Tindak Pidana Pemalsuan Bilyet Deposito oleh Karyawan PT. Bank Sulutgo untuk Kepentingan Pribadi

(Studi Kasus Putusan Nomor: 227/Pid.B/2021/PN.Mnd)

  • Jandri Rinaldy Kaembnah Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo
  • Wahyu Prawesthi Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo
  • Bachrul Amiq Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo
Abstract views: 121 , LEX JOURNAL downloads: 61
Keywords: Tindak Pidana, Pemalsuan Bilyet Deposito, Kepentingan Pribadi

Abstract

Keamanan dana nasabah penyimpan pada bank adalah bagian penting dalam hubungan hukum tersebut, mengingat dalam kenyataannya dana yang disimpan pada bank dapat hilang, baik oleh karena perbuatan pegawai bank untuk menggelapkan dana tersebut maupun oleh pihak lainnya dengan jalan membobol dana simpanan tersebut. Mengingat ada suatu hubungan hukum, tentunya jika dana simpanan nasabah tersebut digelapkan oleh pegawai bank itu sendiri, tentunya hal ini akan menjadi bagian penting dalam lingkup kejahatan perbankan. Keamanan dana nasabah tersebut seringkali terancam di Bank karena tindakan dari pegawai bank itu sendiri, dimana pegawai bank yang secara langsung bercengkerama dengan dana nasabah tersebut seringkali tergiur untuk melakukan tindakan penggelapan dalam jabatan dengan menggelapkan dana nasabah tersebut. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah perlindungan hukum nasabah bank atas hilangnya dana di dalam rekeningnya dan pertanggungjawaban pidana tindak pidana pemalsuan bilyet deposito oleh karyawan bank. Jenis Metode yang diterapkan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, di mana penelitian hukum normatif adalah suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan dipandang dari sisi normatifnya. menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dianalis dengan menggunakan metode normatif kualitatif dengan logika induktif yaitu berfikir dengan hal-hal yang khusus menuju hal yang umum. Undang Undang Perlindungan Konsumen berupaya untuk melindungi nasabah bank dengan cara membuat batasan-batasan terhadap klausula baku yang tidak dapat dihindari di dalam dunia bisnis perbankan saat ini. Yang terdapat dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 UU Perlindungan Konsumen juga terdapat dalam Undang Undang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) Pasal 30 ayat (1), (2) dan Pasal 31 UU OJK yang penjabarannya terdapat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 1/PJOK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa (POJK No.1/2023). Pertanggungjawaban pidana merupakan syarat-syarat yang diperlukan untuk mengenakan pidana terhadap seorang pembuat tindak pidana, Majelis Hakim memilih dakwaan alternatif Pertama, melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut: 1) Unsur “Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau Pegawai Bank”; 2) Unsur “yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank”. Perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari dakwaan Penuntut Umum, sehingga menurut Majelis Hakim bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Pertama.

References

Al, H. A. dan M. (2015). Sistem Pertanggungjawaban pidana Perkembangan dan Penerapan. Rajawali Press.

Arief, B. N. (2014). Perbandingan Hukum Pidana. Rajawali Press.

Atmasasmita, R. (2000). Perbandingan Hukum Pidana. Mandar Maju.

Didiyanto. (2020). TANGGUNG GUGAT BANK ATAS HILANGNYA SIMPANAN MILIK NASABAH PENYIMPAN. Jurnal Education and Development Institut Pendidikan Tapanuli Selatan, Vol.8(No.2), 176.

Fuady, M. (2002). Pengantar Hukum Bisnis. PT. Citra Aditya Bakti.

Gabriel, P. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah dalam Kasus Pembobolan Dana Perbankan. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, Vol.1(No.6), 288–289.

Halim, G. (2022). ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEGAWAI BANK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM JABATAN MENURUT UNDANGUNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN. JURNAL RECTUM, Vol. 4(No. 2), 518.

Hiariej, E. O. . (2014). Prinsip Prinsip Hukum Pidana. Cahaya Pustaka Utama.

Huda, C. (2006). Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Kencana.

Juwana, H. (2002). Bunga Rampai Hukum Ekonomi dan Hukum Internasional (Cetakan ke). Lentera Hati.

Prasetyo, T. (2010). Hukum Pidana. Raja Grafindo Persada.

Prawesthi, W. (2025). Tindak Pidana Pemalsuan Surat atau Dokumen dalam Penerbitan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah. JURNAL FUNDAMENTAL JUSTICE, Volume 6(Nomor 1), 90.

Rohman, A. (2023). Peran Perbankan dalam perekonomian Indonesia saat ini ?

Subekti. (2025). ANALISIS SANKSI PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN KARTU KREDIT. Open Journal Systems, Vol.19(No.9), 5663.

Sulistyowati, S. S. dan B. (2014). Sosiologi Suatu Pengantar. PT RajaGrafindo Persada.

Published
2023-07-31
How to Cite
Kaembnah, J. R., Prawesthi, W., & Amiq, B. (2023). Tindak Pidana Pemalsuan Bilyet Deposito oleh Karyawan PT. Bank Sulutgo untuk Kepentingan Pribadi: (Studi Kasus Putusan Nomor: 227/Pid.B/2021/PN.Mnd) . Lex Journal : Kajian Hukum Dan Keadilan, 7(1), 237-254. https://doi.org/10.25139/lex.v7i1.11206
Section
Articles