PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI DALAM UPAYA MEWUJUDKAN PROGRAM ZONA INTEGRITAS DI SAMSAT MANYAR SURABAYA


Abstract
Penelitian ini bertujuan menyajikan deskripsi dan analisis pelaksanaan reformasi birokrasi dalam upaya mewujudkan program zona integritas, menyajikan deskripsi faktor-faktor yang menjadi penghambat dan pendukung pelaksanaan reformasi birokrasi serta merumuskan rekomendasi kebijakan (policy recommendation) agar pelaksanaan reformasi birokrasi bisa memberikan kontribusi kepada efektivitas program zona integritas di SAMSAT Jawa Timur. Hasil penelitian menunjukan bahwa penilaian pelaksanaan zona integritas meliputi management of change (manajemen perubahan), penataan sistem manajemen sumber daya manusia, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, dan peningkatan pelayanan publik. Faktor pendukung terdiri dari faktor dukungan pemerintah, faktor kesadaran aparatur, faktor aturan dalam pelaksanaan pelayanan publik, faktor organisasi dalam pelaksanaan pelayanan publik, faktor kemampuan dan keterampilan, faktor media sosial dan faktor lokasi, sedangkan untuk faktor penghambat terdiri dari faktor sarana dan prasarana, faktor kemampuaan, faktor kualitas sumber daya aparatur, kondisi kerja, faktor layanan tatap muka, sistem pembayaran, faktor oknum (pungutan liar/pungli), faktor pendidikan masyarakat, situasi dan kondisi. Rekomendasi kebijakan (policy recommendation) yang dilakukan ada 3 yaitu perencanaan dan pengembangan layanan berbasis PPOB, pembayaran dengan QRIS, dan survei kepuasan masyarakat setiap 3 bulan sekali.
References
Akbar, Muhammad., (2015), “Penerapan Prinsip Prinsip New Public Management dan Governance Dalam Reformasi Administrasi,” Reformasi, Vol. 5, No. 2., Hal. 1-17
Armelia, Nita., Sultan., dan Mansyur, Sasterio., (2019), “Implementasi Kualitas Pelayanan Publik Pada Badan Pelayanan Perizinan di Kota Palu,” E Jurnal Katalogis, Vol. 4, No. 12, Desember., Hal. 129-139
Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Provinsi Jawa Timur, (2021), Tiga Tahun Berturut, SAMSAT Jatim Torehkan WBK dari Kementerian PAN-RB,
Fahturrahman, M., (2016), “Faktor Birokrasi Dalam Keberhasilan Implementasi Kebijakan Publik,” Tarbawi, Vol. 2, No. 2, Juli-Desember., Hal. 14-27
Lubis, M. Chairuzar., dan Tarigan, Usman., (2015), “Reformasi Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pada SAMSAT Medan Utara Kota Medan,” Jurnal Ilmu Administrasi Publik, Vol. 3, No. 2, Desember., Hal. 145-154
Mulyono, Dody., (2017), “Analisis Faktor Pendorong dan Faktor Penghambat Pelaksanaan Pelayanan Publik di Kelurahan Pondok Kacang Timur Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan,” Jurnal Mozaik, Vol. IX, Desember., Hal. 94-100
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2010 tentang Grand Design Refermasi Birokrasi 2010-2025
Pertiwi, Anggun, (2019), “Reformasi Birokrasi Dalam Pelayanan Publik,” Ilmu Administrasi Publik, Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI.
Ristiani, Ida Yunari., (2020), “Manajemen Pelayanan Publik Pada Mall Pelayanan Publik di Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat,” Jurnal Ilmiah Manajemen, Vol. XI, No. 2, Juli., Hal. 165-178
Romli, Lili., (2008), “Masalah Reformasi Birokrasi,” Pusat Pengkajian dan Penelitian Kepegawaian BKN, Vol. 2, No. 2, November
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, (2021), Paradigma Administrasi Administrasi Publik.