Kedudukan Hukum dan Mekanisme Pewarisan Virtual Land sebagai Objek Waris dalam Hukum Perdata Indonesia
Abstrak
Perkembangan teknologi digital dan metaverse telah melahirkan aset baru berupa virtual land, yang kepemilikannya berbasis teknologi blockchain. Kehadiran aset ini menciptakan kekosongan hukum dalam sistem waris perdata Indonesia yang masih berbasis pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), sehingga menimbulkan ketidakpastian mengenai kedudukannya sebagai objek waris. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status hukum virtual land dan merumuskan mekanisme pewarisannya yang paling efektif dalam kerangka hukum yang berlaku. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menemukan bahwa virtual land memenuhi kriteria sebagai benda bergerak tidak berwujud menurut KUHPerdata dan dengan demikian sah menjadi objek waris. Namun, tantangan utamanya bersifat teknis, di mana sistem pewarisan menurut undang-undang (ab intestato) tidak memadai karena ketergantungan pada private key untuk akses. Solusi yang diusulkan adalah melalui pewarisan testamenter menggunakan wasiat olografis tertutup dan mekanisme legaat (hibah wasiat) untuk menjamin pengalihan akses dan kepemilikan secara aman dan spesifik. Kesimpulannya, meskipun hukum yang ada dapat diinterpretasikan secara ekstensif, diperlukan adanya pembaharuan hukum atau regulasi khusus untuk memberikan kepastian hukum yang komprehensif bagi pewarisan aset digital di Indonesia.
Referensi
Abramovitch, S. H., & Cummings, D. L. (2007). Virtual Property, Real Law: The Regulation of Property in Video Games. Canadian Journal of Law and Technology, 6(2), 74.
Fachria, & Prawesthi, W. (2023). The Ratio Legis Liabilities and Repudiation Rights of Land Deed Officers Based on Criminal Code Perspectives. Ius Positum: Journal of Law Theory and Law Enforcement, 2(1), 22–34. https://doi.org/10.56943/jlte.v2i1.261
Fairfield, J. A. T. (2005). Virtual Property. Boston University Law Review, 85, 148.
Hasbullah, F. H. (2005). Hukum Kebendaan Perdata, Hak-hak yang memberi kenikmatan. Ind-Hill-Co.
Meliala, D. S. (2018). Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Nuansa Aulia.
Muhammad, A. (2010). Hukum Perdata Indonesia. PT. Citra Aditya Bakti.
Rahmatullah, I. (2015). Aset Hak Kekayaan Intelektual sebagai Jaminan dalam Perbankan. Deepublish.
Sakti, E., & Taufik, M. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Investor yang Melakukan Investasi Virtual Currency. Journal Living Law, 9(1).
Satrio, J. (2009). Cessie, Tagihan Atas Nama. Yayasan DNC.
Sofwan, S. S. M. (1981). Hukum Perdata: Hukum Benda. Liberty.
Subekti. (2011). Pokok-Pokok Hukum Perdata (Cet.XXXIII). Intermasa.
Supianto. (2015). Hukum Jaminan Fidusia: Prinsip Publisitas Pada Jaminan Fidusia. Garudhawacha.
Syahrani, R. (1992). Seluk–Beluk dan Asas–Asas Hukum Perdata. Alumni.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-sa4.footer##




