program Pascasarjana UNS, Solo.
Smallacombe, S. et.all, “Scoping Project on Aborigin Traditional Knowledge”, Report of a Study for The Desert Knowledge Cooperative Research Centre, Alice Spring: DKCRC, 2007.
Suyanto dkk, “Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam Dan Aktivitas Sosial Ekonomi Masyarakat Dalam Kaitannya Dengan Penyebab Dan Dampak Kebakaran Hutan Dan Lahan Di Sumatera”, Prosiding: Akar Penyebab Dan Dampak Kebakaran Hutan Dan Lahan Di Sumatera, ICRAF, CV. Dewi Sri Jaya, Bogor, 2001.
Zulkifli B. Lubis, “Menumbuhkan (kembali) Kearifan Lokal dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam di Tapanuli Selatan”, Antropologi Indonesia, Indonesian Journal of Social and Cultural Anthropology, Vol. 29 No. 3, Jakarta, 2005.
Website:
Abdul Khoir. Kearifan lokal Dayak cegah kerusakan alam, https://www.Kearifan-lokal-Dayak-cegah-kebakaran-alam.pdf. diakses tanggal 18 Juli 2019.
Ai Nurhayati dkk, Kebakaran Hutan Indonesia Dan Upaya Penanggulangannya, http://www.mentarikalahari.wordpress.com. 2007, Diakses pada tanggal 19 Mei 2019.
Kamus Rodhe University http://www.orb.rhodes.edu/medieval-terms.htm. diakses tanggal 6 November 2019.
WALHI, Kebakaran Hutan Yang Berulang, http://www.walhi.or.id/ Diakses pada tanggal 20 Mei 2019.
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 1958 Tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 1660)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167)
Undang.Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613)