Evaluasi SMART SOTO Dalam Meningkatkan Kualitas Layanan Kepolisian Kepada Masyarakat Kabupaten Lamongann

  • Aisyah Fadhilah Mahasiswa
  • Sri Roekminiati Universitas Dr.Soetomo Surabaya
  • Ika Devy Pramudiana Universitas Dr.Soetomo Surabaya
  • Aris Sunarya Universitas Dr.Soetomo Surabaya
Abstrak views: 120 , PDF downloads: 152
Kata Kunci: Evaluasi Kebijakan, Pelayanan Publik, Kepolisian

Abstrak

Kebijakan program layanan melalui aplikasi SMART SOTO ini merupakan salah satu program yang digagas oleh Polda Jatim dengan beberapa jajaran Polres salah satunya adalah Polres Lamongan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kepolisian di Polres Lamongan salah satunya adalah layanan SIM. Peluncuran aplikasi SMART SOTO Lamongan ini dilatarbelakangi oleh keinginan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan juga untuk meminimalkan kasus pungutan liar saat layanan SIM berlangsung. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis data: 1) Kinerja kebijakan program SMART SOTO dalam meningkatkan kualitas layanan kepolisian kepada masyarakat kabupaten lamongan dan 2) Faktor apa saja yang mendukung dan menghambat pelaksanaan program SMART SOTO di Kabupaten Lamongan. Penelitian ini menggunakan indikator evaluasi dari Willim N. Dunn. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data berdasarkan wawancara, dokumentasi dan observasi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan program SMART SOTO khususnya pelayanan SIM sudah menunjukkan ketepatan waktu, pengguna layanan terutama usia muda sangat tinggi tetapi bagi usia 30-40 keatas masih kurang, selain itu program ini didukung beberapa dinas di Kabupaten Lamongan. Manfaatnya sudah dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Lamongan, program ini sudah disosialisasikan diberbagai tempat ramai seperti Alun-alun dan beberapa kecamatan serta sosialisasi melalui facebook. Program SMART SOTO sudah menunjukkan kepuasan. Program SMART SOTO sudah menjadi pilihan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Lamongan. Saran dari peneliti sebaiknya sosialisasi dilakukan per-desa atau kecamatan agar lebih menjangkau masyarakat, aplikasi hanya tersedia versi android saja maka lebih baik jika ditingkatkan dengan versi lain seperti ios, perlunya menjadwalkan update aplikasi SMART SOTO.

Referensi

Akhmaddhian, S. (2014). Reformasi Birokrasi Bidang Perizinan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Studi di Kabupaten Bogor). Sosiohumaniora, 16(2), 206-214.

Anggara, S. (2018). Pengantar Kebijakan Publik. CV Pustaka Setia.

Anggito, A., & Setiawan, J. (2018). Metodologi penelitian kualitatif. CV Jejak (Jejak Publisher).

Danendra, I. B. K. (2013). Kedudukan dan Fungsi Kepolisian dalam Struktur Organisasi Negara Republik Indonesia. Lex Crimen, 1(4).

Dunn, W. N. (2003). Pengantar Analisis Kebijakan Publik. UGM Press.

Fandy Tjiptono (2000) Manajemen Pemasaran. Yogyakarta: Andi Offset.

Farlina, Y., & Pribadi, D. (2020). Sistem Informasi Pelayanan Publik Di Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi Berbasis Website. IJCIT (Indonesian Journal on Computer and Information Technology), 5(02), 180-186.

Inayatullatifah, A. (2022). Efektivitas Layanan Hukum Posbakum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan Agama Batang Berdasarkan Keputusan Menpan Nomor 63 Tahun 2003.

Indonesia, P. R. (2003). Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government. Jakarta: Sekretaris Negara.

Indonesia. (2007). Undang-undang RI No. 14 Tahun 1992 Tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. VisiMedia.

Mahsyar, A. (2011). Masalah Pelayanan Publik di Indonesia Dalam Perspektif Administrasi Publik. Otoritas : Jurnal Ilmu Pemerintahan, 1(2), 81–90. https://doi.org/10.26618/ojip.v1i2.22

Mutia, I. F. (2017). Analis Kebijakan Publik (Issue April).

Nabila, D. R. N., & Niswah, F. (2019). Analisis Keberhasilan Teknologi Informasi SMART SOTO LA (Sistem Operasional Terpadu Online Lamongan) di Kantor Kepolisian Resort (Polres) Lamongan (Studi Pada Pelayanan Pengurusan Surat Izin Mengemudi). Publika, 7.

Pambayun, D. P. L., & Oktariyanda, T. A. (2021). KUALITAS LAYANAN GO ONLINE SEBAGAI BENTUK CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY PEMBINAAN PELAKU USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH DI RUMAH BUMN BANK MANDIRI SURABAYA. Publika, 9(3), 97-108.

PRASETYO, S., & Warsono, H. (2017). Pengembangan E-Government di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Semarang. Journal of Public Policy and Management Review, 6(4), 70-86.

Putra, A. (2022). STRATEGI PEMERINTAH DESA DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI DESA KUMUN HILIR KECAMATAN KUMUN DEBAI KOTA SUNGAI PENUH: AIDIL PUTRA, NANIK MANDASARI, MASNON. JURNAL ADMINISTRASI NUSANTARA MAHA, 4(3), 26-44.

Subarsono, A. (2013). ANALISIS KEBIJAKAN PUBLIK Konsep Teori dan Aplikasi. Pustaka Pelajar.

Subarsono, A. (2013). ANALISIS KEBIJAKAN PUBLIK Konsep Teori dan Aplikasi. Pustaka Pelajar.

Tri Priyono. (2022). Evaluasi Kebijakan Program Smart City Oleh Dinas Komunikasi Dan Informatika Di Kabupaten Cirebon. Doctoral Dissertation, INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI, 10, 1–23.

Sumber Lain:

ombudsman.go.id (https://ombudsman.go.id/news/r/ombudsman-ri-luncurkan-laporan-tahunan-2020)

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Diterbitkan
2023-07-15