Pertanggujawaban Tindak Pidana bagi Pelaku Judi Online “Sumsel Toto” melalui Smartphone
(Studi Kasus Putusan Nomor 1093/Pid.Sus/2025/PN Sby)
Abstract views: 30
,
PDF (Bahasa Indonesia) downloads: 10
Abstract
Fenomena judi online yang marak di kalangan masyarakat saat ini dengan berbagai istilah, salah satunya adalah “Sumsel Toto”. Bahkan di tengah masyarakat, khususnya di warnet atau saat menggunakan laptop untuk melakukan aktivitas tersebut, atau melalui smartphone dengan fasilitas pendukung atau program pendukung untuk bermain taruhan. Salah satu kemudahan judi online adalah dapat dimainkan kapan saja, di mana saja, karena perusahaan taruhan online yang tersebar di Internet beroperasi sepanjang waktu dan permainan berjalan di tempat yang ada internetnya atau tempat dengan Wi‑Fi yang dapat diakses melalui smartphone. Dalam transaksi pembayaran, metode online juga digunakan melalui M-bangking. Mengingat kehadiran komputer di jaringan yang besar, hal ini tentu akan menciptakan keuntungan yang sangat besar dibandingkan dengan game biasa. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana perjudian online sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan ratio decidendi judi online dalam putusan perkara Nomor 1093/Pid.Sus/2025/PN Sby. Jenis metode yang diterapkan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, di mana penelitian hukum normatif adalah suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan yang dipandang dari sisi normatifnya. Menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus, dianalisis dengan menggunakan metode normatif kualitatif dengan logika induktif, yaitu berpikir dari hal-hal yang khusus menuju hal yang umum. Pertanggungjawaban pidana mengandung makna bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana atau melawan hukum, sebagaimana dirumuskan dalam undang-undang, patut mempertanggungjawabkan perbuatan sesuai dengan kesalahannya. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Turut serta dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian” sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasidan Transaksi Elektronik.
References
Al, H. A. dan M. (2015). Sistem Pertanggungjawaban Pidana Perkembangan dan Penerapan. Rajawali Press.
Ali, M. (2015). Dasar-dasar Hukum Pidana. Sinar Grafika.
Arief, B. N. (2014). Perbandingan Hukum Pidana. Rajawali Press.
Arief, B. N. (2020). Tindak Pidana Mayantara: Perkembangan Kajian Cybercrime di Indonesia. Raja Grafindo Persada.
Atmasasmita, R. (2000). Perbandingan Hukum Pidana. Mandar Maju.
Azis, M. A. (2025). Tindak Pidana Judi Online Sebagai Kejahatan Siber: Analisis Normatif Terhadap Efektivitas Regulasi Di Indonesia. Innovative: Journal of Social Science Research, 5(4), 3912–28.
Farhan, Hamdani, F., Astuti, N. L. V. P., Fiqry, H. A. H., & Aulia, M. R. (2022). Reformasi hukum perlindungan data pribadi korban pinjaman online (perbandingan Uni Eropa dan Malaysia). Jurnal Indonesia Berdaya, 3(3), 567–576.
Galligan, D. J. (1996). Due Process and Fair Procedures; Astudy of Administrative Procedures. Clarendon Press.
Hiariej, E. O. (2014). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Cahaya Pustaka Utama.
Huda, C. (2006). Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Kencana.
Ibrahim, J. (2015). Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia.
Jali, P. L. (2025). Pengaturan Judi Online dan Penegakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Doktrin : Jurnal Dunia Ilmu Hukum Dan Politik, Volume. 3(Nomor. 1), 69–70.
Kesuma, R. D. (2023). Penegakan Hukum Perjudian Online di Indonesia: Tantangan dan Solusi. JOURNAL EXACT: JOURNAL OF EXCELLENT ACADEMIC COMMUNITY, VOLUME 1(ISSUE 1), 34–52.
Kongah, M. N. (2025). Promensisko 2025: Menjawab Ancaman Judi Online dan Kejahatan Digital Lewat Aksi. PPATK.
Kudadiri, E., Najemi, A., & Erwin, E. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online. Journal of Criminal Law, 4(1), 1–15.
Labib, A. W. dan M. (2005). Kejahatan,Mayantara (Cybercryme). Refika Aditama.
Lisnawati, N. P. P. and F. (2025). Hukuman Sebagai Alat Pencegah Kejahatan: Tinjauan Dari Perspektif Filsafat Hukum Bentham Dan Kant. Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains Dan Sosial Humaniora, 3(01).
Mawei, Bawole, and K. (n.d.). Penegakan Hukum Judi Online Berdasarkan Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik”.
Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana (Edisi Revi). Rineka Cipta.
Prasetyo, T. (2010). Hukum Pidana. Raja Grafindo Persada.
Rumbay, I. S. (2023). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP LEMAHNYA PENANGANAN TINDAK PIDANA JUDI ONLINE. Lex Privatum, Vol.XI(No.5).
Shuhufi, M. A. K. and M. (2024). Efek Jera Pemidanaan Dalam Hukum Islam Dan Penerapannya Di Indonesia. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 1(11).
Sianturi, E. Y. K. dan S. R. (2012). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya (Cet. III). Storia Grafika.
Sitompul, J. (2021). Cyberspace Cybercrime Cyberlaw Tinjauan Aspek Hukum Pidana. Tatanusa.
Suhariyanto, B. (2012). Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cyber Crime). Raja Grafindo Persada.
Suhariyanto, B. (2022). Tantangan Penegakan Hukum Kejahatan Siber dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, VOLUME 22(NO 1), 99–116.
Suharto. (2002). Hukum Pidana Materiil. Sinar Grafika.
Tarigan, M. I. (2014). Dokumen Elektronik Sebagai Alat Bukti Dalam Perspektif Pembaruan Hukum Acara Perdata Indonesia. Medan: Universitas Sumatera Utara.
Wahyudi, R. (2023). PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PERJUDIAN ONLINE YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Studi Kasus Polrestabes Semarang). JURNAL ILMIAH SULTAN AGUNG Universitas Islam Sultan Agung.
Copyright (c) 2023 Hendra Setiawan, Wahyu Prawesthi, Bachrul Amiq, Muhammad Yustino Aribawa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




